Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-06-2020 — Putus : 14-07-2020 — Upload : 22-07-2020
Putusan PN PARE PARE Nomor 105/Pid.Sus/2020/PN Pre
Tanggal 14 Juli 2020 —
Terdakwa:
Guntur Alias Igund Bin Mustafa
273
    1. Menyatakan Terdakwa Guntur Alias Igund Bin Mustafa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana tanpa hak melakukan pemufakatan jahat membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman sesuai dengan dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda

    Terdakwa:
    Guntur Alias Igund Bin Mustafa