Ditemukan 2 data
IGUSNI TANJUNG
23 — 6
;
- Memberi Izin kepada Pemohon IGUSNI TANJUNG untuk menjadi wali dari RIZKY TRI PUTRA TJ, Lahir di : Pasaman Baru, pada Tanggal : 3 Juli 2004, Jenis Kelamin: Laki-laki, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: T.121/A/CSP-2007/TK.2004 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat tanggal 12 Januari 2007, guna memenuhi salah satu persyaratan pendaftaran TNI AD;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar
Pemohon:
IGUSNI TANJUNG
14 — 1
JEKI bin BOHARI AHMAD. ) untukmenjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (IGUSNI TANJUNG binti SAIPULAMRI TANJUNG ) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjungpinang;3.
JEKI bin BOHARI AHMAD ) untukmenjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (IGUSNI TANJUNG binti SAIPULAMRI TANJUNG ) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjungpinang;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untukmenyampaikan salinan Penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon serta kepada PegawaiPencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan, untuk pencatatan;5.