Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2024 — Putus : 04-06-2024 — Upload : 07-06-2024
Putusan PN GORONTALO Nomor 36/Pid.Sus/2024/PN Gto
Tanggal 4 Juni 2024 —
Terdakwa:
MUHTAR IHRAJI Alias MOGE
420
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Muhtar Ihraji Alias Moge, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan Persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang
    Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagai mana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Muhtar Ihraji Alias Moge dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan membayar Denda sejumlah Rp. 50.000.000.00 (lima puluh Juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan Kurungan;
  • Menetapkan masa Penangkapan danPenahanan yang telah dijalani

    Terdakwa:
    MUHTAR IHRAJI Alias MOGE