Ditemukan 1 data
Terdakwa:
AMAT IHUTUA Alias AMAT
15 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Amat Ihutua Alias Amat tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana
HARAHAP
Terdakwa:
AMAT IHUTUA Alias AMAT