Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-09-2022 — Putus : 30-09-2022 — Upload : 03-10-2022
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 437/Pid.C/2022/PN Rap
Tanggal 30 September 2022 — HARAHAP
Terdakwa:
AMAT IHUTUA Alias AMAT
152
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Amat Ihutua Alias Amat tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana
    HARAHAP
    Terdakwa:
    AMAT IHUTUA Alias AMAT