Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-08-2014 — Upload : 25-08-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 724/PID.B/2014/PN.JKT.TIM
Tanggal 19 Agustus 2014 — Ray Bakhfy dan Didit Lastianto
131
  • Menyatakan terdakwa I.Ray Bakhfy dan terdakwa II.Didit Lastianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " pencurian dalam keadaan memberatkan ".2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan.5.
    ada.SMP.DIDIT LASTIANTO.Jakarta.26 tahun/21 Januari 1989.Lakilaki.Indonesia.Jalan Baladewa Kiri No.17Rt.04/11 Kelurahan TanahTinggi Kecamatan JoharBaru Jakarta Pusat.Islam.Tidak ada.SMA.tahanan berdasarkan surat perintahpenetapan penahanan sejak tanggal 09 Mei 2014 s/d sekarang.Terdakwa dalam persidangan tidak didampingi oleh penasihat hukum.Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca suratsurat dan berkas perkara.Telah mendengar keterangan saksisaksi keterangan terdakwa I.Ray Bakhfydan terdakwa II.Didit
    Il.Didit Lastianto telah mengajukanpembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa perbuatan paraterdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaanalternatif kesatu, selanjutnya memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman yangseringanringannya dengan alasan Terdakwa mengakui perbuatan yangdidakwakan, merasa bersalah, dan berjanji untuk tidak melakukannya dikemudianhari ;Telah mendengar tanggapan penuntut umum atas pembelaan terdakwa.Ray Bakhfy dan terdakwa II.Didit
    Lastianto, menyatakan tetap pada tuntutanpidananya tersebut, demikian juga dengan Terdakwa dalam tanggapannya ataspendapat penuntut umum terhadap pembelaan lisan para Terdakwa, tetap padapembelaannya tersebut;Menimbang bahwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa.Ray Bakhfy dan terdakwa II.Didit Lastianto didakwa dakwaan tunggal sebagaiberikut :KESATU :Bahwa terdakwa RAY BAKHFY bersama dengan terdakwa II DIDITLASTIANTO dan sdr.Rido (DPO) beserta Bayu (DPO) pada hari Jumat tanggal 02Mei
    Menyatakan terdakwa .Ray Bakhfy dan terdakwa II.Didit Lastianto telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " pencuriandalam keadaan memberatkan ".2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara masingmasing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan.5.
    ,MH Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa .RayBakhfy dan terdakwa II.Didit Lastianto. Hakim anggota , Hakim Ketua Majelis tersebut,ABDUL HUTAPEA,SH..MH BERTON SIHOTANG,SH.,MHHakim anggota Il, Panitera pengganti,PANDU BUDIONO,SH.,MH DELIMA SITORUS,SH
Register : 11-05-2020 — Putus : 01-07-2020 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 124/Pid.B/2020/PN Tsm
Tanggal 1 Juli 2020 — Penuntut Umum:
JANU WIDONO, SH
Terdakwa:
1.YUDI WAHYUDI bin DEDI WAGINO Alm
2.DIDIT ADITYA bin YUDI WAHYUDI
10318
  • DIDIT ADITYA datangmenghampiri saksi yang kebetulan pada saat itu mejanya bersebelahandengan meja kasir yang bernama saksi SARAH LATIFAH kemudian saksimenunjukan sambil memberitahukan surat tersebut kepada Terdakwa II.DIDIT ADITYA bahwa dit ieu rekomendasi mah sudah saya tandatanganicuman acan di tandatangan ku korda (dit ini rekomendasi sudah saksitandatangani cuman belum di tandatangani sama korda), kemudianTerdakwa II.
    ASEP UYUN lalu disusul Terdakwa II.DIDIT ADITYA yang ikut melakukan pemukulan terhadap saksi korbanASEP UYUN, secara bertubitubi yang diarahkan ke bagian kepalamaupun wajah saksi korban ASEP UYUN, saat itu terlinat saksi korbanASEP UYUN menangkis serangan Terdakwa I. YUDI WAHYUDI danTerdakwa II.
    Cihideung, Kota Tasikmalaya, Terdakwa II.DIDIT ADITYA datang Kantor Koperasi Jaya Makmur yang beralamat di Jl.Seladarma, No. 30, Kel. Yudanegara, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalayauntuk menanyakan izasah kepada saksi korban ASEP UYUN, namunpada saat itu saksi korban ASEP UYUN menjelaskan bahwa berkaspengunduran dirinya belum ditandatangani oleh KORDA sehingga izasahtersebut belum bisa diambil selanjutnya datanglah Terdakwa . YUDIWAHYUDI menanyakan gimana soal izasah anak saya?
Register : 14-07-2011 — Putus : 26-07-2011 — Upload : 30-11-2012
Putusan PN WAINGAPU Nomor 92/PID.B/2011/PN.WNP
Tanggal 26 Juli 2011 — - ASMURI Als. MURI,CS
2610
  • ASMURI, dan Terdakwa II.DIDIT SULISTIO dengan pidana penjara masingmasing selama 3 (tiga)bulan, dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan. potong masapenahanan.3 Menyatakan barang bukti berupae (satu) set katu Domino merk, JITAK berisi 28 (dua puluh delapan) lembar; dane uang tunai sejumlah Rp. 220.000, (dua ratus dua puluh ribu rupiah), dengan perincian 3 (tiga)lembar uang pecahan Rp.10.000.epuluh ribu rupiah), 7 (tujuh) lembar uang pecahanRp.20.000.
    ASMURI, dan terdakwa II.DIDIT SULISTIO, bersamasama dengan saksi Slamet , Sutrisno dan saksi Erik Estrada (Ketiganyadilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan posisi duduk diatas kursi dan di tengahterdapat sebuah meja dimana saat itu terdakwa Didit duduk di samping kanan saksi , Slamet,kemudian saksi Erik Estrada, kemudian terdakwa Asmuri, selanjutnya saksi Sutarno, dan semuanyasaling berhadapan membentuk lingkaran dengan aturan permainan pertamatama uang dikumpulkandiatas meja masingmasing