Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-09-2014 — Upload : 24-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 498/Pid.B/2014/PN.Sda
Tanggal 18 September 2014 — I.Rima Indah Wijayanti II Muri Agus Arifin
271
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I,Rima Indah Wijayanti dan terdakwa II.Muri Agus Arifin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2(dua)tahun;
    Menjatuhnkan pidana terhadap Terdakwa ,Rima Indah Wijayanti danterdakwa II.Muri Agus Arifin dengan pidana masingmasing selama 2(dua)tahun dikurangi dengan masa penahanan para Terdakwa,dengan perintahtetap ditahan;3.
    Menjatunkan pidana terhadap Terdakwa ,Rima Indah Wijayanti danterdakwa II.Muri Agus Arifin oleh karena itu dengan pidana penjara masingmasing selama 2(dua)tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.