Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2012 — Putus : 17-12-2012 — Upload : 05-02-2013
Putusan PN MAGETAN Nomor 347/Pid.B/2012/PN.Mgt
Tanggal 17 Desember 2012 — JEMAH Bin KLETONG; terdakwa III.UCI SANUSI Bin TARMAK
252
  • JEMAH Bin KLETONG, dan terdakwa III.UCI SANUSI Bin TARMAK dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama sama mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303 ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. WARTO Bin (Alm) TUGIMAN, terdakwa II.
    JEMAH Bin KLETONG, dan terdakwa III.UCI SANUSI Bin TARMAK oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan lamanya para terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Para terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : a.
    JEMAH Bin KLETONG;terdakwa III.UCI SANUSI Bin TARMAK