Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2017 — Putus : 17-01-2018 — Upload : 30-05-2018
Putusan PN KISARAN Nomor 855/Pid.Sus/2017/PN Kis
Tanggal 17 Januari 2018 — Penuntut Umum:
1.Riachad.SP S,SH
2.Dedy Saragih
3.Eva Kartika Turnip, SH
Terdakwa:
1.Saidi Hasibuan Alias Roncop
2.Abdul Azis Nasution Alias Buyung
3.Nafiah Alias Nasib
4.Ibrahim Nasution Alias Toni
5.Ijas
12425
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa I SAIDI HASIBUAN Alias RONCOP, Terdakwa II ABDUL AZIS NASUTION alias BUYUNG, Terdakwa III NAFIAH alias NASIB, Terdakwa IV IBRAHIM NASUTION alias TONI dan Terdakwa V IJAS tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu