Ditemukan 1 data
Terdakwa:
IJEBI ALVES COREIA
39 — 15
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa IJEBI ALVES COREIA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000
Terdakwa:
IJEBI ALVES COREIA