Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2023 — Putus : 12-07-2023 — Upload : 13-07-2023
Putusan PN ATAMBUA Nomor 43/Pid.Sus/2023/PN Atb
Tanggal 12 Juli 2023 —
Terdakwa:
IJEBI ALVES COREIA
3915
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa IJEBI ALVES COREIA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000

    Terdakwa:
    IJEBI ALVES COREIA