Ditemukan 1 data
Arman Mol SH
Terdakwa:
IKALMAN ALS. HAIKAL BIN H. MA ' ARUDDIN
62 — 17
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Ikalman Alias Haikal Bin H.
Penuntut Umum:
Arman Mol SH
Terdakwa:
IKALMAN ALS. HAIKAL BIN H. MA ' ARUDDINPUTUSANNomor 60/Pid.B/2019/PN Bau DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Baubau yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : Ikalman Alias Haikal Bin H.
Menyatakan terdakwa IKALMAN Alias HAIKAL Bin H. MAARUDDINterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenadahan , sebagaimana didakwakan Pasal 480 Ke1 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IKALMAN Alias HAIKAL Bin H.MAARUDDIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwatetap ditahan;3.
menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak lagi melakukanperbuatan pidana;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutan pidana;Halaman 2 dari 11 Putusan Nomor 60/Pid.B/2019/PN BauSetelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya bertetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa IKALMAN
kepada Polisi dan setelah itu pelakupencurian tersebut adalah Asri dan Aldi yang kemudian Laptop tersebutdijual kepada Terdakwa;Bahwa laptop ini milik Kantor DPRD Kota Baubau yang sementaradipakai oleh istri Saksi karena ada kerja dirumah, dan laptop tersebutseharga Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatmembenarkan seluruhnya;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Terdakwa : Ikalman
Menyatakan Terdakwa Ikalman Alias Haikal Bin H. Maaruddin, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenadahan,Halaman 9 dari 11 Putusan Nomor 60/Pid.B/2019/PN Bau2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.