Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-04-2019 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN BAUBAU Nomor 60/Pid.B/2019/PN Bau
Tanggal 16 Mei 2019 — Penuntut Umum:
Arman Mol SH
Terdakwa:
IKALMAN ALS. HAIKAL BIN H. MA ' ARUDDIN
6217
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Ikalman Alias Haikal Bin H.
    Penuntut Umum:
    Arman Mol SH
    Terdakwa:
    IKALMAN ALS. HAIKAL BIN H. MA ' ARUDDIN
    PUTUSANNomor 60/Pid.B/2019/PN Bau DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Baubau yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : Ikalman Alias Haikal Bin H.
    Menyatakan terdakwa IKALMAN Alias HAIKAL Bin H. MAARUDDINterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenadahan , sebagaimana didakwakan Pasal 480 Ke1 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IKALMAN Alias HAIKAL Bin H.MAARUDDIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwatetap ditahan;3.
    menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak lagi melakukanperbuatan pidana;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutan pidana;Halaman 2 dari 11 Putusan Nomor 60/Pid.B/2019/PN BauSetelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya bertetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa IKALMAN
    kepada Polisi dan setelah itu pelakupencurian tersebut adalah Asri dan Aldi yang kemudian Laptop tersebutdijual kepada Terdakwa;Bahwa laptop ini milik Kantor DPRD Kota Baubau yang sementaradipakai oleh istri Saksi karena ada kerja dirumah, dan laptop tersebutseharga Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatmembenarkan seluruhnya;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Terdakwa : Ikalman
    Menyatakan Terdakwa Ikalman Alias Haikal Bin H. Maaruddin, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenadahan,Halaman 9 dari 11 Putusan Nomor 60/Pid.B/2019/PN Bau2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.