Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-11-2019 — Putus : 20-01-2020 — Upload : 13-02-2020
Putusan PN TERNATE Nomor 290/Pid.Sus/2019/PN Tte
Tanggal 20 Januari 2020 — Penuntut Umum: JAFET OHELLO, SH Terdakwa: DEVAN LAGUNDE Alias IKWEN LAGUNDE
326303
  • Menyatakan barang bukti berupa 5.1. 1 (Satu) lembar hasil screenshot postingan disertai status akun facebook atas nama BHONGKR IKENS yang telah dirubah menjadi DEFAN TBFC 5.2. 1 (satu) buah akun Facebook dengan nama BHONGKARS IKENS yang telah di ubah menjadi DEFAN TBFC dengan alamat url :https://web.facebook.com/Ihckens, yang di export kedalam bentuk CD.5.3. 1 (satu) buah email dan pasword ikwenlagunde@ymail.com (huruf kecil) dengan pasword 987123456;Dirampas untuk dimusnahkan
    Menyatakan barang Bukti : 1 (Satu) lembar hasil screenshot postingan disertai status akunfacebook atas nama BHONGKR IKENS yang telah dirubah menjadiDEFAN TBFCFacebook :1 (satu) buah akun Facebook dengan nama BHONGKARS IKENS yangtelah di ubah menjadi DEFAN TBFC dengan alamat url:https://web.facebook.com/Ihckens, yang di export kedalam bentuk CD. 1 (satu) buah email dan pasword ikwenlagunde@ymail.com (hurufkecil)dengan pasword 987123456.Di rampas untuk di musnakan 4.
    Saksi WARDA PURADIN Alias WARDA dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwasaksi korban dimintai keterangan sehubungan dengan postinganfoto disertai tulisan yang memiliki muatan penghinaan dan pencemarannama baik serta kesusilaan melalui media sosial facebook yang dilakukanoleh pemilik akun facebook Bhongkr Ikens atas nama IKWEN LAGUNDEpada 14 Februari 2019 bertempat di Provinsi Maluku Utara.
    Bahwa setelah sdra IKWEN LAGUNDE selaku pemilik akun face atasnama BHONGKR IKENS memposting foto saksi kemudian mengirimipesan lewat media Whatsapp dan mengatakan NGANA SO TAU RASATO. Bahwaperihal terjadi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sertakesusilaan terhadap saksi/korban yang telah dilakukan oleh akunFacebok BHONGKR IKENS milik sdra IKWEN LAGUNDE kemudiansaksi/korban melakukan pengambilan bukti Screenshot postingan fotoHalaman 4 dari 12 Putusan Nomor 290/Pid.
    Saksi RUSMALA LAGUNDE dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan postingan fotodisertai tulisan yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemarannama baik serta kesusilaan melalui media sosial facebook yang dilakukanoleh pemilik akun facebook Bhongkr Ikens atas nama IKWEN LAGUNDEpada 14 Februari 2019 bertempat di Provinsi Maluku Utara;Bahwa saksi berteman lewat sosial media dengan akun facebookBHONGKR IKENS milik sdra.
    Sus/2019/PN Tte1. 1 (Satu) lembar hasil screenshot postingan disertai status akun facebookatas nama BHONGKR IKENS yang telah dirubah menjadi DEFAN TBFC 2. 1 (satu) buah akun Facebook dengan nama BHONGKARS IKENS yangtelah di ubah menjadi DEFAN TBFC' dengan = alamat urlhttps ://web.facebook.com/Ihckens, yang di export kedalam bentuk CD. 3. 1 (satu) buah email dan pasword ikwenlagunde@ymail.com (huruf kecil)dengan pasword 987123456;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan