Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-08-2021 — Putus : 27-08-2021 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 3168/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 27 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Bambang Suratno
Terdakwa:
Moh Ikhron
212
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Moh Ikhron telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Bambang Suratno
    Terdakwa:
    Moh Ikhron
Register : 30-07-2021 — Putus : 30-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2997/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 30 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Bambang Suratno
Terdakwa:
Moh Ikhron
122
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Moh Ikhron telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Bambang Suratno
    Terdakwa:
    Moh Ikhron
    PENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 2997/Pid.C/2021/PN BItCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : Moh Ikhron;Tempat lahir : Magetan;Umur atau tanggal lahir : 06021994;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : DSN PESANTREN
    Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Moh Ikhron;Memperhatikan ketentuan Pasal 492 Ayat 1 KUHP tentang tindakpidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain
    Menyatakan Terdakwa Moh Ikhron telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum dan menggangguketertiban umum;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanakurungan selama 5 (lima) hari;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di Kemudian hariada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidanamelakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (limabelas) hari berakhir;4.