Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-09-2014 — Upload : 05-01-2015
Putusan PN MAROS Nomor 115/Pid.sus/2014/PN.Mrs
Tanggal 1 September 2014 — Terdakwa : TAUFIQ,ST ALIAS IKHON BIN MUHJAFAR JPU : EMILIA FITRIANI,SH
390
  • Menyatakan terdakwa TAUFIQ,ST ALIAS IKHON BIN MUHJAFAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair, Subsidair dan Lebih Subsidair Penuntut Umum;---------------------------------------------------- 2. Membebaskan terdakwa TAUFIQ,ST ALIAS IKHON BIN MUHJAFAR oleh karena itu dari Dakwaan Primair, Subsidair dan Lebih Subsidair Penuntut Umum;--------------------------------------------3.
    Menyatakan terdakwa TAUFIQ, ST ALIAS IKHON BIN MUH.JAFAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menyalahgunakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidiair Lagi;----4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TAUFIQ, ST ALIAS IKHON BIN MUH.JAFAR tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;-------------------------------5.
    Terdakwa : TAUFIQ,ST ALIAS IKHON BIN MUHJAFAR JPU : EMILIA FITRIANI,SH
Register : 19-10-2017 — Putus : 08-01-2018 — Upload : 28-06-2018
Putusan PN BALIGE Nomor 234/Pid.B/2017/PN Blg
Tanggal 8 Januari 2018 — Penuntut Umum:
ERTHY PUSPA E SIMBOLON
Terdakwa:
MANITIR BUTAR BUTAR Als AMA DEVI
3831
  • Nai Breman dan saksi korban sambilmengancungkan pisau = yang dipegang' oleh terdakwa sambilmengatakan :"ikhon hu pamate hamu! (artinya = harus ku matikan kalian!).Melihat hal tersebut saksi Lasma Br. Sitompul Als.
    Nai Bremen lari menujurumahnya bersama dengan anaknya, namun terdakwa berupaya untukmengejar hingga terdakwa menghadapai saksi korban Joe Allen Butarbutaryang pada saat itu terjatuh ke pinggir jalan aspal dengan posisi terlentang.Kemudian terdakwa mendekati saksi korban Joe Allen Butarbutar denganmengatakan "ikhon hu pamate ho! (artinya = harus ku matikan kau!)"
    Nai Bremen lari menuju rumahnyabersama dengan anaknya, namun Terdakwa berupaya untuk mengejarhingga terdakwa menghadapai Korban Joe Allen Butarbutar yang padasaat itu terjatuh ke pinggir jalan aspal dengan posisi terlentang.Kemudian Terdakwa mendekati Korban dengan mengatakan "ikhon hupamate ho! (artinya = harus ku matikan kau!)"