Ditemukan 1 data
1.Roby Syahputra, SH. MH
2.Romy Afandi Tarigan
Terdakwa:
T Ibnu Hibban Alias Ibban Bin T Saibun
36 — 0
Saibun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah (tindak pidana) dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilah sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sesuai Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan Uqubat Tazir kepada Terdakwa dengan Uqubat cambuk di depan umum sebanyak 26 (dua puluh enam) kali;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan