Ditemukan 1 data
33 — 0
Memberi izin kepada Pemohon (Iksaris Fian Bin Subagyo) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Siti Kholipah Binti Kaliri) di depan sidang Pengadilan Agama Pemalang.
3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:
3.1. mut'ah sejumlah Rp. 5.000.000,00,00 (lima juta rupiah).
3.2. nafkah iddah sejumlah Rp. 3.000.000,00,00 (tiga juta rupiah).
4.
Mengabulkan Rekonpensi Penggugat;
2. Menghukum Tergugat (Iksaris Fian Bin Subagyo) untuk membayar kepada Penggugat (Siti Kholipah Binti Kaliri) nafkah seorang anak yang bernama Wirda Alnaira Zakeisha, lahir 15 Pebruari 2020 setiap bulan sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) ditambah dengan kenaikan 10 % dalam setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi
- Membebankan kepada Pemohon konpensi