Ditemukan 1 data
17 — 4
MENGADILI
- Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu khuli Tergugat (Kok Kim bin Iliong Huat) terhadap Penggugat (Sulan binti Sai) dengan iwadh sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00