Ditemukan 1 data
SUTRIMAH
37 — 11
MENETAPKAN
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak pemohon dan nama Ibu yang ada di Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 472.11/1770/DUK-PENCAPIL/III/2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuasin tertanggal 25 Juni 2012 yaitu dari yang tertulis nama Wayan Selly Nora Febi Ili Sha yang benar adalah Wayan Selly Nara Febi Ilisha dan nama Ibu dari yang tercantum