Ditemukan 2 data
13 — 3
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan dispensasi kepada adik Pemohon Damanhuri bin Khairudin untuk menikah dengan Ilissa binti Dari;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.146.000,- (seratus empat puluh enam ribu rupiah.).
21 — 2
Kurdi) terhadap
Penggugat (Ilissa binti Dari) dengan iwadh berupa uang sebesar
Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
4. Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 300.000,00 (Tiga ratus
ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA
Pengadilan Agama Barabai Tahun 2021;