Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 18-07-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 506/Pdt.P/2019/PN Dps
Tanggal 18 Juli 2019 — Pemohon:
Wenda Imeldina Rumengan
2112
    • M E N E T A P K A N -

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

    1. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah namanya dalam Akte Kelahiran Pemohon yaitu Wenda Imeldina diganti menjadi Wenda Imeldina Rumengan:
    2. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan tentang perubahan dan pergantian nama yang semula tertulis Wenda Imeldina diganti menjadi Wenda Imeldina Rumengan Kepada Kantor Dinas Kependudukan
    Pemohon:
    Wenda Imeldina Rumengan
    diganti menjadi Wenda Imeldina Rumengan; Bahwa oleh karena dalam Kutipan Akta Kelahiran masih tercantum namapemohon yang lama, sedangkan untuk menggantikannya diperlukanadanya Pengadilan Negeri Denpasar;Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, selanjutnya permohonanini Pemohon ajukan kehadapan Yth.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohontersebut yang semula bernama : Wenda Imeldina diganti menjadi WendaImeldina Rumengan ;3. Memerintahkan / memberi jjin ini kepada Kepala DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkantentang penggantian nama Pemohon tersebut yaitu : Wenda Imeldinadiganti menjadi Wenda Imeldina Rumengan pada register yangdiperuntukkan untuk itu ;4.
    Foto copy Kartu Tanda Penduduk NIK 5204086206710004, atasnama WENDA IMELDINA, diberi tanda (P.1)2. Foto copy Kartu Keluarga No. 5171010805190007 atas nama kepalakeluarga Wenda Imeldina, diberi tanda (P.2)3. Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar SD tertanggal 18 Mei 1984 atasnama WENDA IMELDINA RUMENGAN, diberi tanda (P.3)4. Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar SMP tertanggal 6 Juni 1987atas nama WENDA IMELDINA RUMENGAN, diberi tanda (P.4)5.
    Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar SMA tertanggal 28 mei 1990atas nama WENDA IMELDINA RUMENGAN, diberi tanda (P.5)6. Foto copy ljazah Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa tertanggal20 Desember 2003 atas nama WENDA IMELDINA RUMENGAN diberitanda (P.6)7.
    Memberi ijin kepada Pemohon untukmerubah namanya dalam Akte Kelahiran Pemohon yaitu Wenda Imeldinadiganti menjadi Wenda Imeldina Rumengan:3. Memerintahkan kepada Pemohonuntuk mendaftarkan tentang perubahan dan pergantian nama yang semulatertulis Wenda Imeldina diganti menjadi Wenda Imeldina Rumengan KepadaKantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untukmencatatkan kedalam register dan kedalam Kutipan Akta Kelahiran yangbersangkutan4.