Ditemukan 12 data
DEDY CHANDRA SIHOMBING, SH
Terdakwa:
1.Dani Nofian Saragih
2.Olan Siregar
30 — 6
Bahwa saksi dimintai keterangan saat ini sehubungan dengan hilangnya2 (dua) unit computer merk HP warna putih dan 2 (dua)) papan keyboardwarna hitam merk Imperion, 2 (dua) set kabel charger computer, dan 1(Satu) unit mouse warna hitam dari Badan Kepegawaian, Pendidikan danPelatihnan Daerah Kabupaten Simalungun yang diketahui saksi pada hariSenin tanggal 16 November 2020 sekira pukul 08.30 Wib melalui saksiDicky Aribo Sitanggang .
Bahwa 2 (dua) unit computer merk HP warna putin dan 2 (dua)) papankeyboard warna hitam merk Imperion, 2 (dua) set kabel chargercomputer, dan 1 (Satu) unit mouse warna hitam merupakan milik barang barang inventaris BKPPD Kab.
putih dan 2 (dua)) papankeyboard warna hitam merk Imperion, 2 (dua) set kabel chargercomputer, dan 1 (Satu) unit mouse warna hitam merupakan milik barang barang inventaris BKPPD Kab.
Simalungun yang berupa 2(dua) unit computer merk HP warna putin dan 2 (dua)) papan keyboard warnahitam merk Imperion, 2 (dua) set kabel charger computer, dan 1 (satu) unitHalaman 17 dari 21 Putusan Nomor 23/Pid.B/2021/PN Simmouse warna hitam adalah pada saat tiba di kantor BKPPD Kab.
NI LUH NYOMAN AYU PUJI ASTINI, S.H.
Terdakwa:
HAERUL PAHMI
43 — 21
terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Keyboard merk Logitech;
- 1 (satu) buah Layar monitor merk AOC ukuran 19 inch;
- 1 (satu) buah CPU merk Imperion
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Keyboard merk Logitech; 1 (satu) buah Layar monitor merk AOC ukuran 19 inch; 1 (satu) buah CPU merk Imperion (Solano series).Dikembalikan kepada Saksi Hj. BAIQ NURJANAH, S.Pd.4.
menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi.Selanjutnya Saksi HAMZAN WADI masuk ke dalam halaman SDN 2 Lenengdengan cara memanjat tembok belakang SDN 2 Leneng, lalu Saksi HAMZANWADI masuk ke dalam ruang guru SDN 2 Leneng dengan cara naik ke atasatap ruang guru tersebut lalu melepas genteng di atap ruang guru tersebut,kemudian Saksi HAMZAN WADI masuk melalui plafon ruang guru tersebut.Setelah berhasil masuk ke dalam ruang guru, selanjutnya Saksi HAMZANWADI mengambil 1 (satu) buah CPU merk Imperion
Sesampainya di jembatan tersebutHalaman 3 dari 34 Putusan Nomor 198/Pid.B/2021/PN Pyakemudian Saksi HAMZAN WADI menyuruh terdakwa menyembunyikan 1(satu) buah CPU merk Imperion (Solano Series) dan 1 (satu) buah keyboardmerk Logitech di semaksemak sebelah utara jembatan tersebut, laluterdakwa dan Saksi HAMZAN WADI pergi ke rumah terdakwa danmenyimpan sisa barangbarang milik Saksi HJ. BAIQ NURJANAH, S.Pd. didalam kamar terdakwa;Bahwa setelan berhasil mengambil barangbarang milik Saksi HJ.
Sedangkan 1 (satu) buahCPU merk Imperion (Solano Series), 1 (Satu) buah layar monitor LG ukuran19 inch, 1 (Satu) buah speaker model 5 GD9, 1 (Satu) buah keyboard merkLogitech dan 1 (Satu) buah speaker merk Advance M250 BT disimpan dirumah Saksi HAMZAN WADI. Dari hasil penjualan barangbarang milik SaksiHJ.
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah Keyboard merk Logitech; 1 (satu) buah Layar monitor merk AOC ukuran 19 inch; 1 (satu) buah CPU merk Imperion (Solano series).Dikembalikan kepada pihak SDN 2 Leneng melalui saksi Hj. BAIQNURJANAH, S.Pd.;6.
VIDYA NOVIYANTI CHARLAN, S.H.,M.H
Terdakwa:
HAMZAN WADI
39 — 17
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Keyboard merk Logitech;
- 1 (satu) buah Layar monitor merk AOC ukuran 19 inch;
- 1 (satu) buah CPU merk Imperion
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Keyboard merk Logitech; 1 (Satu) buah Layar monitor merk AOC ukuran 19 inch; 1 (satu) buah CPU merk Imperion (Solano series).Digunakan dalam perkara lain AN. HAERUL PAHMI;4.
Setelahberhasil masuk ke dalam ruang guru, selanjutnya Terdakwa mengambil 1(satu) buah CPU merk Imperion (Solano Series), 1 (Satu) buah layar monitorLG ukuran 19 inch, 1 (Satu) buah speaker model 5 GD9, 1 (Satu) buahHalaman 2 dari 34 Putusan Nomor 200/Pid.B/2021/PN Pyakeyboard merk Logitech, 1 (Satu) buah speaker merk Advance M250 BT, 1(satu) buah layar monitor merk AOC ukuran 19 inch milik Saksi HJ.
Sesampainya di jembatan tersebutkemudian Terdakwa menyuruh saksi HAERUL PAHMI menyembunyikan 1(satu) buah CPU merk Imperion (Solano Series) dan 1 (satu) buah keyboardmerk Logitech di semaksemak sebelah utara jembatan tersebut, laluterdakwa dan Saksi HAERUL PAHMI pergi ke rumah saksi HAERUL PAHMIdan menyimpan sisa barangbarang milik Saksi HJ. BAIQ NURJANAH, S.Pd.di dalam kamar Saksi HAERUL PAHMI;Bahwa setelah berhasil mengambil barangbarang milik Saksi HJ.
Sedangkan 1 (satu) buah CPUmerk Imperion (Solano Series), 1 (Satu) buah layar monitor LG ukuran 19inch, 1 (satu) buah speaker model 5 GD9, 1 (satu) buah keyboard merkLogitech dan 1 (Satu) buah speaker merk Advance M250 BT disimpan diHalaman 3 dari 34 Putusan Nomor 200/Pid.B/2021/PN Pyarumah Terdakwa. Dari hasil penjualan barangbarang milik Saksi HJ.
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Keyboard merk Logitech; 1 (Satu) buah Layar monitor merk AOC ukuran 19 inch; 1 (satu) buah CPU merk Imperion (Solano series).Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa HAERUL PAHMI;4.
BUDI SETIA MULYA, SH.,MH
Terdakwa:
AGAH MARADINGA Als AGAH Bin ABDUL MUHAIMIN
65 — 12
- 1 (satu) unit layar monitor merek Acer warna hitam;
- 1 (satu) keyboard merek Jertech warna hitam;
- 1 (satu) unit CPU merek Imperion warna hitam;
- 1 (satu) unit printer merek Epson warna hitam;
Dirampas untuk negara.
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
GHINA NAUFALIZA S, SH
Terdakwa:
ARNIS PASARIBU Pgl. ARNIS
42 — 33
DEBORA HUTAPEA;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
- 1 (satu) unit CPU PC merk Simbadda warna hitam;
- 1 (satu) unit layar monitor merk Philips warna hitam;
- 1 (satu) buah Keyboard merk Imperion warna hitam;
- 1 (satu) buah Mouse merk 4tech X7 model F3 warna hitam;
- 1 (satu) buah Headshet merk Keenion G5 warna hitam;
Dikembalikan kepada Saksi Ria Nur Indah Sari Pgl Ria;
ANGGIA Y. KESUMA, SH., MKn
Terdakwa:
JUNJUNG BARINGIN SILALAHI ALIAS JUNJUNG
140 — 99
Gritil Slow (Minaut) dengan URL : https://www.facebook.com/gritil.slow;
- 7 lembar screenshot halaman facebook;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit CPU (Central Processing Unit) merk Cube Gaming berwarna putih;
- 1 (satu) unit monitor merk Compac berwarna hitam berukuran 18,5 inci;
- 1 (satu) unit keyboard merk Imperion berwarna hitam silver;
- 1 (satu) unit mouse merk X7 berwarna hitam;
- 2 (dua) buah kabel
RAHMADANI,SH
Terdakwa:
NOVAN KHAIRUL PGL. NOVAN
187 — 109
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1. 1 (satu) unit HP merk REALME NARZO warna hitam dengan IMEI 1 862581051518872, IMEI 2 8625810515188642.O;
- 1 (satu) perangkat CPU rakitan DESKTOP-4UEL91J Processor AMD RYZEN 5 26000 SIX CORE Processor 3.40 Ghz, RA 16 Gb Device ID 79e61567-3c3d4b66-8be795-9171c759403;
- 1 (satu) buah monitor PC merk SAMSUNG;
- 1 (satu) buah keyboard merk AULA model F30105;
- 1 (satu) buah mouse merk IMPERION model
1.Fri Harmoko, SH.,MH.
2.Muhammad Hendra Setia M, SH.
Terdakwa:
Adam Laksamana Putra Bin Muhammad
283 — 249
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah notebook merk MSI tipe ms-16R3 dengan serial number : K1911N0039324 warna hitam;
- 1 (satu) buah handpone merk VIVO warna merah hitam dengan imei 864484046018793, 864484046018785 dengan menggunakan nomor data internet 082390993525;
- 1 (satu) buah Carge Notebook Mek MSI;
- 1 (satu) buah Tas Notebook Merk MSI Warna Abu-Abu;
- 1 (satu) buah keyboard merk imperion
URSULA DEWI, SH, MH
Terdakwa:
1.EKI GUSTANDI
2.IBNU TOWO
359 — 317
>Uang Tunai pecahan @Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 40 (empat puluh) lembar dengan jumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), yang diambil dari rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1120010840028 atas nama IBNU TOWO;
- Uang Tunai pecahan @Rp. 50.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 200 (dua ratus) lembar dengan jumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), yang diambil dari rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1120010840028 atas nama IBNU TOWO;
- 1 (satu) buah CPU Imperion
WIJAYA;
- Uang Tunai pecahan @Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar dengan jumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), yang diambil dari rekening Bank BCA Nomor Rekening 0213410358 atas nama LEVINUS WIJAYA;
- Uang Tunai pecahan @Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dengan jumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), yang diambil dari rekening Bank BCA Nomor Rekening 0213410358 atas nama LEVINUS WIJAYA;
- 1 (satu) buah CPU Imperion
URSULA DEWI, SH, MH
Terdakwa:
1.LEVINUS WIJAYA
2.BAYU PAMUNGKAS
354 — 293
>Uang Tunai pecahan @Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 40 (empat puluh) lembar dengan jumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), yang diambil dari rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1120010840028 atas nama IBNU TOWO;
- Uang Tunai pecahan @Rp. 50.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 200 (dua ratus) lembar dengan jumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), yang diambil dari rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1120010840028 atas nama IBNU TOWO;
- 1 (satu) buah CPU Imperion
WIJAYA;
- Uang Tunai pecahan @Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar dengan jumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang diambil dari rekening Bank BCA Nomor Rekening 0213410358 atas nama LEVINUS WIJAYA;
- Uang Tunai pecahan @Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dengan jumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), yang diambil dari rekening Bank BCA Nomor Rekening 0213410358 atas nama LEVINUS WIJAYA;
- 1 (satu) buah CPU Imperion
1.Muhammad Hendra Setia M, SH.
2.Muhammad Farid Nurdin, SH.
Terdakwa:
Dedi Rahmat Z, S.M Alias Dedi Bin Zainuddin
343 — 282
penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit perangkat komputer / PC lengkap dengan satu buah CPU cube gaming, warna putih dengan kapasitas ram 16 Gigabyte, satu buah monitor merek LG, warna hitam dengan No.seri 002NTWG12481 satu buah Keybord merek Imperion
LINDU AJI SAPUTRO, SH
Terdakwa:
FITA MIFTAKHUDIN Bin MASRURI
89 — 20
- 1 (satu) set Camera merk Sony type a6300;
- 1 (satu) buah Gimbal kamera merk Feiyu G6+;
- 1 (satu) buah Printer foto mini merk Fujifilm warna putih;
- 1 (satu) buah monitor komputer merk LG ukuran 22inc;
- 1 (satu) buah CPU mek Armegedon;
- 1 (satu) buat keyboard merk Imperion