Ditemukan 3733 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : import imporis imports
Register : 08-04-2020 — Putus : 02-07-2020 — Upload : 09-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 P/HUM/2020
Tanggal 2 Juli 2020 — PERKUMPULAN ASOSIASI EKSPORTIR IMPORTIR BUAH DAN SAYURAN SEGAR INDONESIA (ASEIBSSINDO) vs MENTERI PERTANIAN RI;
528220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERKUMPULAN ASOSIASI EKSPORTIR IMPORTIR BUAH DAN SAYURAN SEGAR INDONESIA (ASEIBSSINDO) vs MENTERI PERTANIAN RI;
    Tahun 2020 tentang Persetujuan Perubahan BadanHukum Perkumpulan Perkumpulan Asosiasi Eksportir Importir Buah DanSayur Segar Indonesia (Bukti P16);Bahwa dalam Pembukaan Anggaran Dasar Pemohon Keberatandisebutkan latar belakang didirikannya organisasi Pemohon Keberatanyaitu bahwa kebutuhan akan adanya suatu wadah yang jelas bagi paraeksportir dan importir buah dan sayuran segar di Indonesia merupakankebutuhan mendesak yang ingin diupayakan oleh para eksportir danHalaman 10 dari 100 halaman.
    Putusan Nomor 32 P/HUM/202015.importir buah dan sayuran segar, wadah dimaksud diharapkan dapatberperan aktif dalam menjembatani dan menyelaraskan kepentingantimbal balik pemerintah dengan para eksportir dan importir buah dansayuran segar dalam rangka pembangunan ekonomi nasional.Pembukaan tersebut kemudian dijadikan dasar dalam menentukanmaksud, tujuan serta kegiatan organisasi Pemohon Keberatansebagaimana diatur di Pasal 8 dan Pasal 9 Anggaran Dasar.
    Bahwa para pengusaha, eksportir importir buah dansayuran segar yang merupakan anggota dari organisasi PemohonHalaman 14 dari 100 halaman.
    Menteri Hukum danHAM Nomor AHU0000279.AH.01.08 Tahun 2020 tentang PersetujuanPerubahan Badan Hukum Perkumpulan Asosiasi Eksportir Importir Buahdan Sayuran Segar Indonesia;Berdasarkan pembukaan Anggaran Dasar ASEIBSSINDO, latarbelakang didirkannya ASEIBSSINDO yaitu: "bahwa kebutuhan akanadanya suatu wadah yang jelas bagi para eksportir dan importir buahdan sayuran segar di Indonesia merupakan kebutuhan mendesak yangHalaman 58 dari 100 halaman.
    Putusan Nomor 32 P/HUM/2020ingin diupayakan oleh para eksportir dan importir buah dan sayuransegar, wadah dimaksud diharapkan dapat berperan aktif dalammenjembatani dan menyelaraskan kepentingan timbal balik pemerintahdengan para eksportir dan importir buah dan sayuran segar dalamrangka pembangunan ekonomi nasional. Sedangkan bahwa maksuddan tujuan ASEIBSSINDO adalah Bidang Sosial sebagaimanadisebutkan dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Anggaran Dasar.
Register : 11-03-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 31-01-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 P/HUM/2019
Tanggal 20 Mei 2019 — HERI DJOHAN (KETUA UMUM PERHIMPUNAN DISTRIBUSI IMPORTIR DAN PRODUSEN PELUMAS INDONESIA (PERDIPPI)) VS MENTERI PERINDUSTRISN RI;
17380 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HERI DJOHAN (KETUA UMUM PERHIMPUNAN DISTRIBUSI IMPORTIR DAN PRODUSEN PELUMAS INDONESIA (PERDIPPI)) VS MENTERI PERINDUSTRISN RI;
    PUTUSANNomor 22 P/HUM/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan pengujian peraturanperundangundangan di bawah undangundang terhadap PermohonanPengujian Peraturan Menteri Perindustrian No. 25 Tahun 2018 TentangPemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib, padatingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalamperkara:PERHIMPUNAN DISTRIBUTOR IMPORTIR DANPRODUSEN PELUMAS INDONESIA (PERDIPPI),beralamat
    Dari aspek importir pelumas, akan memudahkan dalammemasarkan produk Pelumas yang memenuhi standarSNI;d. Dari aspek Pemerintah, akan lebih memudahkan dalampelaksanaan pembinaan, pengawasan dan penegakkanhukum terhadap mutu dan peredaran pelumas yangsesuai standard.7. Adapun tujuan dari kajian dampak dan manfaat penerapanSNI Pelumas secara wajib melalui R/A adalah untuk:a. Membuat gambaran struktur industri pelumas;b.
    Bagi Importir:Sama seperti industri pelumas dan fo/l blender dalam negeri,importir pelumas harus membuktikan kejelasan dankehandalan industri pelumas atau fasilitas blending yangdigunakan di luar negeri, atau memindahkan produksinya kefasilitas blending di dalam negeri.4. Bagi lingkungan:Penggunaan pelumas dengan standar mutu yang baik akanmengurangi pembakaran mesin yang pada akhirnyamengurangi emiten polusi dari hasil pembakaran yangdihasilkan kendaraan bermotor.5.
    Kedayagunaan dan KehasilgunaanBahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018dapat membawa dampak positip bagi industri pelumas,importir, mMaupun kKonsumen yakni:(1) dampak bagi industri pelumas: a Mendorong kemajuanproduser dan foll blender Indonesia dengan menerapkansistem manajemen mutu yang berkelanjutan; b. Industripelumas dan foll blender pelumas yang tidak berijin atau tidakHalaman 82 dari 105 halaman.
    Kapastian usahabagi industri pelumas dan fol/ blender dalam negeri.(2) Dampak bagi importir yakni sama seperti industri pelumasdan foll blender dalam negeri, importir pelumas harusmembuktikan kejelasan dan kehandalan industri pelumas ataufasilitas blending yang digunakan di luar negeri, ataumemindahkan produksinya ke fasilitas blending di dalamnegeri.(3) Dampak bagi konsumen: a. Meningkatnya kepercayaankonsumen; b.
Putus : 07-04-2008 — Upload : 11-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16P/HUM/2004
Tanggal 7 April 2008 — GABUNGAN IMPORTIR NASIONAL SELURUH INDONESIA, vs. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
9653 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GABUNGAN IMPORTIR NASIONAL SELURUHINDONESIA, vs. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Register : 26-05-2020 — Putus : 25-06-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 6/P/FP/2020/PTUN.JKT
Tanggal 25 Juni 2020 — Pemohon:
KETUA UMUM ASEIBSSINDO (Asosiasi Eksportir Importir Buah Dan Sayur Segar Indonesia),
Termohon:
Menteri Perdagangan Rebuplik Indonesia
218151
  • Pemohon:
    KETUA UMUM ASEIBSSINDO (Asosiasi Eksportir Importir Buah Dan Sayur Segar Indonesia),
    Termohon:
    Menteri Perdagangan Rebuplik Indonesia
    PUTUSANNomor: 6/P/FP/2020/PTUN.JKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan memutusdalam Perkara Permohonan untuk mendapatkan Keputusan dan /atau TindakanBadan Pejabat Pemerintahan, pada tingkat pertama dan terakhir telahmenjatuhkan Putusan dengan pertimbangan hukum sebagai berikut, dalamperkara antara:KETUA UMUM ASOSIASI EKSPORTIR IMPORTIR BUAH DAN SAYURANSEGAR INDONESIA (ASEIBSSINDO), yang berkedudukan di Kotaadministrasi Jakarta Pusat
    Persetujuan Impor (SPI)yang dimohonkan akhirnya semua nilai privileged berupa theadvanrage tersebut menjadi sirna atau hilang;> Kerugian lain yang di alami oleh Pemohon adalah hilangnyakesempatan untuk menjalankan apa yang menjadi visimisiPemohon yang telah dibangun dalam organisasi Pemohon yaituuntuk selalu membantu melakukan penyediaan bahan pangankebutuhan pokok masyarakat yang mudah dijangkau dan denganharga yang terjangkau sebagaimana selama ini telah dibentuk dandibangun dalam Asosiasi Eksportir Importir
    mengajukan Permohonan kePengadilan TUN Jakarta terhadap perbuatan hukum yang bersifat sewenangwenang yang dilakukan oleh para Termohon untuk berlaku secara SENGAJAMENDIAMKAN atau TIDAK MENERBITKANNYA Surat Persetujuan Impor (SPI)yang dimohonkan oleh Pemohon, baik yang telah dimohonkan sejak Maret 2020maupun yang diajukan pada bulan April 2020 hingga saat permohonan ini diajukandi Pengadilan TUN Jakarta masih belum ada kejelasan dan kepastian penerbitan,sebagai berikut:1.Bahwa Pemohon merupakan pengusaha importir
    nasional yang bertujuan untukmeningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dengan mengutamakankeamanan, kelangsungan hidup rakyat Indonesia, kesehatan dankeselamatan masyarakat Indonesia;Majelis Hakim Yang Terhormat, bahwa Pemerintah telah mengatur kegiatanperdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidangekspor dan impor yang diarahkan untuk peningkatan daya saing produkekspor Indonesia, peningkatan dan perluasan akses pasar di luar negeri,serta untuk peningkatan kemampuan eksportir dan importir
Register : 30-03-2020 — Putus : 08-06-2020 — Upload : 11-06-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 68/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 8 Juni 2020 — Penggugat:
KETUA UMUM ASEIBSSINDO (Asosiasi Eksportir Importir Buah Dan Sayur Segar Indonesia),
Tergugat:
1.Kementerian Pertanian Republik Indonesia
2.DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
14375
  • Penggugat:
    KETUA UMUM ASEIBSSINDO (Asosiasi Eksportir Importir Buah Dan Sayur Segar Indonesia),
    Tergugat:
    1.Kementerian Pertanian Republik Indonesia
    2.DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
Register : 27-05-2013 — Putus : 28-02-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50870/PP/M.XA/19/2014
Tanggal 28 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13342
  • BDI.bahwa Terbanding dalam persidangan menjelaskan bahwaTerbanding bekerja berdasarkan peraturan bukan berdasarkanasumsi semestinya, sebagaimana dijelaskan dalam PMK147mengenai Tata Laksana Impor, dimana tidak ada kewajibanTerbanding untuk memberitahukan kepada Importir mengenaikesalahan yang dibuatnya, kecuali Importir sendiri yangmemberitahu adanya kesalahan, sehingga dapat dilakukanperbaikan.
    atas pendapat Terbanding, Pemohon Banding menyatakanbahwa nama importir di form D nomor ID 20130001807 tertulisBank Penerbit L/C yaitu PT.
    IMC/Seharusnya pejabat KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak,dapat melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum menerbitkanSPTNP, sehingga importir dapat menjelaskan nama importir yangsebenarnya.Kesalahan ini tidak menghapuskan keterangan asal barang yangsebenarnya, dan tidak menghilangkan identitas kepemilikan FormD yang sebenarnya, yaitu PT. IMC.
    IMC.Perbedaan nama importir ini dapat dengan mudah diketahuikebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (Invoice, BL,dan Packing List), di semua data tersebut, sudah jelas bahwaimportir adalah PT.
    Importir wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dannomor referensi SKA pada PIB.b. Importir wajib menyampaikan lembar SKA dengan format danperuntukan sebagaimana tersebut pada butir 3 huruf b kepadakantor pabean di pelabuhan pemasukan pada saat pengajuanPIB (dilampirkan pada PIB).5. Penelitian dan Keputusan Pejabat Peneliti Dokumena.
Register : 28-12-2011 — Putus : 28-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-44261/PP/M.VI/16/2013
Tanggal 28 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13474
  • terutangPPN dan PPN Impor serta PPh Pasal 22 Impor yang telahdilunasi dapat dikreditkan dalam SPT Importir.
    Dalam hal iniPemohon Banding selaku importir telah mengkreditkan PPNImpor dan PPh Pasal 22 Impor dalam SPT Masa PPN dan SPTTahunan PPh Badan Tahun 2009.bahwa DPP PPN menurut Terbanding terdiri atas semua biayayang ditagihkan ke indentor sebagai pembeli sebesar nilai CIF +Bea Masuk + Laba Impor + Denda Administrasi + PNBP+ PPNImpor + PPh Pasal 22 Impor.bahwa dalam persidangan dijumpai fakta, data dan keteranganbahwa Pemohon Banding menyatakan pelaksanaan impor adalahimpor atas inden sesuai yang diatur
    untuk dan atas nama pemesan(Indentor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang imporantara Importir dengan Indentor, yang segala pembiayaan imporantara lain pembukaan L/C, bea, pajak maupun biaya yangberhubungan dengan impor sepenuhnya menjadi beban Indentordan sebagai balas jasa Importir memperoleh komisi ("handlingfee") dari Indentor.bahwa uang muka inden yang dimaksud oleh Pemohon Bandingadalah pembayaran awal dari indentor atas pesanan barang imporyang terdiri 2 (dua) kali pembayaran yaitu saat
    importir akanmelaksanakan transfer ke luar negeri atas pembayaran barangdiimpor dan pada saat importir akan melaksanakan biayabiayaimpor di dalam negeri (Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, dan lainlain).bahwa Pemohon Banding pada dasarnya melakukan kegiatanimpor atas dasar inden tetapi secara formal dokumen impor tidakmemenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) KMK539/KMK.04/1990karena tidak mencantumkan tambahan penjelasan (q.q) nama,alamat, dan NPWP indentor pada setiap lembar PemberitahuanImpor Untuk Dipakai
    dikreditkan dalam SPT importir;.bahwa dalam persidangan diperoleh keterangan bahwa PemohonBanding selaku importir telah mengkreditkan PPN Impor dan PPhPasal 22 Impor dalam SPT masa PPN dan SPT Tahunan PPhBadan Tahun 2009.bahwa sengketa terjadi karena terdapat perbedaan penghitunganpenghasilan (peredaran usaha) antara Pemeriksa dan PemohonBanding.bahwa Penghasilan menurut Pemohon Banding terdiri atas = CIF+ Bea Masuk + Laba Impor, dimana jumlah tersebut ditambahnilai barang yang diimpor adalah nilai
Putus : 23-08-2011 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 905 K/PID.SUS/2010
Tanggal 23 Agustus 2011 — HARDY SUMARLI
4326 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tri Garama Raya, sebuah perusahaanyang memberikan jasa pelayanan pengurusan dokumen kepabeanan berupaPemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk importir dan Pemberitahuan EksporBarang (PEB) untuk eksportir berdasarkan surat kuasa dari importir ataueksportir sejak tahun 2001 hingga saat sekarang ; Untuk pengurusan dokumen Pemberitahuan Impor barang (PIB) bagi importir,perusahaan PT.
    Tri Garama Raya, sebuah perusahaanyang memberikan jasa pelayanan penguruan dokumen kepabeanan berupaPemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk importir dan Pemberitahuan EksporBarang (PEB) untuk eksportir berdasarkan surat kuasa dari importir ataueksportir sejak tahun 2001 hingga saat sekarang ; Untuk pengurusan dokumen Pemberitahuan Impor barang (PIB) bagi importir,perusahaan PT.
    Tri Garama Raya melakukan prosedur sebagai berikut ; Pertama konsumen (importir) menyerahkan dokumen impor asli berupa invoicebarang, packing list, Bill of Lading (B/L), menunjukkan dokumen perusahaanberupa API, NPWP dan Surat Kuasa Importir kepada PPJK ;Hal. 4 dari 24 hal. Put.
Register : 24-02-2010 — Putus : 27-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43513/PP/M.X/16/2013
Tanggal 27 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14245
  • ,Ayat (2) :Dalam hal Importir ditetapkan sebagai melakukan impor atas biaya sendirisebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka :a. atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Importir terutang PajakPertambahan Nilai;b. penghasilan neto Importir yang berasal dari kegiatan inden dihitung denganmenggunakan Norma Penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6)UndangUndang Pajak Penghasilan 1984;Cc.
    Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilunasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dikreditkan terhadap PajakPenghasilan atau Pajak Keluaran yang terutang oleh Importir sesuai denganketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku.; Ayat (3) :Dalam hal Importir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat menunjukkanharga jual secara wajar atas penyerahannya, maka harga jual sebagai dasarpenghitungan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penghasilan ditetapkan olehDirektur
    yang bersangkutan,oleh karena itu Pajak Pertambahan Nilai impor tersebut merupakan Pajak Masukanbagi Importir yang bersangkutan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran,antara importir dengan indentor dianggap ada penyerahan BKP dari importir kepadaindentor dan terutang Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu importir wajibmembuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat(3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut;Dasar Pengenaan Pajak dihitung sesuai dengan harga jual
    secara wajar, apabilaharga jual secara wajar tidak dapat diketahui maka harga jual secara wajarditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak, harga jual wajar tersebut ditetapkan sebesarNilai Impor ditambah prosentase menurut Norma Penghasilan Netto Pasal 14 ayat(6) Undang Undang PPh 1984 untuk menghitung PPh, PPN yang terutang ataspenyerahan BKP dari importir kepada indentor merupakan Pajak Keluaran bagiImportir yang bersangkutan, apabila indentor adalah PKP, maka PPN yangdikenakan atas penyerahan BKP
    oleh Importir tersebut merupakan Pajak Masukanyang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, sepanjang BKP tersebutberhubungan langsung dengan kegiatan usahanya.
Register : 28-12-2011 — Putus : 28-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-44259/PP/M.VI/16/2013
Tanggal 28 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14554
  • lembar Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) danSurat Setoran Pajak (SSP);bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan (2) KMK539/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei1990 menyatakan bahwa apabila kegiatan impor atas dasar inden tidak memenuhipersyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) maka impor tersebut ditetapkansebagai impor atas biaya sendiri sehingga penyerahan Barang Kena Pajak oleh importirterutang PPN dan PPN Impor serta PPh Pasal 22 Impor yang telah dilunasi dapatdikreditkan dalam SPT Importir
    Dalam hal ini Pemohon Banding selaku importir telahmengkreditkan PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor dalam SPT Masa PPN dan SPTTahunan PPh Badan Tahun 2009;bahwa DPP PPN menurut Terbanding terdiri atas semua biaya yang ditagihkan ke indentorsebagai pembeli sebesar nilai CIF + Bea Masuk + Laba Impor + Denda Administrasi +PNBP+ PPN Impor + PPh Pasal 22 Impor;bahwa dalam persidangan dijumpai fakta, data dan keterangan bahwa Pemohon Bandingmenyatakan pelaksanaan impor adalah impor atas inden sesuai yang
    untuk dan atas nama pemesan (Indentor) berdasarkan perjanjian pemasukanbarang impor antara Importir dengan Indentor, yang segala pembiayaan impor antara lainpembukaan L/C, bea, pajak maupun biaya yang berhubungan dengan impor sepenuhnyamenjadi beban Indentor dan sebagai balas jasa Importir memperoleh komisi ("handlingfee") dari Indentor;bahwa uang muka inden yang dimaksud oleh Pemohon Banding adalah pembayaran awaldari indentor atas pesanan barang impor yang terdiri 2 (dua) kali pembayaran yaitu
    saatimportir akan melaksanakan transfer ke luar negeri atas pembayaran barang diimpor danpada saat importir akan melaksanakan biayabiaya impor di dalam negeri (Bea Masuk, PPN,PPh Pasal 22, dan lainlain);bahwa Pemohon Banding pada dasarnya melakukan kegiatan impor atas dasar inden tetapisecara formal dokumen impor tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) KMK539/KMK.04/1990 karena tidak mencantumkan tambahan penjelasan (q.q) nama, alamat,dan NPWP indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk
    Atas sistem penagihanmenimbangmenimbangmengingatMemutuskantersebut, Pemohon Banding sebagai importir memperoleh penghasilan impor lainnya yangberasal dari PPh Pasal 22 impor, PPN Impor, Denda Administrasi dan PNBP;bahwa Majelis beRp endapat bahwa Pemohon Banding seharusnya menetapkan DPP PPNsebesar Harga Jual yaitu semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjualkarena penyerahan Barang Kena Pajak, yaitu Nilai Impor dan Handling Fee ditambahsemua biaya yang ditagihkan kepada Indentor
Putus : 28-03-2018 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 PK/PID.SUS/2018
Tanggal 28 Maret 2018 — IWAN JAYA S.H., M.M
16182 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 4 PK/Pid.Sus/201841.42.43.44,45.46.47.3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan ImporBarang (PIB) atas nama importir CV Rigo Mandiri, NomorPengajuan 00000001234520101123000560, Nomor Pendaftaran000146 tanggal 23 Nopember 2010, bercap stempel CV RigoMandiri Importir Emmerensiana Ema dan bercap stempel KPPBCEntikong;1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukaidan Pajak (SSPCP) Nomor 4676 atas nama CV Rigo Mandiriberdasarkan PIB 000146 tanggal 23 Nopember 2010
    Nomor 4 PK/Pid.Sus/201861.62.63.64.65.66.67.68.3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan ImporBarang (PIB) atas nama importir CV Rigo Mandiri, NomorPengajuan 00000001234520101209000568, Nomor Pendaftaran000153 tanggal 09 Desember 2010, bercap stempel CVRigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan bercap stempelKPPBC Entikong;1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukaidan Pajak (SSPCP) Nomor 4883 atas nama CV Rigo Mandiriberdasarkan PIB 000153 tanggal 09 Desember
    Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp125.000,00 ditandatangani oleh Bonny Yulianto;99. 4 (empat) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan ImporBarang (PIB) atas nama importir PT Setia Gunung Benuan, NomorPendaftaran 000154 tanggal 08 September 2009 dengan lampiran :100.
    Nomor 4 PK/Pid.Sus/201832.33.34.35.36.37.38.Hasil Analyzing Point tanggal 24 Nopember 2010 atas pengajuandokumen dari CV Rigo Mandiri;3 (tiga) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan ImporBarang (PIB) atas nama importir CV Rigo Mandiri, KPPBCEntikong, Nomor Pengajuan 0O0000001234520101124000561,Nomor Pendaftaran 000147 tanggal 24 Nopember 2010, bercapstempel CV Rigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan dan bercapstempel KPPBC Entikong;1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean
    Setia Gunung Benuan terdiri dari:127. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan ImporBarang (PIB) atas nama importir PT Setia Gunung Benuan, NomorPendaftaran 000123 tanggal 13 Juli 2010 dengan lampiran :Hal. 82 dari 98 hal. Put.
Register : 01-07-2014 — Putus : 11-09-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 464 B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. SURYA SEJAHTERA OTOMOTIF
4827 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegaspertimbangan hukum Judex Factie perkara a quo yang menyatakan, "BahwaTerbanding menyatakan status importir high risk ditetapkan oleh Tim PenyusunTim Profil Importir yang dilakukan atas berbagai pertimbangan namunHalaman 11 dari 33 halaman.
    Bahwa Penetapan Profil Importir dilakukan oleh Komite yang ditunjukoleh Direktur Jenderal sebagaimana telah diatur dalam P01/SC/2007 Pasal 22Ayat (2) yang menyatakan, "Profil importir dibuat dan diterbitkan oleh Komiteyang ditunjuk oleh Direktur Jenderaf', dan Pasal 22 Ayat (3) yang menyatakan,"Profil importir terdiri dari 3 (tiga) Kategori yaitu /mportir Low Risk, ImportirMedium Risk, dan Importir High Risk, yang kriterianya ditentukan oleh Komitesebagaimana dimaksud pada ayat(2)";b.
    Bahwa mekanisme profiling importir dalam rangka pelayanan danpengawasan di bidang kepabeanan ditentukan sebagai berikut:1) Importir baru dikelompokkan kedalam importir risiko sangat tinggi,kecuali:a) Importir baru yang berstatus sebagai perusahaan Terbuka(Tbk); dan/ataub) Importir produsenyang memiliki skor registrasi sam a dengan di atas 50.2) Dalam rangka pemutakhiran profil importir dilakukan penilaian denganfilter sebagai berikut:a) Adanya bukti permulaan yang cukup melakukan tindak pidana (ditandaidengan
    Nomor: 30266 tanggal 21 Desember2006 memang bukan merupakan harga barang identik maupun harga barangserupa, dan tidak ditemukan harga barang identik pada DBH I, sehinggaberdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (3) huruf b tersebut di atas, makadilakukan penelitian terhadap profil importir dan Termohon Peninjaun Kembali(dahulu Pemohon Banding) merupakan Importir High Risk;G.
    Bahwa Penetapan Profil Importir dilakukan oleh Komite yang ditunjukoleh Direktur Jenderal sebagaimana telah diatur dalam P01/BC/2007 Pasal 22Ayat (2) yang menyatakan, "Profil importir dibuat dan diterbitkan oleh Komiteyang ditunjuk oleh Direktur Jenderaf', dan Pasal 22 Ayat (8) yang menyatakan,"Profil importir terdiri dari 3 (tiga) kategori yaitu Importir Low Risk, ImportirMedium Risk, dan Importir High Risk, yang kriterianya ditentukan oleh Komitesebagaimana dimaksud pada ayat(2);d.
Putus : 10-02-2015 — Upload : 28-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2236 K/PID.SUS/2014
Tanggal 10 Februari 2015 — Ir. HERU SULASTYONO Alias HERU Bin KUNCONO
403348 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tanjung Jati Utama selaku importir bijiplastik jenis Low Density Polyethylene (LDPE) atas validasi harga dariLaporan Hasil Audit LHA473/BC.62/REG/2003., tanggal 15 September2003, yang ditetapkan harga (nilai pabean) importir biji plastik jenis LowDensity Polyethylene (LDPE) yaitu sebesar USD 140/Ton; Qty SAT CIF Harga Satuan CIF (USD)No PIB/Importir TGL URAIAN (25kg) (USD) Bag (25 Kilogram TonKg)1 08100 8803 Low Density 1,920 BAG 6,700.80 3,49 0,140 140Polyethylene2 081037 28803 LowDensity 2,560
    Sinar BuanaEkspressindo dan selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJk)dengan importir PT. Tanjung Jati Utama, yaitu :a. Mengenai harga (nilai pabean) jenis barang Low Density Polyethylene(LDPE) yang diberitahukan dalam Dokumen Pemberitahuan Impor Barang(PIB) dengan importir PT. Tanjung Jati Utama dan PT.
    Tanjung Jati Utama selaku importir bijiplastik jenis Low Density Polyethylene (LDPE) atas validasi harga dariLaporan Hasil Audit LHA473/BC.62/REG/2003., tanggal 15 September2003, yang ditetapkan harga (nilai pabean) importir biji plastik jenis LowDensity Polyethylene (LDPE) yaitu sebesar USD 140/Ton ; Qty SAT CIF Harga Satuan CIF (USD)No PIB/Importir TGL URAIAN (25kg) (USD) Bag (25 Kilogram TonKg)1 08100 8803 Low Density 1,920 BAG 6,700.80 3,49 0,140 140Polyethylene Hal. 35 dari 189 hal. Put.
    Sinar Buana Ekspressindo dan selaku Pengusaha Pengurusan JasaKepabeanan (PPJK) dengan importir PT.
Register : 01-07-2014 — Putus : 11-09-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 474 B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. SURYA SEJAHTERA OTOMOTIF
4617 Berkekuatan Hukum Tetap
  • high risk ditetapkan oleh Tim Penyusun Tim ProfilImportir yang dilakukan atas berbagai pertimbangan namun Terbanding tidak11menyampaikan penjelasan lebih lanjut pertimbangan tersebut untukmengategorikan importir dalam kategori high risk tersebut", dengan alasansebagai berikut:a Bahwa Penetapan Profil Importir dilakukan oleh Komite yang ditunjukoleh Direktur Jenderal sebagaimana telah diatur dalam P01/BC/2007Pasal 22 Ayat (2) yang menyatakan, "Profil importir dibuat danditerbitkan oleh Komite yang
    ditunjuk oleh Direktur Jenderal', dan Pasal22 Ayat (3) yang menyatakan, "Profil importir terdiri dari 3 (tiga)kategori yaitu Importir Low Risk, Importir Medium Risk, dan ImportirHigh Risk, yang kriterianya ditentukan oleh Komite sebagaimanadimaksud pada ayat (2)";b Bahwa mekanisme profiling importir dalam rangka pelayanan danpengawasan di bidang kepabeanan ditentukan sebagai berikut:1 Importir baru dikelompokkan ke dalam importir risiko sangat tinggi,kecuali:a Importir baru yang berstatus sebagai
    perusahaan Terbuka(Tbk); dan/ataub Importir produsen;yang memiliki skor registrasi sama dengan di atas 50;2 Dalam rangka pemutakhiran profil importir dilakukan penilaiandengan filter sebagai berikut:a Adanya bukti permulaan yang cukup melakukan tindakpidana (ditandai dengan diterbitkannya Surat PerintahDimulainya Penyidikan);b Sedang diblokir;c Importir Produsen (IP) yang Nature of Business (NOB)nya tidak jelas (NOB dapat dilihat dari persentaseperulangan komoditi impor ataupun hubungan komoditidengan
    Putusan Nomor 474/B/PK/PJK/201414penelitian profil importir sebagaimana dimaksud pada pasal 20 ayat f 2)huruf h";Pasal 23 Ayat (3) menyatakan, Dalam hal Nilai Pabean yangdiberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding hargabarang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh Importir High Risk.maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salahsatu. metode dari Metode II sampai dengan VI sesuaihirarkipenggunaannya.
    Bahwa Penetapan Profil Importir dilakukan oleh Komite yang ditunjukoleh Direktur Jenderal sebagaimana telah diatur dalam P01/BC/2007Pasal 22 Ayat (2) yang menyatakan, Profil importir dibuat dan diterbitkanoleh Komite yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal, dan Pasal 22 Ayat (3)yang menyatakan, "Profil importir terdiri dari 3 (tiga) kategori yaitu29Importir Low Risk, Importir Medium Risk, dan Importir High Risk, yangkriterianya ditentukan oleh Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2);Bahwa Data Base
Register : 28-12-2011 — Putus : 28-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44258/PP/M.VI/16/2013
Tanggal 28 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
110124
  • KMK.04/1990 karena tidak mencantumkan tambahan penjelasan (q.q)nama, alamat, dan NPWP indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor UntukDipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP);bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan (2) KMK539/KMK.04/1990 tanggal 14Mei 1990 menyatakan bahwa apabila kegiatan impor atas dasar inden tidakmemenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) maka importersebut ditetapbkan sebagai impor atas biaya sendiri sehingga penyerahan BarangKena Pajak oleh importir
    terutang PPN dan PPN Impor serta PPh Pasal 22 Imporyang telah dilunasi dapat dikreditkan dalam SPT Importir.
    Dalam hal ini PemohonBanding selaku importir telah mengkreditkan PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impordalam SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009;bahwa DPP PPN menurut Terbanding terdiri atas semua biaya yang ditagihkan keindentor sebagai pembeli sebesar nilai CIF + Bea Masuk + Laba Impor + DendaAdministrasi + PNBP+ PPN Impor + PPh Pasal 22 Impor;bahwa dalam persidangan dijumpai fakta, data dan keterangan bahwa PemohonBanding menyatakan pelaksanaan impor adalah impor atas inden sesuai yang
    untuk dan atas nama pemesan(Indentor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara Importir denganIndentor, yang segala pembiayaan impor antara lain pembukaan L/C, bea, pajakmaupun biaya yang berhubungan dengan impor sepenuhnya menjadi bebanIndentor dan sebagai balas jasa Importir memperoleh komisi ("handling fee") dariIndentor,bahwa uang muka inden yang dimaksud oleh Pemohon Banding adalah pembayaranawal dari indentor atas pesanan barang impor yang terdiri 2 (dua) kali pembayaranyaitu saat
    importir akan melaksanakan transfer ke luar negeri atas pembayaranbarang diimpor dan pada saat importir akan melaksanakan biayabiaya impor didalam negeri (Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, dan lainlain);bahwa Pemohon Banding pada dasarnya melakukan kegiatan impor atas dasarinden tetapi secara formal dokumen impor tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat(1) KMK539/KMK.04/1990 karena tidak mencantumkan tambahan penjelasan (q.q)nama, alamat, dan NPWP indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor UntukDipakai
Register : 24-06-2014 — Putus : 10-11-2014 — Upload : 08-09-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 57/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 10 Nopember 2014 — Pidana Korupsi - HERRY LIWOTO alias HERRY bin BASUKI RACHMAT
19855
  • Kencana Lestarisebagai Importir kepada saksi CAROLINA, dan selanjutnyaCAROLINA memberikan nama Importir tersebut kepada pemilikbarang, dan kemudian pemilik barang akan menghubungi produsendi China sehingga produsen di China akan mencamtumkan Bill ofLading (BL) dan Packing List atas nama CV.
    , terdiri dari :1) 1 (Satu) rangkap fotokopi dilegalisir fotocopy Surat PemberitahuanImpor Barang (PIB) atas nama importir CV.
    dari :1)1 (Satu) rangkap fotokopi dilegalisir fotocopy Surat PemberitahuanImpor Barang (PIB) atas nama importir CV.
Register : 28-12-2011 — Putus : 28-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44252/PP/M.VI/16/2013
Tanggal 28 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12137
  • KMK.04/1990 karena tidak mencantumkan tambahan penjelasan (q.q)nama, alamat, dan NPWP indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor UntukDipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP);bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan (2) KMK539/KMK.04/1990 tanggal 14Mei 1990 menyatakan bahwa apabila kegiatan impor atas dasar inden tidakmemenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) maka importersebut ditetapbkan sebagai impor atas biaya sendiri sehingga penyerahan BarangKena Pajak oleh importir
    terutang PPN dan PPN Impor serta PPh Pasal 22 Imporyang telah dilunasi dapat dikreditkan dalam SPT Importir.
    Dalam hal ini PemohonBanding selaku importir telah mengkreditkan PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impordalam SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009;bahwa DPP PPN menurut Terbanding terdiri atas semua biaya yang ditagihkan keindentor sebagai pembeli sebesar nilai CIF + Bea Masuk + Laba Impor + DendaAdministrasi + PNBP+ PPN Impor + PPh Pasal 22 Impor;bahwa dalam persidangan dijumpai fakta, data dan keterangan bahwa PemohonBanding menyatakan pelaksanaan impor adalah impor atas inden sesuai yang
    untuk dan atas nama pemesan(Indentor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara Importir denganIndentor, yang segala pembiayaan impor antara lain pembukaan L/C, bea, pajakmaupun biaya yang berhubungan dengan impor sepenuhnya menjadi bebanIndentor dan sebagai balas jasa Importir memperoleh komisi ("handling fee") dariIndentor,bahwa uang muka inden yang dimaksud oleh Pemohon Banding adalah pembayaranawal dari indentor atas pesanan barang impor yang terdiri 2 (dua) kali pembayaranyaitu saat
    importir akan melaksanakan transfer ke luar negeri atas pembayaranbarang diimpor dan pada saat importir akan melaksanakan biayabiaya impor didalam negeri (Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, dan lainlain);bahwa Pemohon Banding pada dasarnya melakukan kegiatan impor atas dasarinden tetapi secara formal dokumen impor tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat(1) KMK539/KMK.04/1990 karena tidak mencantumkan tambahan penjelasan (q.q)nama, alamat, dan NPWP indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor UntukDipakai
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 34/DSN-MUI/IX/2002 Tahun 2002
1512391
  • Tentang : Letter of Credit (L/C) Impor Syari'ah
  • Importir harus memiliki dana pada bank sebesarharga pembayaran barang yang diimpor;b. Importir dan Bank melakukan akad Wakalah bilUjrah untuk pengurusan dokumendokumentransaksi impor;c.
    :a.Nasabah melakukan akad wakalah bil ujrah kepadabank untuk melakukan pengurusan dokumen danpembayaran.Bank dan importir melakukan akad Mudharabah,dimana bank bertindak selaku shahibul malmenyerahkan modal kepada importir sebesar hargabarang yang diimporAkad Musyarakah dengan ketentuan:Bank dan importir melakukan akad Musyarakah, dimanakeduanya menyertakan modal untuk melakukan kegiatan Dewan Syariah Nasional MUI34 Letter of Credit (L/C) Impor Syariah 7 KetigaKetua,OK 4k.H.M.A.
    Importir tidak memiliki dana cukup pada bank untukpembayaran harga barang yang diimpor;b. Importir dan Bank melakukan akad Wakalah bilUjrah untuk pengurusan dokumendokumen transaksiimpor;c. Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakandalam bentuk nominal, bukan dalam bentukprosentase;d. Bank memberikan dana talangan (qardh) kepadanasabah untuk pelunasan pembayaran barang imporAlternatif 2:Wakalah bil Ujrah dan Hawalah dengan ketentuan:a.
    Importir tidak memiliki dana cukup pada bank untukpembayaran harga barang yang diimpor;b. Importir dan Bank melakukan akad Wakalah untukpengurusan dokumendokumen transaksi impor;c. Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakandalam bentuk nominal, bukan dalam bentukprosentase;d.
    Hutang kepada eksportir dialihkan oleh importir menjadi hutang kepada Bank dengan meminta bankmembayar kepada eksportir senilai barang yangdiimpor.Ketentuan PenutupFatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuanjika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubahdan disempurnakan sebagaimana mestinya.Ditetapkan di : JakartaTanggal > O7 Rajab 1423 H.14 September 2002 M.DEWAN SYARI AH NASIONALMAJELIS ULAMA INDONESIASekretaris, Dewan Syariah Nasional MUI
Register : 28-12-2011 — Putus : 28-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-44257/PP/M.VI/16/2013
Tanggal 28 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13443
  • terutangPPN dan PPN Impor serta PPh Pasal 22 Impor yang telahdilunasi dapat dikreditkan dalam SPT Importir.
    Dalam hal iniPemohon Banding selaku importir telah mengkreditkan PPNImpor dan PPh Pasal 22 Impor dalam SPT Masa PPN dan SPTTahunan PPh Badan Tahun 2009.bahwa DPP PPN menurut Terbanding terdiri atas semua biayayang ditagihkan ke indentor sebagai pembeli sebesar nilai CIF +Bea Masuk + Laba Impor + Denda Administrasi + PNBP+ PPNImpor + PPh Pasal 22 Impor.bahwa dalam persidangan dijumpai fakta, data dan keteranganbahwa Pemohon Banding menyatakan pelaksanaan impor adalahimpor atas inden sesuai yang diatur
    untuk dan atas nama pemesan(Indentor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang imporantara Importir dengan Indentor, yang segala pembiayaan imporantara lain pembukaan L/C, bea, pajak maupun biaya yangberhubungan dengan impor sepenuhnya menjadi beban Indentordan sebagai balas jasa Importir memperoleh komisi ("handlingfee") dari Indentor.bahwa uang muka inden yang dimaksud oleh Pemohon Bandingadalah pembayaran awal dari indentor atas pesanan barang imporyang terdiri 2 (dua) kali pembayaran yaitu saat
    importir akanmelaksanakan transfer ke luar negeri atas pembayaran barangdiimpor dan pada saat importir akan melaksanakan biayabiayaimpor di dalam negeri (Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, dan lainlain).bahwa Pemohon Banding pada dasarnya melakukan kegiatanimpor atas dasar inden tetapi secara formal dokumen impor tidakmemenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) KMK539/KMK.04/1990karena tidak mencantumkan tambahan penjelasan (q.q) nama,alamat, dan NPWP indentor pada setiap lembar PemberitahuanImpor Untuk Dipakai
    (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP).bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan (2) KMK539/KMK.04/1990 menyatakan bahwa apabila kegiatan imporatas dasar inden tidak memenuhi persyaratan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) maka impor tersebut ditetapkansebagai impor atas biaya sendiri.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (2) tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa penyerahan Barang Kena Pajakoleh importir terutang PPN dan PPN Impor dan PPh Pasal 22Impor yang telah dilunasi dapat
Register : 21-01-2015 — Putus : 17-02-2015 — Upload : 06-08-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 01/PID/TPK/2015/PT.DKI
Tanggal 17 Februari 2015 — HERRY LIWOTI Alias HERRY Bin BASUK RACHMAT
10654
  • Kencana Lestari sebagai Importir kepada saksi CAROLINA,dan selanjutnya CAROLINA memberikan nama Importir tersebut kepadapemilik barang, dan kemudian pemilik barang akan menghubungi produsen diChina sehingga produsen di China akan mencamtumkan Bill of Lading (BL)dan Packing List atas nama CV.
    Setiap saksi PRANOTO YAHYA mendapatkaninformasi dari ACIN mengenai barang yang akan diimpor dari China keJakarta via Pelabuhan Pontianak, saksi PRANOTO YAHYA menghubungiterdakwa HERRY LIWOTO untuk menanyakan nama PT (Perusahaan) diPontianak sebagai tujuan impor dan terdakwa HERRY LIWOTO akanmeminjam bendera perusahaan importir / nama importir untuk diberikankepada suplier di China melalui! PARNOTO YAHYA.
    Rigo Mandiri; 3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat PemberitahuanImpor Barang (PIB) atas nama importir CV. Rigo Mandiri,Nomor Pengajuan : 00000001234520101123000560,Nomor Pendaftaran 000146 tanggal 23 Nopember 2010,bercap stempel CV. Rigo Mandiri Importir EmmerensianaEma dan bercap stempel KPPBC Entikong; 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean,Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4676 atas nama CV.
    PIB 000153,Importir CV Rigo Mandiri yang ditandatangani olehDARYANSYAH dan bercap stempel KPPBC Entikong; 1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas namaimportir CV.