Ditemukan 300 data
ALBA IMTA HANSYAH
Tergugat:
ARIA ODMAN
64 — 40
Penggugat:
ALBA IMTA HANSYAH
Tergugat:
ARIA ODMAN
MUHAMMAD RUSLAN ABDUL GANI
Tergugat:
ALBA IMTA HANSYAH
98 — 59
Penggugat:
MUHAMMAD RUSLAN ABDUL GANI
Tergugat:
ALBA IMTA HANSYAH
199 — 123
R.Nomor : KEP.45493/MEN/B/IMTA/2014 TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA) tertanggal 16 Oktober 2014, Nama TenagaHalaman 80 dari 210 halaman.
Tenaga Kerja Asing(IMTA) tertanggal 01 Oktober 2014, Nama TenagaHalaman 85 dari 210 halaman.
R.Nomor : KEP.42877/MEN/B/IMTA/2014 TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA) tertanggal 01 Oktober 2014, Nama TenagaHalaman 89 dari 210 halaman.
R.Nomor : KEP.54596/MEN/B/IMTA/2014 TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA) tertanggal 04 Desember 2014, NamaHalaman 95 dari 210 halaman.
R.Nomor : KEP.54588/MEN/B/IMTA/2014 TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA) tertanggal 04 Desember 2014, NamaHalaman 98 dari 210 halaman.
168 — 88
Nomor : KEP. 53219/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 27 Nopember 2014, TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama SANGUAN PROMBUT,Atas Nama PT. S&T Mitra Mina Industri, (fotokopisesuai dengan aslinya);Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja DanTransmigrasi Kementerian Tenaga Kerja DanTransmigrasi R.I. Nomor : KEP. 53220/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 27 Nopember 2014, TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama SOMSAK JARAT, AtasNama PT.
Nomor : KEP. 53228/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 27 Nopember 2014, TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama SAMRONG HOMYEN,Atas Nama PT. S&T Mitra Mina Industri, (fotokopisesuai dengan aslinya);Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja DanTransmigrasi Kementerian Tenaga Kerja DanTransmigrasi R.I. Nomor : KEP. 53229/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 27 Nopember 2014, TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama ANON SONGNOK, AtasNama PT.
Nomor : KEP. 53231/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 27 Nopember 2014, TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama KRONGSAK BUBPHALA,Atas Nama PT. S&T Mitra Mina Industri, (fotokopisesuai dengan aslinya);Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja DanTransmigrasi Kementerian Tenaga Kerja DanTransmigrasi R.I. Nomor : KEP. 53233/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 27 Nopember 2014, TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama LEK SROIDOK, Atas NamaPT.
Nomor : KEP. 53236/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 27 Nopember 2014, TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama SANGA BOONKHRONG,Atas Nama PT. S&T Mitra Mina Industri, (fotokopisesuai dengan aslinya);Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja DanTransmigrasi Kementerian Tenaga Kerja DanTransmigrasi R.l. Nomor : KEP. 53238/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 27 Nopember 2014, TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama PRAWIT NACHOM, AtasNama PT.
Nomor : KEP. 53245/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 27 Nopember 2014, TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama WUTTHIPORN LAIRAT,Atas Nama PT. S&T Mitra Mina Industri, (fotokopisesuai dengan aslinya);Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja DanTransmigrasi Kementerian Tenaga Kerja DanTransmigrasi R.l. Nomor : KEP. 53246/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 27 Nopember 2014, TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama WIRUT DOKKAEW, AtasNama PT.
TEUKU ISKANDAR MARKAM, S.E.
Tergugat:
1.BAMBANG WIWEKO, S.H,. M.H.,
2.VALERY SARUMPAET, S.H.,
3.NICOLSON RODNEY PHILIP
160 — 59
:"@) Setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki IMTA yang diterbitkanoieh DirekturKetiadaan IMTA tidak berarti Keputusan yang di ambil dalam Rapat menjadibatal, karena Rapat yang diadakan tersebut telah di dasarkan padaUndangUndang Nomor: 40 tahun 2007. Tentang Perseroan Terbatas danAnggaran Dasar Perseroan..
Pasal 37 ayat (1):Setiap pemberi kerja TKA wajio memiliki IMTA yang diterbitkan oleh Direktur Bahwa kedua pasal di atas pada pokoknya mengatur bahwa yang mengajukanIMTA adalah Direktur atau Pemberi Kerja yang mana pada saat itu adalahPenggugat, sehingga dapat disimpulkan bahwa apabila benar Tergugat Ill quod non tidak memiliki IMTA saat itu, maka hal tersebut terjadi karenakelalaian Penggugat yang tidak mengurus IMTA Tergugat III selama menjabatsebagai Direktur.
,M.H (Fotokopi): Foto copy sesuai dengan aslinya IMTA ( Izin MemperkerjakanTenaga Kerja Asing ) Atas Nama TOMISLAV RUNTIC ,danKAMSANI: Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Kementrian Hukumdan HAM RI No.
Yang wajib melakukan dan mengurus IMTA adalah Perusahaan. Yang melakukan pengurusan IMTA adalah orang Indonesia; warga negaraasing tidak bisa mengurus IMTA, karena berada di luar negeri.Menimbang, bahwa selain saksi fakta tersebut diatas, Tergugat I, Tergugat IIdan Tergugat III telah pula mengajukan 1 (satu) orang Ahli (Prof. DR.
IMTA bukanlah syarat untuk diadakannya RUPS sehingga IMTA bukan halyang subtansial dalam RUPS. Tanggung jawab Notaris bersifat terbatas yakni sebatas memastikan pihakpihak sebagai penghadap sesuai dengan identitasnya, melakukan pembacaanakta, menyimpan Minuta Akta, memberikan Salinan Akta dan Grosse Akta,memberikan tanggal yang pasti dalam Akta. Tidak ada hubungan hukum antara Direksi yang telah diberhentikan denganNotaris dalam pembuatan Akta RUPS.
192 — 137
LIM dengan IMTA No. 25866/MEN/B/IMTA/2010 tanggal 22 September 2010adalah dalam jabatan Mechanical Engineeryang masa berlakunya 12 bulan sejaktanggal pendaftaran yang tertera dalamKITAS ;b.
LIM sesuai IMTA No. 25866/MEN/B/IMTA/2010tanggal 22 September 2010 dalam jabatan Mechanical Enginner dengan masaberakhir selama 12 bulan sejak pendaftaran tertera dalam KITAS dan apabilaada Tenaga Kerja Asing melakukan kegiatan yang tidak sesuai jabatan yangtertera dalam IMTA maka tenaga kerja tersebut telah melanggar ketentuanperundangan tenaga kerja ;Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Tinggidengan adanya peralihnan jabatan dari CHEN JINGXIU selaku MechanicalEnginner sesuai IMTA
Pasal 28 :Ayat 1 "Perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing yang telahmemperoleh VITAS dan akan bekerja di Indonesia wajibmemperoleh ijin memperkejakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);21Ayat 2 Permohonan IMTA bagi PMDN/PMA dan KPPA diajukan olehperusahaan pengguna dan KPPA kepada Kepala BPKMdengan menggunakan formulir IMTA ;Ayat 3 "Persetujuan permohonan tersebut diterbitkan oleh BPKM atasnama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam bentuksurat keputusan IMTA dengan tembusan kepada instansiterkait ;4.
pasal 29:Ayat 1 "bagi Tenaga Kerja Asing yang masa berlaku IMTAnya akanberakhir maka perusahaan pengguna wajib mengajukanpermohonan perpanjangan IMTA kepada:1.
Putusan No. 49/PDT/2011/PT.PR22Penempatan Tenaga Kerja Asing No. 25866/MEN/B/IMTA/2010 tanggal22 September 2010 yaitu tentang Pemberian Ijin MempekerjakanTenaga Kerja Asing (IMTA) atas nama CHEN JINGXIU yangdipekerjakan oleh PT.
554 — 522
Biota Indo Persada yangmempekerjakan tenaga kerja asing tanpa memiliki IMTA di kapalkapal penangkapan ikan tersebut, ada Perusahaan yang lainnya lagiyang tidak memiliki IMTA diantaranya PT. Tanggul Mina Nusantaradan PT.
;Bahwa saksi mengetahui dari Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiProvinsi Maluku pernah mengeluarkan Surat Keterangan karenaPengurusan IMTA masih dalam proses di Pusat, maka sambilmenunggu proses penyelesaian IMTA tersebut diterbitkannya SuratKeterangan tersebut yang berlaku hingga 3 (tiga) bulan kedepan, danoleh karena proses penyelesaian IMTA di Pusat belum selesai makadimohon perpanjangan untuk pembuatan IMTA sampai pada tahun2014;Halaman 21 dari 74 Putusan Nomor 317/Pid.Sus/2018/PN AmbBahwa saksi
Keterangan IMTA tersebut tidak ditentukan ;Bahwa apabila pihak Perusahaan PT.
Biota Indo Persada tidakpernah melakukan pengurusan IMTA untuk ABKABK Asing yangbekerja di atas kapal, karena ABKABK asing tersebut tidak memilikipaspor dan persyaratan untuk membuat IMTA harus punya paspor,namun PT.
146 — 74
Nomor : KEP.53252/MEN/B/ IMTA/2014, tanggal 27 Nopember2014, Tentang Pemberian Izin MempekerjakanTenaga Kerja Asing (IMTA), bernamaBOONCHAN PROMBUT, Atas Nama PT. S&TMitra Mina Industri, (fotokopi sesuai denganaslinya);Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja DanTransmigrasi Kementerian Tenaga Kerja DanTransmigrasi R.l. Nomor : KEP. 53219/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 27 Nopember 2014, TentangPemberian lIzin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama SANGUAN PROMBUT,Atas Nama PT.
Nomor : KEP. 538221/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 27 Nopember 2014, TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama SURAT SORNKLIN, AtasNama PT. S&T Mitra Mina Industri, (fotokopisesuai dengan aslinya);Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja DanTransmigrasi Kementerian Tenaga Kerja DanTransmigrasi R.l. Nomor : KEP. 53223/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 27 Nopember 2014, TentangPemberian lIzin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama ATTAPORN WONGNAT,Atas Nama PT.
Nomor : KEP. 53226/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 27 Nopember 2014, TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama PYADA DAPPHONAON,Atas Nama PT. S&T Mitra Mina Industri, (fotokopisesuai dengan aslinya);Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja DanTransmigrasi Kementerian Tenaga KerjaDan Transmigrasi R.l Nomor : KEP.53228/MEN/B/ IMTA/2014, tanggal 27 Nopember2014, Tentang Pemberian Izin MempekerjakanTenaga Kerja Asing (IMTA), bernamaSAMRONG HOMYEN, Atas Nama PT.
Nomor : KEP. 53245/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 27 Nopember 2014, TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama WUTTHIPORN LAIRAT,Atas Nama PT. S&T Mitra Mina Industri, (fotokopisesuai dengan aslinya);Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja DanTransmigrasi Kementerian Tenaga Kerja DanTransmigrasi R.l. Nomor : KEP. 538246/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 27 Nopember 2014, TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama WIRUT DOKKAEW, AtasNama PT.
Nomor : KEP. 53249/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 27 Nopember 2014, TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama THUI PHANTHAWAN,Atas Nama PT. S&T Mitra Mina Industri,(fotokopi sesuai dengan aslinya);Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja DanTransmigrasi Kementerian Tenaga Kerja DanTransmigrasi R.l. Nomor : KEP. 538251/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 27 Nopember 2014, TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama BOONRAG KONGDEE,Atas Nama PT.
155 — 61
Di dalam menjalanakan usahanya di Indonesia, telah ternyata Tergugat telahmempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) bernama : SAREL JACOBUS VAN HEERDEN atauCHARLES VAN HEERDEN selaku Presiden Direktur maupun sebagai Human ResourcesDirector ;Be Bahwa sudah seharusnya Tergugat sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing diperusahaan tersebut diatas haruslah telah mendapatkan izin mempekerjakan tenaga kerja asing(IMTA) terlebih dahulu dari dinas tenaga kerja, social dan transmigrasi kabupaten pasuruanuntuk
Namun Tergugat secara melawan hukum yang diwakili oleh CHARLES VANHEERDEN selaku Human Resources Director (tanpa izin IMTA) bersama Mr.FRANSCORNELIS selaku General Manager telah melakukan aktivis kerja di Perusahaan denganmelakukan pengangkatan karyawan yaitu Penggugat berdasarkan atas Surat KeputusanPengangkatan Karyawan Nomor : 009/HRGAASP/SKPK/X/2014 tertanggal 1 November 2014dengan jabatan Human Resources & General Affair Manager (HR & GA Manager) di tempatTergugat ;5.
Bahwa selain hal tersebut diatas Tergugat di dalam mempekerjakan tenaga kerja asing(TKA) sebagai Human Resources Director yaitu SAREL JACOBUS VAN HEERDEN atauCHARLES VAN HEERDEN, ternyata Tergugat dengan diwakili oleh orang yang sama yaituSAREL JACOBUS VAN HEERDEN atau CHARLES VAN HEERDEN namun bertindakdalam jabatan yang lain yaitu selaku Presiden Direktur perusahaan pada tanggal 1 Oktober 2015juga telah melakukan aktivitas kerja yang lain tanpa mempunyai Izin IMTA terlebih dahulu daridinas tenaga
Menyatakan demi hukum oleh karenanya tindakan Tergugat dengan mempekerjakan tenagakerja asing tanpa adanya izin penggunaan tenaga kerja asing atau IMTA adalah merupakanperbuatan melawan hukum ;3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi karena perbuatan melawan hukum kepadaPenggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp.
Bahwa Tergugat rekonpensi sebagai manajer di HR & GA memiliki tugak dan tanggungjawab antara lain mengurus tentang ketenaga kerjaan dan mengurus suratsurat ijin antaralain Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja ssing (IMTA) ;5.
716 — 560
Selain itu,PT Tanggul Mina Nusantara tidak memiliki IMTA (ljin MemperkerjakanTenaga Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi selamamemperkerjakan ABK asing di atas kapal. Para ABK asing pemegangKemudahan Khusus Keimigrasian (dahsuskim) tidak perlu rekomendasi visauntuk memperoleh IMTA.
/PN AmbBahwa pada saat saksi melakukan pemeriksan fisik di kapal, saksi tidakmelihat IMTA di dokumen kapalkapal milik PT.tanggu!
tenaga kerja orang asing,saya hadir untuk proses pembayaran hutang dan upah dan adabeberapa yang sudah selesai ;Bahwa saksi tidak tahu apakah IMTA bisa diganti dengan suratketerangan;Bahwa pada waktu pemeriksaan terhadap PT.Tanggul Mina NusantaraTerdakwa Tri Harso Wahyudi sebagai Direktur Utama ;Bahwa UU No.13 Tahun 2013 seorang tenaga kerja anak buah kapalorang asing harus memiliki IMTA ;Bahwa PT.Tanggul Mina Nusantara harus wajib memiliki IMTA ;Bahwa kalau tidak ada IMTA perusahan yang harus mengurus
;Bahwa surat keterangan tersebut berlaku hingga 3 (tiga) bulankedepan dan oleh karena proses penyelesaian IMTA di Pusat belumselesai maka dimohon perpanjangan untuk pembuatan IMTA sampaipada tahun 2014;Halaman 20 dari 80 Putusan Nomor 318 /Pid.Sus /2018.
/PN Ambmempekerjakan TKA wajib memiliki Izin tertulis (IMTA) dari Menteri ataupejabat yang ditunjuk dan melalui Permennakertrans Nomor 12 tahun2013 tentang tata cara penggunaan TKA yang dirubah Permennakertrans No. 16 tahun 2015 ;Bahwa sekalipun tenaga kerja asing tersebut sudah memiliki Dahsuskim,akan tetapi diharuskan juga untuk memiliki IMTA ;Bahwa kalau Dahsuskim telah dimiliki oleh perusahaan yangmempekerjakan tenaga asing tersebut, namun IMTA belum dimiliki akantetapi telah dibuatkan surat
156 — 110
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan NomorKEP.006264/MEN/P/IMTA/2018, tanggal 29 Januari 2018Tentang Pemberian Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA) atas nama Chen Yanping, (foto kopi sesuai denganaslinya);Surat Izin Tinggal Terbatas Elektronik Bekerja tanggal 31 01Halaman 27 dari 45 halaman Putusan Nomor : 32/G/2019/PTUNJKT.13.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan NomorKEP.040818/MEN/P/IMTA/2018, tanggal 17 Mei 2018 TentangPemberian Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)atas nama Li Leiying, (foto kopi sesuai dengan aslinya);Surat Izin Tinggal Terbatas Elektronik Bekerja tanggal 06072018 atas nama Yuxiong Liu, (foto kopi sesuai dengan aslinya);Surat.
Agus Tonotertanggal 11 Maret 2019, (foto kopi sesuai dengan aslinya);Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.006264/MEN/P/IMTA/2018 tanggal 29 Januari 2018 tentangPemberian Izin Mem pekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)beserta dokumen terkait lainnya atas nama Chen Yanping,(printout sesuai dengan aplikasi);Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.040817/MEN/P/IMTA/2018 tanggal 17 Mei 2018 tentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)beserta dokumen terkait lainnya atas nama
Chen Zhiqiang,(printout sesuai dengan aplikasi);Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.006265/MEN/P/IMTA/2018 tanggal 29 Januari 2018 tentangPemberian Izin Mem pekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)beserta dokumen terkait lainnya atas nama Hijang Weimin,(foto kopi sesuai dengan printout);Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.040818/MEN/P/IMTA/2018 tanggal 17 Mei 2018 tentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)beserta dokumen terkait lainnya atas nama Li Leiying, (foto kopisesuai
dengan printout);Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.040815/MEN/P/IMTA/2018 tanggal 17 Mei 2018 tentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)Halaman 32 dari 45 halaman Putusan Nomor : 32/G/2019/PTUNJKT.beserta dokumen terkait lainnya atas nama Liu Yuxiong, (fotokopi sesuai dengan printout);25.
206 — 136 — Berkekuatan Hukum Tetap
Su Yimao ;Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Nomor 23582/MEN/B/IMTA/2013 dengan pemilik an. Su Yimao ;Dokumen pribadi milik Zhu Xiaoping :1 (satu) buah buku paspor No. G53250609 pemilik an. Zhu Xiaoping ;Hal. 11 dari 39 hal. Putusan No.1091 K/Pid.Sus/2015 1 (satu) buah Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas) No. 2C21JE3738Mpemilik an. Zhu Xiaoping ; jin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Nomor 404/2013dengan pemilik an.
Su Yimao ;Ijin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA) Nomor23582/MEN/B/IMTA/2013 dengan pemilik an. Su Yimao ;Dokumen Pribadi milik Zhu Xiaoping berupa :1 (satu) buah buku paspor No. G53250609 pemilik an. Zhu Xiaoping ;1 (satu) buah Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas) No. 2C21JE3738Mpemilik an. Zhu Xiaoping ;Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Nomor 404/2013dengan pemilik an. Zhu Xiaoping ;Hal. 15 dari 39 hal.
Liu Wei ;1 (satu) surat ijin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA) Nomor28931/MEN/B/IMTA/2013 pemilik an. Liu Wei ;1 (satu) buah Kartu Ijin Tinggal Terbatas Elektronik (eKitas) No.2C41JD3247M pemilik an. Liu Wei ;Hal. 17 dari 39 hal. Putusan No.1091 K/Pid.Sus/2015 1 (satu) Surat Keterangan Lapor Diri No. SKLD : 00367795/P0/V1/2013pemilik an.
Tanah RajaIndonesia berdasarkan Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang telahdipunyainya ;Bahwa para Terdakwa diperkerjakan PT.
Su Yimao ;Ijin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) nomor : 23582/MEN/B/IMTA/2013 dengan pemilik an. Su Yimao ;Dokumen Pribadi milik Zhu Xiaoping berupa :1 (satu) buah buku paspor No. G53250609 pemilik an. Zhu Xiaoping ;1 (satu) buah kartu ijin tinggal terbatas (Kitas) No. 2C21JE3738M pemilikan. Zhu Xiaoping ;Ijin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) nomor : 404/2013 denganpemilik an. Zhu Xiaoping ;Dokumen Pribadi milik Zhang Guoxing berupa :1 (satu) buah Buku Paspor No.
Terbanding/Terdakwa : LYRIANTI DAKHI Pgl LYRI
156 — 92
Surat pernyataan lokasi usaha atas nama PHILIPGERARD KIEM tanggal 07 Nopember 2016.16. 1 (satu) lembar surat keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor :566 /21/C.3/IMTA/PERIZ/BKPM & PPT/II216 tentang perpanjanganIzin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) tanggal 26 februari 2016yang telah dilegalisasi tanggal 25 Januari 2017.17. 1 (Satu) lembar Fc. Passport Nomor E4003219 a.n. KIEM PHILIPGERARD yang telah dilegalisasi tanggal 25 Januari 2017.18. 1 (Satu) lembar fc.
Photokopi RPTKA, IMTA dan Telex Visa ;2. Surat Permohonan dan Jaminan ;3. KTP Direktur ;4.
Nomor kep.66989/MEN/B/IMTA/2016 yang telahdilegalisasi tanggal 25 Januari 2017, tentang pemberian izinkepada PT. Jaya Tenggirri untuk mempekerjakan tenaga kerjaasing (IMTA) an.
GERARD KIEM tanggal 07 Nopember 2016.17. 1 (satu) lembar surat keputusan Gubernur Sumatera BaratNomor:566/21/C.3/ IMTA/ PERIZ/ BKPM & PPT/ IIl216 tentangperpanjangan Izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA)tanggal 26 februari 2016 yang telah dilegalisasi tanggal 25Januari 2017.18. 1 (Satu) lembar fotokopi Passport Nomor E4003219 a.n.
282 — 78
), Nomor : KEP.09792/MEN/P/IMTA/2009, yang ditetapkan di Jakarta tanggal04 September 2009;: Fotokopi sesuai dengan asli Surat tentang Pemberian IzinMemperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Nomor : KEP.50428/MEN/P/IMTA/2015, yang ditetapkan di Jakarta tanggal27 Oktober 2015;: Fotokopi dari fotokopi Surat tentang Pemberian = IzinMemperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Nomor : KEP.14875/MEN/P/IMTA/2016, yang ditetapkan di Jakarta tanggal14 Oktober 2016;: Fotokopi dari fotokopi Surat tentang Pemberian
= IzinMemperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Nomor : KEP.82750/MEN/P/IMTA/2017, yang ditetapkan di Jakarta tanggal25 Oktober 2017;: Fotokopi sesuai dengan asli Surat yang dikeluarkan olehTergugat (PTI.Warna Unggul) kepada pihak yangberkepentingan tanggal 01 Februari 2005;: Fotokopi sesuai dengan asli Surat yang dikeluarkan olehTergugat (PI.Warna Unggul) kepada pihak yangberkepentingan tanggal 01 Oktober 2005;: Fotokopi sesuai dengan asli Surat yang dikeluarkan olehTergugat (PI.Warna Unggul) kepada
(RPTKA) yang telah disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk;2) Pengusaha atau Pemberi kerja yang akan mempekerjakan tenaga kerjaasing (TKA) harus memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA)dari menteri atau pejabat yang ditunjuk;3) Pengusaha atau Pemberi Kerja TKA setelah memilki IMTA paling lama 7(tujuh) hari kerja setelah mempekerjakan TKA wajib melaporkan kepadaKepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota mengenai realisasipenggunaan TKA;4) Pengusaha atau Pemberi kerja TKA
), Nomor : KEP. 09792/MEN/P/IMTA/2009, yang ditetapkan di Jakartatanggal 04 September 2009, bukti ini menerangkan bahwa benar KementerianKetenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : KEP. 09792/MEN/P/IMTA/2009,telah memberikan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) kepadaPT.Warna Unggul (Tergugat) untuk memperkerjakan Penggugat (Ram PrakashBahukmandi) sebagai Marketing Advisor di PT.Warna Unggul.
Berlaku tanggal 27Oktober 2009 s/d 26 Oktober 2010 (Bukti P17), (IMTA) Nomor : KEP.50428/MEN/P/IMTA/2015, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 27 Oktober 2015,berlaku selama 12 Bulan (Bukti P18=Bukti T7), (IMTA) Nomor : KEP.Hal. 32 dari 41 Hal Putusan Nomor 279/Pdt.SusPHI/2018/PN.JKT.PST.14875/MEN/P/IMTA/2016, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 14 Oktober 2016berlaku tanggal 04 November2016 s/d 03 November 2017 (Bukti P19), dan (IMTA)Nomor : KEP. 82750/MEN/P/IMTA/2017, yang ditetapkan di Jakarta tanggal
761 — 405 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sampai dengan batas waktu berakhirnya jangka waktu Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), yaitu tanggal 26 Mei 2018 sebesar USD15,628 (lima belas ribu enam ratus dua puluh delapan dollar Amerika Serikat); 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
PT Hevilift Aviation Indonesia berdasarkan Ijin MemperkerjakanTenaga Asing (IMTA) Nomor 38408/Men/B/IMTA/2017, tertanggal 26 Mei2017, yang berlaku 12 (dua belas) bulan sejak tanggal tanda masuk (videbukti T6); Dan sesuai perjanjian kerja antara Pemohon Kasasi denganHalaman 4 dari 7 hal. Put. Nomor 347 K/Pdt.
SusPHI/2020Termohon Kasasi (vide bukti T8), Termohon Kasasi telan masuk Indonesiasejak tahun 2015;Bahwa sesuai ketentuan Pasal 42 Undang Undang Nomor 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan, Tenaga Kerja Asing/Termohon Kasasi yangbekerja di Indonesia harus dalam waktu tertentu dan Surat Edaran MahkamahAgung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 menentukan perlindungan hukumterhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) harus mendasarkan pada IMTA sehinggaapabila IMTA telah berakhir meskipun perjanjian kerja masih berlaku tidakmendapat
perlindungan hukum;Bahwa menimbang pekerja diputus hubungan kerjanya (PHkK)terhitung mulai tanggal (TMT) 31 Januari 2018, sedangkan IMTA berakhirpada Bulan Mei 2018, maka Pemohon Kasasi harus membayar upahTermohon Kasasi sampai dengan Bulan Mei 2018 atau 4 (empat) bulanupah, yang setara dengan 4 x US$9,350 = US$37,400 dikurangipembayaran yang telah diterima Termohon Kasasi sejumlah US$21,772,maka hak kompensasi yang harus dibayarkan Pemohon Kasasi kepadaTermohon Kasasi sejumlah US$15,628;Bahwa tepat
Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugatsampai dengan batas waktu berakhirnya jangka waktu jinMemperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), yaitu tanggal 26 Mei 2018sebesar USD15,628 (lima belas ribu enam ratus dua puluh delapan dollarAmerika Serikat):4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5.
1.IDIAL, SH. MH
2.SUPARJO, SH
3.PITRIA ERWINA, SH. MH
Terdakwa:
LYRIANTI DAKHI Pgl LYRI
247 — 167
1 (satu) lembar surat No. 16 017259 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 10 November 2016 oleh Kementerian ketenaga Kerjaan R.I Nomor kep.66989/MEN/B/IMTA/2016 yang telah dilegalisasi tanggal 25 Januari 2017, tentang pemberian izin kepada PT. Jaya Tenggirri untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) an. GIDEON JOZUA MALHERBE.
5. 1 (satu) lembar surat formulir perubahan data orang asing Perdim : 27 No. 0931769-A, tanggal 25 Januari 2017 an. Pemohon GIDEON JOZUA MALHERBE.
- 1 (satu) lembar surat keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 566 / 21 / C.3/ IMTA/ PERIZ/ BKPM & PPT/ II-2-16 tentang perpanjangan Izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) tanggal 26 februari 2016 yang telah dilegalisasi tanggal 25 Januari 2017.
- 1 (satu) lembar fotokopi Passport No.E4003219 a.n. KIEM PHILIP GERARD yang telah dilegalisasi tanggal 25 Januari 2017.
Jaya Tengirri kepada penerima kuasa Lyrianti Dakhi tentang pengurusan baru atau perpanjangan RPTKA, IMTA dan KITAS atas nama PT. Jaya Tengirri dan TKA pada kantor yang berwenang mengeluarkan dokumen, yang buat surat kuasanya diatas materai 6000 tertanggal 5 Nopember 2016.
- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Terlampir dalam Berkas Perkara.
Nomorkep.66989/MEN/B/IMTA/2016 yang telah dilegalisasi tanggal 25 Januari2017, tentang pemberian izin kepada PT. Jaya Tenggirri untukmempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) an. GIDEON JOZUAMALHERBE.1 (satu) lembar surat formulir perubahan data orang asing Perdim : 27 No.0931769A, tanggal 25 Januari 2017 an.
Nomorkep.66989/MEN/B/IMTA/2016 yang telah dilegalisasi tanggal 25 Januari2017, tentang pemberian izin kepada PT. Jaya Tenggirri untukmempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) an. GIDEON JOZUA MALHERBE.5. 1 (satu) lembar surat formulir perubahan data orang asing Perdim : 27 No.0931769A, tanggal 25 Januari 2017 an.
Photokopi RPTKA, IMTA dan Telex Visa ;2. Surat Permohonan dan Jaminan ;3. KTP Direktur ;4.
Jaya Tengirri kepada penerima kuasa LyriantiDakhi tentang pengurusan baru atau perpanjangan RPTKA, IMTA dan KITASatas nama PT.
144 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Kontrak Kerja tanggal 15 Mei 2014,menyatakan "Kecuali diatur lain, dalam kontrak ini atau disyaratkan/diatur lainberdasarkan undangundang dan peraturan yang berlaku, Para Pihak setujubahwa hubungan kerja berdasarkan Kontrak ini berlaku selama 1 (satu)tahun terhitung sejak tanggal dari Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA) telah diperoleh Perusahaan";Bahwa berdasarkan Surat Keterangan IMTA atas nama Brett Aaron Mason(Penggugat), yang diterbitkan oleh Kementerian
Ketenagakerjaan RepublikIndoneisa, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja danPerluasan Kesempatan Kerja Nomor B.714/PPTKPKKPPTKA/X/2015,tertanggal 28 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Direktur PengendalianPengunaan Tenaga Kerja Asing menyatakan bahwa masa berlaku IMTA atasnama Brett Aaron Mason adalah 11 (sebelas) bulan sejak tanggalpendaratan yang tertera dalam Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);Bahwa berdasarkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Limited Stay PermitCard Nomor
2C11JE8236N tertanggal 25 Juli 2014 Penggugat diizinkantinggal di Indonesia sampai tanggal 31 Mei 2015;Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Kontrak Kerja dan dihubungkan dengan SuratKeterangan IMTA dan KITAS tersebut di atas, bahwasanya hubungan kerjaantara Penggugat adalah Tergugat adalah selama 1 (satu) tahun terhitungsejak tanggal 15 Mei 2014 hingga tanggal 31 Mei 2015;4.
Bahwa oleh karena Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepadaPenggugat sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam SuratKeterangan IMTA atas nama Brett Aaron Mason dan/atau KITAS Nomor2C11JE8236N tertanggal 25 Juli 2014 maka berdasarkan Pasal 62 UndangUndang Ketenagakerjaan Tergugat diwajibkan membayar ganti rugi kepadaPenggugat sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu sebagaimanaHal. 7 dari 28 hal.Put.Nomor 860 K/Pdt.SusPHI/2017dimaksud dalam Surat Keterangan IMTA atas nama
15 Mei 2014;Dengan demikian, berdasarkan halhal di atas, pertimbangan Majelis HakimJudex Facti yang menyatakan "untuk mendapatkan IMTA pemberi kerja TKAwajib mengajukan permohonan harus merujuk isi ketentuan Pasal 38 ayat(1) dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan TransmigrasiNomor 16 Tahun 2015" harus dinyatakan tidak tepat atau salah dalammenerapkan hukumnya;.
Pembanding/Terdakwa : SU YIMAO Diwakili Oleh : ZHANG GUOXING ALIAS MR. ZHANG
Pembanding/Terdakwa : WANG YUE GUANG ALIAS MR. WANG Diwakili Oleh : ZHANG GUOXING ALIAS MR. ZHANG
Pembanding/Terdakwa : ZHU XIAOPING ALIAS MR. ZHU Diwakili Oleh : ZHANG GUOXING ALIAS MR. ZHANG
Pembanding/Terdakwa : LI WENZHI Diwakili Oleh : ZHANG GUOXING ALIAS MR. ZHANG
Pembanding/Terdakwa : MA MIN Diwakili Oleh : ZHANG GUOXING ALIAS MR. ZHANG
Pembanding/Terdakwa : LIU WEI Diwakili Oleh : ZHANG GUOXING ALIAS MR. ZHANG
Pembanding/Terdakwa : XIONG TAO Diwakili Oleh : ZHANG GUOXING ALIAS MR. ZHANG
Pembanding/Terdakwa : WANG YING LIANG ALIAS MR. WANG Diwakili Oleh : ZHANG GUOXING ALIAS MR. ZHANG
Pembanding/Terdakwa : ZHANG XIANG XIANG Diwakili Oleh : ZHANG GUOXING ALIAS MR. ZHANG
Pembanding/Terdakwa : QIN DONG CHANG Diwakili Oleh : ZHANG GUOXING ALIAS MR. ZHANG
Terbanding/Jaksa Penuntut : Abdul Samad, SH
221 — 108
SU YIMAO. ; Izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) nomor 23582/MEN/B/IMTA/2013 dengan pemilik an. SU YIMAO. ;Dokumen Pribadi milik ZHU XIAOPING ; 1 (Satu) buah buku paspor No. G53250609 Pemilik an. ZHU XIAOPING ; 1(Satu) buah kartu ijin tinggal terbatas (Kitas ) No. 2C21JE3738M pemilik an. ZHUXIAOPING. ; Izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) nomor 404/2013 dengan pemilik an. ZHU XIAOPING. ; Dokumen Pribadi milik ZHANG GUOXING. ; 1 (satu) Buah Buku Paspor No. G4211939 pemilik An.
. ; 1 (satu) surat Izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) nomor46476/MEN/B/IMTA/2013 pemilik An. WANG YING LIANG. ; 1 (satu) Buah Kartu Ijin Tinggal Terbatas elektronik (eKITAS) No. 2C41JD3480MPemilik WANG YING LIANG. ; 1 (satu) Surat Keterangan Lapor Diri No. SKLD : 00413847/PO/X/2013 pemilik An. WANG YING LIANG. ; 1 (satu) Buah Buku Paspor No. G56115274 pemilik An.
SU YIMAO. ; Izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) nomor 23582/MEN/B/IMTA/2013 dengan pemilik an. SU YIMAO. ;Dokumen Pribadi milik ZHU XIAOPING berupa : 1 (Satu) buah buku paspor No. G53250609 Pemilik an. ZHU XIAOPING ; Halaman 19 dari 29 Putusan Nomor 333/Pid.Sus/2014/PN Ptk20 1(Satu) buah kartu ijin tinggal terbatas (Kitas ) No. 2C21JE3738M pemilik an.
. ; Izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) nomor 404/2013 dengan pemilik an.ZHU XIAOPING. ; Dokumen Pribadi milik ZHANG GUOXING berupa :1 (satu) Buah Buku Paspor No. G4211939 pemilik An. ZHANG GUOXING. ; 1 (satu) Buah Buku Pengawasan Orang Asing Pemilik No. 2611JD 5926M An. ZHANG GUOXING. ;1 (satu) surat Izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) nomor23347/MEN/B/IMTA/2013 pemilik An.
. ; 1 (satu) surat Izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) Nomor46476/MEN/B/IMTA/2013 pemilik An. WANG YING LIANG. ; 1 (satu) Buah Kartu Ijin Tinggal Terbatas elektronik (eKITAS) No. 2C41JD3480M Pemilik WANG YING LIANG. ;1 (satu) Surat Keterangan Lapor Diri No.
PT. NTT INDONESIA. Diwakili oleh MIZUTTO TADA
Tergugat:
PENGAWAS KEMENAKER RI DIRJEND PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
202 — 124
Nomor : KEP.037896 /MEN/P/IMTA/2018, tanggal 8 Mei 2018,tentang Pemberian Memperkerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA) kepada PT. NTT Indonesia atas namaTanaka Tsuneyasu, (potokopi hasil print out) ;Surat Keputusan Menteri KetenagakerjaanKementerian Ketenagakerjaan R.I. Nomor : KEP.046375 /MEN/B/IMTA/2018, tanggal 31 Mei 2018,tentang Pemberian Memperkerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA) kepada PT.
Nomor : KEP.036564 /MEN/B/IMTA/2018, tanggal 4 Mei 2018,tentang Pemberian Memperkerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA) kepada PT. NTT Indonesia atas namaFukuta Masashi, (potokopi hasil print out) ;Surat Keputusan Menteri KetenagakerjaanKementerian Ketenagakerjaan R.I. Nomor : KEP.078571 /MEN/P/IMTA/2018, tanggal 7 September2018, tentang Pemberian Memperkerjakan TenagaKerja Asing (IMTA) kepada PT.
Nomor : KEP.070055 /MEN/B/IMTA/2018, tanggal 13 Agustus2018, tentang Pemberian Memperkerjakan TenagaKerja Asing (IMTA) kepada PT. NTT Indonesia atasnama Daisuke Wakabayashi, (potokopi hasil printout) ;Surat Keputusan Menteri KetenagakerjaanKementerian Ketenagakerjaan R.I. Nomor : KEP.071084 /MEN/P/IMTA/2018, tanggal 15 Agustus2018, tentang Pemberian Memperkerjakan TenagaKerja Asing (IMTA) kepada PT.
IMTA Asal WNITsuneyasu Kep.037896/MEN/ JepangalesTanaka P/IMTA/2018Kakeru Horii Kep.046375/MEN/ Jepang2P/IMTA/2018Masaki Kep.038219/MEN/ Jepang3.Mimomiya P/IMTA/2018Ayumi Wada Kep.023407/MEN/ JepangA.P/IMTA/2018Masashi Kep.036564/MEN/ Jepang5.Fukuta P/IMTA/2018Hironobu Ohira Kep.078571/MEN/ Jepang6.P/IMTA/2018Daisuke Kep.070055/MEN/ Jepangi Wakabayashi P/IMTA/2018 Hal tersebut diatas tidak memenuhi syaratsyarat yangtertulis dalam Amar Kedua dan Ketiga Surat KeputusanMenteri Ketenagakerjaan tentang
pemberian IzinMempekerjakan Pekerjaan Asing (IMTA), bahwa tidakakan memindahkan jabatan atau mempekerjakan dalamjabatan lain sehingga apabila tidak memenuhipersyaratan maka SK IMTA dapat dicabut.
110 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian TenagaKerja dan Transmigrasi RI telah mengeluarkan Izin Mempekerjakan TenagaKerja Asing (IMTA) kepada Tergugat atas nama Penggugat dengan Nomor :KEP.007 47/MEN/B/IMTA/KET2/2015 tanggal 12 Maret 2015 dimana yangberlaku hingga 30 November 2015;. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2015 pihak Tergugat mengeluarkan SuratPemutusan Hubungan Kerja secara sepihak kepada Penggugat yangdiumumkan kepada Direksi dan Karyawan Tergugat lainnya;.
Menghukum dan sekaligus memerintahkan kepada Tergugat secarasukarela dan atau dengan bantuan Ketua Pengadilan Hubungan IndustrialSamarinda pada Pengadilan Negeri Samarinda unutk membayarkanpesangon atau kompensasi kepada Penggugat sebesar US$ 80,000,(delapan puluh ribu US Dolla) dan Rp. 8.295.300, (delapan juta dua ratusSembilan puluh lima ribu tiga ratus rupiah), dengan perincian sebagaiberikut:Gaji Pokok X janga waktu berakhirnya PKWT/IMTA (dari sejak bulan februari2015 s/d bulan November 2015)
Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;Bahwa secara fakta dengan dikeluarkannya IMTA oleh KementrianTenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia atas nama PemohonHalaman 12 dari 19 hal.Put.Nomor 774 K/Pdt.SusPHI/2016Kasasi/Penggugat pada tanggal 12 Maret 2015 jelasjelas membuktikan bahwapersyaratan untuk mengajukan permohonan IMTA telah dipenuhi oleh pemberikerja dalam hal ini Termohon Kasasi/Tergugat yang salah satu persyaratannyaadalah copy draft perjanjian kerja;Bahwa Pemohon Kasasi
Tenaga Kerja danTransmigrasi Nomor 12 tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan TenagaKerja Asing menyebutkan bahwa salah satu persyaratan permohonan IMTAadalah copy draft perjanjian kerja, dengan demikian Perjanjian Kerja yangdibuat oleh Tergugat yang ditandatangani oleh Penggugat sebelum Tergugatselaku pemberi kerja mendapatkan IMTA adalah tidak cacat prosedural dan sahsebagai sebuah perjanjian dikarenakan perjanjian kerja a quo dibuat untukmemenuhi persyaratan permohonan IMTA seperti yang dipersyaratkan
atasnama Pemohon Kasasi/Penggugat oleh Menteri Tenaga Kerja dan TransmigrasiRI maka syarat pengajuan IMTA telah dipenuhi oleh Termohon Kasasi/Tergugatyang salah satunya adalah copy draft perjanjian kerja, dari hal tersebut dapatdiambil kesimpulan bahwa Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yangtelah mengeluarkan IMTA telah mengakui Perjanjian Kerja yang dilampirkanuntuk permohonan IMTA adalah sah dan telah memenuhi kriteria suatu sebabyang halal yang merupakan syarat subyektif dari suatu perjanjian