Ditemukan 300 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-07-2024 — Putus : 18-09-2024 — Upload : 19-09-2024
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 118/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal 18 September 2024 — Penggugat:
ALBA IMTA HANSYAH
Tergugat:
ARIA ODMAN
6440
  • Penggugat:
    ALBA IMTA HANSYAH
    Tergugat:
    ARIA ODMAN
Register : 03-04-2023 — Putus : 11-05-2023 — Upload : 11-05-2023
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Klk
Tanggal 11 Mei 2023 — Penggugat:
MUHAMMAD RUSLAN ABDUL GANI
Tergugat:
ALBA IMTA HANSYAH
9859
  • Penggugat:
    MUHAMMAD RUSLAN ABDUL GANI
    Tergugat:
    ALBA IMTA HANSYAH
Register : 29-09-2015 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 26-07-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 205/G/2015/PTUN.JKT
Tanggal 23 Juni 2016 — PT. ERA SISTEM INFORMASINDO ; MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
199123
  • R.Nomor : KEP.45493/MEN/B/IMTA/2014 TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA) tertanggal 16 Oktober 2014, Nama TenagaHalaman 80 dari 210 halaman.
    Tenaga Kerja Asing(IMTA) tertanggal 01 Oktober 2014, Nama TenagaHalaman 85 dari 210 halaman.
    R.Nomor : KEP.42877/MEN/B/IMTA/2014 TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA) tertanggal 01 Oktober 2014, Nama TenagaHalaman 89 dari 210 halaman.
    R.Nomor : KEP.54596/MEN/B/IMTA/2014 TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA) tertanggal 04 Desember 2014, NamaHalaman 95 dari 210 halaman.
    R.Nomor : KEP.54588/MEN/B/IMTA/2014 TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA) tertanggal 04 Desember 2014, NamaHalaman 98 dari 210 halaman.
Register : 29-09-2015 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 31-08-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 204/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 23 Juni 2016 — PT. S&T MITRA MINA INDUSTRI ; MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
16888
  • Nomor : KEP. 53219/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 27 Nopember 2014, TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama SANGUAN PROMBUT,Atas Nama PT. S&T Mitra Mina Industri, (fotokopisesuai dengan aslinya);Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja DanTransmigrasi Kementerian Tenaga Kerja DanTransmigrasi R.I. Nomor : KEP. 53220/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 27 Nopember 2014, TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama SOMSAK JARAT, AtasNama PT.
    Nomor : KEP. 53228/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 27 Nopember 2014, TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama SAMRONG HOMYEN,Atas Nama PT. S&T Mitra Mina Industri, (fotokopisesuai dengan aslinya);Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja DanTransmigrasi Kementerian Tenaga Kerja DanTransmigrasi R.I. Nomor : KEP. 53229/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 27 Nopember 2014, TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama ANON SONGNOK, AtasNama PT.
    Nomor : KEP. 53231/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 27 Nopember 2014, TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama KRONGSAK BUBPHALA,Atas Nama PT. S&T Mitra Mina Industri, (fotokopisesuai dengan aslinya);Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja DanTransmigrasi Kementerian Tenaga Kerja DanTransmigrasi R.I. Nomor : KEP. 53233/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 27 Nopember 2014, TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama LEK SROIDOK, Atas NamaPT.
    Nomor : KEP. 53236/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 27 Nopember 2014, TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama SANGA BOONKHRONG,Atas Nama PT. S&T Mitra Mina Industri, (fotokopisesuai dengan aslinya);Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja DanTransmigrasi Kementerian Tenaga Kerja DanTransmigrasi R.l. Nomor : KEP. 53238/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 27 Nopember 2014, TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama PRAWIT NACHOM, AtasNama PT.
    Nomor : KEP. 53245/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 27 Nopember 2014, TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama WUTTHIPORN LAIRAT,Atas Nama PT. S&T Mitra Mina Industri, (fotokopisesuai dengan aslinya);Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja DanTransmigrasi Kementerian Tenaga Kerja DanTransmigrasi R.l. Nomor : KEP. 53246/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 27 Nopember 2014, TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama WIRUT DOKKAEW, AtasNama PT.
Register : 13-03-2017 — Putus : 24-04-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 150/Pdt.G/2017/PN Pn.Jkt.Pst
Tanggal 24 April 2018 — Penggugat:
TEUKU ISKANDAR MARKAM, S.E.
Tergugat:
1.BAMBANG WIWEKO, S.H,. M.H.,
2.VALERY SARUMPAET, S.H.,
3.NICOLSON RODNEY PHILIP
16059
  • :"@) Setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki IMTA yang diterbitkanoieh DirekturKetiadaan IMTA tidak berarti Keputusan yang di ambil dalam Rapat menjadibatal, karena Rapat yang diadakan tersebut telah di dasarkan padaUndangUndang Nomor: 40 tahun 2007. Tentang Perseroan Terbatas danAnggaran Dasar Perseroan..
    Pasal 37 ayat (1):Setiap pemberi kerja TKA wajio memiliki IMTA yang diterbitkan oleh Direktur Bahwa kedua pasal di atas pada pokoknya mengatur bahwa yang mengajukanIMTA adalah Direktur atau Pemberi Kerja yang mana pada saat itu adalahPenggugat, sehingga dapat disimpulkan bahwa apabila benar Tergugat Ill quod non tidak memiliki IMTA saat itu, maka hal tersebut terjadi karenakelalaian Penggugat yang tidak mengurus IMTA Tergugat III selama menjabatsebagai Direktur.
    ,M.H (Fotokopi): Foto copy sesuai dengan aslinya IMTA ( Izin MemperkerjakanTenaga Kerja Asing ) Atas Nama TOMISLAV RUNTIC ,danKAMSANI: Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Kementrian Hukumdan HAM RI No.
    Yang wajib melakukan dan mengurus IMTA adalah Perusahaan. Yang melakukan pengurusan IMTA adalah orang Indonesia; warga negaraasing tidak bisa mengurus IMTA, karena berada di luar negeri.Menimbang, bahwa selain saksi fakta tersebut diatas, Tergugat I, Tergugat IIdan Tergugat III telah pula mengajukan 1 (satu) orang Ahli (Prof. DR.
    IMTA bukanlah syarat untuk diadakannya RUPS sehingga IMTA bukan halyang subtansial dalam RUPS. Tanggung jawab Notaris bersifat terbatas yakni sebatas memastikan pihakpihak sebagai penghadap sesuai dengan identitasnya, melakukan pembacaanakta, menyimpan Minuta Akta, memberikan Salinan Akta dan Grosse Akta,memberikan tanggal yang pasti dalam Akta. Tidak ada hubungan hukum antara Direksi yang telah diberhentikan denganNotaris dalam pembuatan Akta RUPS.
Register : 20-09-2011 — Putus : 05-01-2012 — Upload : 11-09-2012
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 49/PDT/2011/PT.PR
Tanggal 5 Januari 2012 — PT. LONGFAIR IRON MINING (Penggugat/Pembanding) Melawan : 1. PT. MENTAYA IRON ORE MINING (Tergugat I / Terbanding I ) 2. SENO SADEN, S.H. Bin SADEN (Alm) (Tergugat II / Terbanding II )
192137
  • LIM dengan IMTA No. 25866/MEN/B/IMTA/2010 tanggal 22 September 2010adalah dalam jabatan Mechanical Engineeryang masa berlakunya 12 bulan sejaktanggal pendaftaran yang tertera dalamKITAS ;b.
    LIM sesuai IMTA No. 25866/MEN/B/IMTA/2010tanggal 22 September 2010 dalam jabatan Mechanical Enginner dengan masaberakhir selama 12 bulan sejak pendaftaran tertera dalam KITAS dan apabilaada Tenaga Kerja Asing melakukan kegiatan yang tidak sesuai jabatan yangtertera dalam IMTA maka tenaga kerja tersebut telah melanggar ketentuanperundangan tenaga kerja ;Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Tinggidengan adanya peralihnan jabatan dari CHEN JINGXIU selaku MechanicalEnginner sesuai IMTA
    Pasal 28 :Ayat 1 "Perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing yang telahmemperoleh VITAS dan akan bekerja di Indonesia wajibmemperoleh ijin memperkejakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);21Ayat 2 Permohonan IMTA bagi PMDN/PMA dan KPPA diajukan olehperusahaan pengguna dan KPPA kepada Kepala BPKMdengan menggunakan formulir IMTA ;Ayat 3 "Persetujuan permohonan tersebut diterbitkan oleh BPKM atasnama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam bentuksurat keputusan IMTA dengan tembusan kepada instansiterkait ;4.
    pasal 29:Ayat 1 "bagi Tenaga Kerja Asing yang masa berlaku IMTAnya akanberakhir maka perusahaan pengguna wajib mengajukanpermohonan perpanjangan IMTA kepada:1.
    Putusan No. 49/PDT/2011/PT.PR22Penempatan Tenaga Kerja Asing No. 25866/MEN/B/IMTA/2010 tanggal22 September 2010 yaitu tentang Pemberian Ijin MempekerjakanTenaga Kerja Asing (IMTA) atas nama CHEN JINGXIU yangdipekerjakan oleh PT.
Register : 08-08-2018 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 18-04-2019
Putusan PN AMBON Nomor 317/Pid.Sus/2018/PN Amb
Tanggal 28 Februari 2019 — Nama lengkap : ANIE ARYANI HANDAYANI Tempat lahir : Jakarta Umur/tanggal lahir : 49 tahun / 2 Juni 1969 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : dahulu Jalan Hidup Baru III Nomor 20, RT/RW 3/10, Kelurahan Gandaria Utara Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sekarang Jalan Bina Asih I Nomor 97 RT 03/09; Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta
554522
  • Biota Indo Persada yangmempekerjakan tenaga kerja asing tanpa memiliki IMTA di kapalkapal penangkapan ikan tersebut, ada Perusahaan yang lainnya lagiyang tidak memiliki IMTA diantaranya PT. Tanggul Mina Nusantaradan PT.
    ;Bahwa saksi mengetahui dari Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiProvinsi Maluku pernah mengeluarkan Surat Keterangan karenaPengurusan IMTA masih dalam proses di Pusat, maka sambilmenunggu proses penyelesaian IMTA tersebut diterbitkannya SuratKeterangan tersebut yang berlaku hingga 3 (tiga) bulan kedepan, danoleh karena proses penyelesaian IMTA di Pusat belum selesai makadimohon perpanjangan untuk pembuatan IMTA sampai pada tahun2014;Halaman 21 dari 74 Putusan Nomor 317/Pid.Sus/2018/PN AmbBahwa saksi
    Keterangan IMTA tersebut tidak ditentukan ;Bahwa apabila pihak Perusahaan PT.
    Biota Indo Persada tidakpernah melakukan pengurusan IMTA untuk ABKABK Asing yangbekerja di atas kapal, karena ABKABK asing tersebut tidak memilikipaspor dan persyaratan untuk membuat IMTA harus punya paspor,namun PT.
Register : 29-09-2015 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 16-09-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 203/G/2015/PTUN.JKT
Tanggal 23 Juni 2016 — PT. S&T MITRA MINA INDUSTRI;MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
14674
  • Nomor : KEP.53252/MEN/B/ IMTA/2014, tanggal 27 Nopember2014, Tentang Pemberian Izin MempekerjakanTenaga Kerja Asing (IMTA), bernamaBOONCHAN PROMBUT, Atas Nama PT. S&TMitra Mina Industri, (fotokopi sesuai denganaslinya);Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja DanTransmigrasi Kementerian Tenaga Kerja DanTransmigrasi R.l. Nomor : KEP. 53219/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 27 Nopember 2014, TentangPemberian lIzin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama SANGUAN PROMBUT,Atas Nama PT.
    Nomor : KEP. 538221/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 27 Nopember 2014, TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama SURAT SORNKLIN, AtasNama PT. S&T Mitra Mina Industri, (fotokopisesuai dengan aslinya);Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja DanTransmigrasi Kementerian Tenaga Kerja DanTransmigrasi R.l. Nomor : KEP. 53223/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 27 Nopember 2014, TentangPemberian lIzin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama ATTAPORN WONGNAT,Atas Nama PT.
    Nomor : KEP. 53226/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 27 Nopember 2014, TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama PYADA DAPPHONAON,Atas Nama PT. S&T Mitra Mina Industri, (fotokopisesuai dengan aslinya);Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja DanTransmigrasi Kementerian Tenaga KerjaDan Transmigrasi R.l Nomor : KEP.53228/MEN/B/ IMTA/2014, tanggal 27 Nopember2014, Tentang Pemberian Izin MempekerjakanTenaga Kerja Asing (IMTA), bernamaSAMRONG HOMYEN, Atas Nama PT.
    Nomor : KEP. 53245/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 27 Nopember 2014, TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama WUTTHIPORN LAIRAT,Atas Nama PT. S&T Mitra Mina Industri, (fotokopisesuai dengan aslinya);Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja DanTransmigrasi Kementerian Tenaga Kerja DanTransmigrasi R.l. Nomor : KEP. 538246/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 27 Nopember 2014, TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama WIRUT DOKKAEW, AtasNama PT.
    Nomor : KEP. 53249/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 27 Nopember 2014, TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama THUI PHANTHAWAN,Atas Nama PT. S&T Mitra Mina Industri,(fotokopi sesuai dengan aslinya);Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja DanTransmigrasi Kementerian Tenaga Kerja DanTransmigrasi R.l. Nomor : KEP. 538251/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 27 Nopember 2014, TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama BOONRAG KONGDEE,Atas Nama PT.
Register : 30-11-2015 — Putus : 21-06-2016 — Upload : 09-09-2016
Putusan PN BANGIL Nomor 51/Pdt.G/2015/PN.Bil
Tanggal 21 Juni 2016 — - PG. RAYMOND PICAL sebagai Penggugat - P.T. A. SCHULMAN PLASTICS, sebagai Tergugat
15561
  • Di dalam menjalanakan usahanya di Indonesia, telah ternyata Tergugat telahmempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) bernama : SAREL JACOBUS VAN HEERDEN atauCHARLES VAN HEERDEN selaku Presiden Direktur maupun sebagai Human ResourcesDirector ;Be Bahwa sudah seharusnya Tergugat sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing diperusahaan tersebut diatas haruslah telah mendapatkan izin mempekerjakan tenaga kerja asing(IMTA) terlebih dahulu dari dinas tenaga kerja, social dan transmigrasi kabupaten pasuruanuntuk
    Namun Tergugat secara melawan hukum yang diwakili oleh CHARLES VANHEERDEN selaku Human Resources Director (tanpa izin IMTA) bersama Mr.FRANSCORNELIS selaku General Manager telah melakukan aktivis kerja di Perusahaan denganmelakukan pengangkatan karyawan yaitu Penggugat berdasarkan atas Surat KeputusanPengangkatan Karyawan Nomor : 009/HRGAASP/SKPK/X/2014 tertanggal 1 November 2014dengan jabatan Human Resources & General Affair Manager (HR & GA Manager) di tempatTergugat ;5.
    Bahwa selain hal tersebut diatas Tergugat di dalam mempekerjakan tenaga kerja asing(TKA) sebagai Human Resources Director yaitu SAREL JACOBUS VAN HEERDEN atauCHARLES VAN HEERDEN, ternyata Tergugat dengan diwakili oleh orang yang sama yaituSAREL JACOBUS VAN HEERDEN atau CHARLES VAN HEERDEN namun bertindakdalam jabatan yang lain yaitu selaku Presiden Direktur perusahaan pada tanggal 1 Oktober 2015juga telah melakukan aktivitas kerja yang lain tanpa mempunyai Izin IMTA terlebih dahulu daridinas tenaga
    Menyatakan demi hukum oleh karenanya tindakan Tergugat dengan mempekerjakan tenagakerja asing tanpa adanya izin penggunaan tenaga kerja asing atau IMTA adalah merupakanperbuatan melawan hukum ;3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi karena perbuatan melawan hukum kepadaPenggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp.
    Bahwa Tergugat rekonpensi sebagai manajer di HR & GA memiliki tugak dan tanggungjawab antara lain mengurus tentang ketenaga kerjaan dan mengurus suratsurat ijin antaralain Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja ssing (IMTA) ;5.
Register : 14-08-2018 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 11-04-2019
Putusan PN AMBON Nomor 318/Pid.Sus/2018/PN Amb
Tanggal 28 Februari 2019 — 1. Nama lengkap : TRI HARSO WAHYUDI, S.Pi 2. Tempat lahir : Cirebon 3. Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 24 Nopember 1978 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jakarta Garden City Cluster Alamanda No. 33 E RT.07 RW014 Kel. Cakung Timur Jakarta Timur 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Karyawan Swasta
716560
  • Selain itu,PT Tanggul Mina Nusantara tidak memiliki IMTA (ljin MemperkerjakanTenaga Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi selamamemperkerjakan ABK asing di atas kapal. Para ABK asing pemegangKemudahan Khusus Keimigrasian (dahsuskim) tidak perlu rekomendasi visauntuk memperoleh IMTA.
    /PN AmbBahwa pada saat saksi melakukan pemeriksan fisik di kapal, saksi tidakmelihat IMTA di dokumen kapalkapal milik PT.tanggu!
    tenaga kerja orang asing,saya hadir untuk proses pembayaran hutang dan upah dan adabeberapa yang sudah selesai ;Bahwa saksi tidak tahu apakah IMTA bisa diganti dengan suratketerangan;Bahwa pada waktu pemeriksaan terhadap PT.Tanggul Mina NusantaraTerdakwa Tri Harso Wahyudi sebagai Direktur Utama ;Bahwa UU No.13 Tahun 2013 seorang tenaga kerja anak buah kapalorang asing harus memiliki IMTA ;Bahwa PT.Tanggul Mina Nusantara harus wajib memiliki IMTA ;Bahwa kalau tidak ada IMTA perusahan yang harus mengurus
    ;Bahwa surat keterangan tersebut berlaku hingga 3 (tiga) bulankedepan dan oleh karena proses penyelesaian IMTA di Pusat belumselesai maka dimohon perpanjangan untuk pembuatan IMTA sampaipada tahun 2014;Halaman 20 dari 80 Putusan Nomor 318 /Pid.Sus /2018.
    /PN Ambmempekerjakan TKA wajib memiliki Izin tertulis (IMTA) dari Menteri ataupejabat yang ditunjuk dan melalui Permennakertrans Nomor 12 tahun2013 tentang tata cara penggunaan TKA yang dirubah Permennakertrans No. 16 tahun 2015 ;Bahwa sekalipun tenaga kerja asing tersebut sudah memiliki Dahsuskim,akan tetapi diharuskan juga untuk memiliki IMTA ;Bahwa kalau Dahsuskim telah dimiliki oleh perusahaan yangmempekerjakan tenaga asing tersebut, namun IMTA belum dimiliki akantetapi telah dibuatkan surat
Register : 28-02-2019 — Putus : 18-06-2019 — Upload : 29-08-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 32/G/2019/PTUN-JKT
Tanggal 18 Juni 2019 — PT. HUNG SHENG KREASINDO GRAVURE INDONESIA ; DIREKTUR BINA PENEGAKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
156110
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan NomorKEP.006264/MEN/P/IMTA/2018, tanggal 29 Januari 2018Tentang Pemberian Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA) atas nama Chen Yanping, (foto kopi sesuai denganaslinya);Surat Izin Tinggal Terbatas Elektronik Bekerja tanggal 31 01Halaman 27 dari 45 halaman Putusan Nomor : 32/G/2019/PTUNJKT.13.
    Keputusan Menteri Ketenagakerjaan NomorKEP.040818/MEN/P/IMTA/2018, tanggal 17 Mei 2018 TentangPemberian Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)atas nama Li Leiying, (foto kopi sesuai dengan aslinya);Surat Izin Tinggal Terbatas Elektronik Bekerja tanggal 06072018 atas nama Yuxiong Liu, (foto kopi sesuai dengan aslinya);Surat.
    Agus Tonotertanggal 11 Maret 2019, (foto kopi sesuai dengan aslinya);Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.006264/MEN/P/IMTA/2018 tanggal 29 Januari 2018 tentangPemberian Izin Mem pekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)beserta dokumen terkait lainnya atas nama Chen Yanping,(printout sesuai dengan aplikasi);Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.040817/MEN/P/IMTA/2018 tanggal 17 Mei 2018 tentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)beserta dokumen terkait lainnya atas nama
    Chen Zhiqiang,(printout sesuai dengan aplikasi);Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.006265/MEN/P/IMTA/2018 tanggal 29 Januari 2018 tentangPemberian Izin Mem pekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)beserta dokumen terkait lainnya atas nama Hijang Weimin,(foto kopi sesuai dengan printout);Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.040818/MEN/P/IMTA/2018 tanggal 17 Mei 2018 tentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)beserta dokumen terkait lainnya atas nama Li Leiying, (foto kopisesuai
    dengan printout);Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.040815/MEN/P/IMTA/2018 tanggal 17 Mei 2018 tentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)Halaman 32 dari 45 halaman Putusan Nomor : 32/G/2019/PTUNJKT.beserta dokumen terkait lainnya atas nama Liu Yuxiong, (fotokopi sesuai dengan printout);25.
Putus : 30-06-2015 — Upload : 20-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1091 K/PID.SUS/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — ZHANG GUO XING alias Mr. ZHANG, Dkk
206136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Su Yimao ;Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Nomor 23582/MEN/B/IMTA/2013 dengan pemilik an. Su Yimao ;Dokumen pribadi milik Zhu Xiaoping :1 (satu) buah buku paspor No. G53250609 pemilik an. Zhu Xiaoping ;Hal. 11 dari 39 hal. Putusan No.1091 K/Pid.Sus/2015 1 (satu) buah Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas) No. 2C21JE3738Mpemilik an. Zhu Xiaoping ; jin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Nomor 404/2013dengan pemilik an.
    Su Yimao ;Ijin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA) Nomor23582/MEN/B/IMTA/2013 dengan pemilik an. Su Yimao ;Dokumen Pribadi milik Zhu Xiaoping berupa :1 (satu) buah buku paspor No. G53250609 pemilik an. Zhu Xiaoping ;1 (satu) buah Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas) No. 2C21JE3738Mpemilik an. Zhu Xiaoping ;Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Nomor 404/2013dengan pemilik an. Zhu Xiaoping ;Hal. 15 dari 39 hal.
    Liu Wei ;1 (satu) surat ijin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA) Nomor28931/MEN/B/IMTA/2013 pemilik an. Liu Wei ;1 (satu) buah Kartu Ijin Tinggal Terbatas Elektronik (eKitas) No.2C41JD3247M pemilik an. Liu Wei ;Hal. 17 dari 39 hal. Putusan No.1091 K/Pid.Sus/2015 1 (satu) Surat Keterangan Lapor Diri No. SKLD : 00367795/P0/V1/2013pemilik an.
    Tanah RajaIndonesia berdasarkan Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang telahdipunyainya ;Bahwa para Terdakwa diperkerjakan PT.
    Su Yimao ;Ijin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) nomor : 23582/MEN/B/IMTA/2013 dengan pemilik an. Su Yimao ;Dokumen Pribadi milik Zhu Xiaoping berupa :1 (satu) buah buku paspor No. G53250609 pemilik an. Zhu Xiaoping ;1 (satu) buah kartu ijin tinggal terbatas (Kitas) No. 2C21JE3738M pemilikan. Zhu Xiaoping ;Ijin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) nomor : 404/2013 denganpemilik an. Zhu Xiaoping ;Dokumen Pribadi milik Zhang Guoxing berupa :1 (satu) buah Buku Paspor No.
Register : 07-10-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan PT PADANG Nomor 178/PID/2019/PT PDG
Tanggal 30 Oktober 2019 — Pembanding/Penuntut Umum III : PITRIA ERWINA, SH. MH
Terbanding/Terdakwa : LYRIANTI DAKHI Pgl LYRI
15692
  • Surat pernyataan lokasi usaha atas nama PHILIPGERARD KIEM tanggal 07 Nopember 2016.16. 1 (satu) lembar surat keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor :566 /21/C.3/IMTA/PERIZ/BKPM & PPT/II216 tentang perpanjanganIzin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) tanggal 26 februari 2016yang telah dilegalisasi tanggal 25 Januari 2017.17. 1 (Satu) lembar Fc. Passport Nomor E4003219 a.n. KIEM PHILIPGERARD yang telah dilegalisasi tanggal 25 Januari 2017.18. 1 (Satu) lembar fc.
    Photokopi RPTKA, IMTA dan Telex Visa ;2. Surat Permohonan dan Jaminan ;3. KTP Direktur ;4.
    Nomor kep.66989/MEN/B/IMTA/2016 yang telahdilegalisasi tanggal 25 Januari 2017, tentang pemberian izinkepada PT. Jaya Tenggirri untuk mempekerjakan tenaga kerjaasing (IMTA) an.
    GERARD KIEM tanggal 07 Nopember 2016.17. 1 (satu) lembar surat keputusan Gubernur Sumatera BaratNomor:566/21/C.3/ IMTA/ PERIZ/ BKPM & PPT/ IIl216 tentangperpanjangan Izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA)tanggal 26 februari 2016 yang telah dilegalisasi tanggal 25Januari 2017.18. 1 (Satu) lembar fotokopi Passport Nomor E4003219 a.n.
Register : 26-09-2018 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 279/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.JKT.PST
Tanggal 28 Februari 2019 — RAM PRAKASH BAHUKHANDI >< PT. WARNA UNGGUL
28278
  • ), Nomor : KEP.09792/MEN/P/IMTA/2009, yang ditetapkan di Jakarta tanggal04 September 2009;: Fotokopi sesuai dengan asli Surat tentang Pemberian IzinMemperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Nomor : KEP.50428/MEN/P/IMTA/2015, yang ditetapkan di Jakarta tanggal27 Oktober 2015;: Fotokopi dari fotokopi Surat tentang Pemberian = IzinMemperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Nomor : KEP.14875/MEN/P/IMTA/2016, yang ditetapkan di Jakarta tanggal14 Oktober 2016;: Fotokopi dari fotokopi Surat tentang Pemberian
    = IzinMemperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Nomor : KEP.82750/MEN/P/IMTA/2017, yang ditetapkan di Jakarta tanggal25 Oktober 2017;: Fotokopi sesuai dengan asli Surat yang dikeluarkan olehTergugat (PTI.Warna Unggul) kepada pihak yangberkepentingan tanggal 01 Februari 2005;: Fotokopi sesuai dengan asli Surat yang dikeluarkan olehTergugat (PI.Warna Unggul) kepada pihak yangberkepentingan tanggal 01 Oktober 2005;: Fotokopi sesuai dengan asli Surat yang dikeluarkan olehTergugat (PI.Warna Unggul) kepada
    (RPTKA) yang telah disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk;2) Pengusaha atau Pemberi kerja yang akan mempekerjakan tenaga kerjaasing (TKA) harus memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA)dari menteri atau pejabat yang ditunjuk;3) Pengusaha atau Pemberi Kerja TKA setelah memilki IMTA paling lama 7(tujuh) hari kerja setelah mempekerjakan TKA wajib melaporkan kepadaKepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota mengenai realisasipenggunaan TKA;4) Pengusaha atau Pemberi kerja TKA
    ), Nomor : KEP. 09792/MEN/P/IMTA/2009, yang ditetapkan di Jakartatanggal 04 September 2009, bukti ini menerangkan bahwa benar KementerianKetenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : KEP. 09792/MEN/P/IMTA/2009,telah memberikan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) kepadaPT.Warna Unggul (Tergugat) untuk memperkerjakan Penggugat (Ram PrakashBahukmandi) sebagai Marketing Advisor di PT.Warna Unggul.
    Berlaku tanggal 27Oktober 2009 s/d 26 Oktober 2010 (Bukti P17), (IMTA) Nomor : KEP.50428/MEN/P/IMTA/2015, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 27 Oktober 2015,berlaku selama 12 Bulan (Bukti P18=Bukti T7), (IMTA) Nomor : KEP.Hal. 32 dari 41 Hal Putusan Nomor 279/Pdt.SusPHI/2018/PN.JKT.PST.14875/MEN/P/IMTA/2016, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 14 Oktober 2016berlaku tanggal 04 November2016 s/d 03 November 2017 (Bukti P19), dan (IMTA)Nomor : KEP. 82750/MEN/P/IMTA/2017, yang ditetapkan di Jakarta tanggal
Putus : 08-04-2020 — Upload : 07-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 347 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 8 April 2020 — PT HEVILIFT AVIATION INDONESIA VS JOEL RAYMUNDO ALVIAR (Warga Negara Asing kebangsaan Philipina)
761405 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sampai dengan batas waktu berakhirnya jangka waktu Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), yaitu tanggal 26 Mei 2018 sebesar USD15,628 (lima belas ribu enam ratus dua puluh delapan dollar Amerika Serikat); 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
    PT Hevilift Aviation Indonesia berdasarkan Ijin MemperkerjakanTenaga Asing (IMTA) Nomor 38408/Men/B/IMTA/2017, tertanggal 26 Mei2017, yang berlaku 12 (dua belas) bulan sejak tanggal tanda masuk (videbukti T6); Dan sesuai perjanjian kerja antara Pemohon Kasasi denganHalaman 4 dari 7 hal. Put. Nomor 347 K/Pdt.
    SusPHI/2020Termohon Kasasi (vide bukti T8), Termohon Kasasi telan masuk Indonesiasejak tahun 2015;Bahwa sesuai ketentuan Pasal 42 Undang Undang Nomor 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan, Tenaga Kerja Asing/Termohon Kasasi yangbekerja di Indonesia harus dalam waktu tertentu dan Surat Edaran MahkamahAgung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 menentukan perlindungan hukumterhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) harus mendasarkan pada IMTA sehinggaapabila IMTA telah berakhir meskipun perjanjian kerja masih berlaku tidakmendapat
    perlindungan hukum;Bahwa menimbang pekerja diputus hubungan kerjanya (PHkK)terhitung mulai tanggal (TMT) 31 Januari 2018, sedangkan IMTA berakhirpada Bulan Mei 2018, maka Pemohon Kasasi harus membayar upahTermohon Kasasi sampai dengan Bulan Mei 2018 atau 4 (empat) bulanupah, yang setara dengan 4 x US$9,350 = US$37,400 dikurangipembayaran yang telah diterima Termohon Kasasi sejumlah US$21,772,maka hak kompensasi yang harus dibayarkan Pemohon Kasasi kepadaTermohon Kasasi sejumlah US$15,628;Bahwa tepat
    Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugatsampai dengan batas waktu berakhirnya jangka waktu jinMemperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), yaitu tanggal 26 Mei 2018sebesar USD15,628 (lima belas ribu enam ratus dua puluh delapan dollarAmerika Serikat):4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5.
Register : 15-05-2019 — Putus : 16-09-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN PADANG Nomor 362/Pid.B/2019/PN Pdg
Tanggal 16 September 2019 — Penuntut Umum:
1.IDIAL, SH. MH
2.SUPARJO, SH
3.PITRIA ERWINA, SH. MH
Terdakwa:
LYRIANTI DAKHI Pgl LYRI
247167
  • 1 (satu) lembar surat No. 16 017259 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 10 November 2016 oleh Kementerian ketenaga Kerjaan R.I Nomor kep.66989/MEN/B/IMTA/2016 yang telah dilegalisasi tanggal 25 Januari 2017, tentang pemberian izin kepada PT. Jaya Tenggirri untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) an. GIDEON JOZUA MALHERBE.

    5. 1 (satu) lembar surat formulir perubahan data orang asing Perdim : 27 No. 0931769-A, tanggal 25 Januari 2017 an. Pemohon GIDEON JOZUA MALHERBE.

  • 1 (satu) lembar surat keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 566 / 21 / C.3/ IMTA/ PERIZ/ BKPM & PPT/ II-2-16 tentang perpanjangan Izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) tanggal 26 februari 2016 yang telah dilegalisasi tanggal 25 Januari 2017.
  • 1 (satu) lembar fotokopi Passport No.E4003219 a.n. KIEM PHILIP GERARD yang telah dilegalisasi tanggal 25 Januari 2017.
    Jaya Tengirri kepada penerima kuasa Lyrianti Dakhi tentang pengurusan baru atau perpanjangan RPTKA, IMTA dan KITAS atas nama PT. Jaya Tengirri dan TKA pada kantor yang berwenang mengeluarkan dokumen, yang buat surat kuasanya diatas materai 6000 tertanggal 5 Nopember 2016.
  • Terlampir dalam Berkas Perkara.

    1. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
    Nomorkep.66989/MEN/B/IMTA/2016 yang telah dilegalisasi tanggal 25 Januari2017, tentang pemberian izin kepada PT. Jaya Tenggirri untukmempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) an. GIDEON JOZUAMALHERBE.1 (satu) lembar surat formulir perubahan data orang asing Perdim : 27 No.0931769A, tanggal 25 Januari 2017 an.
    Nomorkep.66989/MEN/B/IMTA/2016 yang telah dilegalisasi tanggal 25 Januari2017, tentang pemberian izin kepada PT. Jaya Tenggirri untukmempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) an. GIDEON JOZUA MALHERBE.5. 1 (satu) lembar surat formulir perubahan data orang asing Perdim : 27 No.0931769A, tanggal 25 Januari 2017 an.
    Photokopi RPTKA, IMTA dan Telex Visa ;2. Surat Permohonan dan Jaminan ;3. KTP Direktur ;4.
    Jaya Tengirri kepada penerima kuasa LyriantiDakhi tentang pengurusan baru atau perpanjangan RPTKA, IMTA dan KITASatas nama PT.
Putus : 24-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 860 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 24 Agustus 2017 — BRETT AARON MASON VS PT GEO DRILLING INDONESIA
14493 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Kontrak Kerja tanggal 15 Mei 2014,menyatakan "Kecuali diatur lain, dalam kontrak ini atau disyaratkan/diatur lainberdasarkan undangundang dan peraturan yang berlaku, Para Pihak setujubahwa hubungan kerja berdasarkan Kontrak ini berlaku selama 1 (satu)tahun terhitung sejak tanggal dari Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA) telah diperoleh Perusahaan";Bahwa berdasarkan Surat Keterangan IMTA atas nama Brett Aaron Mason(Penggugat), yang diterbitkan oleh Kementerian
    Ketenagakerjaan RepublikIndoneisa, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja danPerluasan Kesempatan Kerja Nomor B.714/PPTKPKKPPTKA/X/2015,tertanggal 28 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Direktur PengendalianPengunaan Tenaga Kerja Asing menyatakan bahwa masa berlaku IMTA atasnama Brett Aaron Mason adalah 11 (sebelas) bulan sejak tanggalpendaratan yang tertera dalam Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);Bahwa berdasarkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Limited Stay PermitCard Nomor
    2C11JE8236N tertanggal 25 Juli 2014 Penggugat diizinkantinggal di Indonesia sampai tanggal 31 Mei 2015;Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Kontrak Kerja dan dihubungkan dengan SuratKeterangan IMTA dan KITAS tersebut di atas, bahwasanya hubungan kerjaantara Penggugat adalah Tergugat adalah selama 1 (satu) tahun terhitungsejak tanggal 15 Mei 2014 hingga tanggal 31 Mei 2015;4.
    Bahwa oleh karena Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepadaPenggugat sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam SuratKeterangan IMTA atas nama Brett Aaron Mason dan/atau KITAS Nomor2C11JE8236N tertanggal 25 Juli 2014 maka berdasarkan Pasal 62 UndangUndang Ketenagakerjaan Tergugat diwajibkan membayar ganti rugi kepadaPenggugat sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu sebagaimanaHal. 7 dari 28 hal.Put.Nomor 860 K/Pdt.SusPHI/2017dimaksud dalam Surat Keterangan IMTA atas nama
    15 Mei 2014;Dengan demikian, berdasarkan halhal di atas, pertimbangan Majelis HakimJudex Facti yang menyatakan "untuk mendapatkan IMTA pemberi kerja TKAwajib mengajukan permohonan harus merujuk isi ketentuan Pasal 38 ayat(1) dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan TransmigrasiNomor 16 Tahun 2015" harus dinyatakan tidak tepat atau salah dalammenerapkan hukumnya;.
Register : 13-11-2014 — Putus : 06-01-2015 — Upload : 27-07-2021
Putusan PT PONTIANAK Nomor 99/PID.SUS/2014/PT PTK
Tanggal 6 Januari 2015 — Pembanding/Terdakwa : ZHANG GUOXING ALIAS MR. ZHANG Diwakili Oleh : ZHANG GUOXING ALIAS MR. ZHANG
Pembanding/Terdakwa : SU YIMAO Diwakili Oleh : ZHANG GUOXING ALIAS MR. ZHANG
Pembanding/Terdakwa : WANG YUE GUANG ALIAS MR. WANG Diwakili Oleh : ZHANG GUOXING ALIAS MR. ZHANG
Pembanding/Terdakwa : ZHU XIAOPING ALIAS MR. ZHU Diwakili Oleh : ZHANG GUOXING ALIAS MR. ZHANG
Pembanding/Terdakwa : LI WENZHI Diwakili Oleh : ZHANG GUOXING ALIAS MR. ZHANG
Pembanding/Terdakwa : MA MIN Diwakili Oleh : ZHANG GUOXING ALIAS MR. ZHANG
Pembanding/Terdakwa : LIU WEI Diwakili Oleh : ZHANG GUOXING ALIAS MR. ZHANG
Pembanding/Terdakwa : XIONG TAO Diwakili Oleh : ZHANG GUOXING ALIAS MR. ZHANG
Pembanding/Terdakwa : WANG YING LIANG ALIAS MR. WANG Diwakili Oleh : ZHANG GUOXING ALIAS MR. ZHANG
Pembanding/Terdakwa : ZHANG XIANG XIANG Diwakili Oleh : ZHANG GUOXING ALIAS MR. ZHANG
Pembanding/Terdakwa : QIN DONG CHANG Diwakili Oleh : ZHANG GUOXING ALIAS MR. ZHANG
Terbanding/Jaksa Penuntut : Abdul Samad, SH
221108
  • SU YIMAO. ; Izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) nomor 23582/MEN/B/IMTA/2013 dengan pemilik an. SU YIMAO. ;Dokumen Pribadi milik ZHU XIAOPING ; 1 (Satu) buah buku paspor No. G53250609 Pemilik an. ZHU XIAOPING ; 1(Satu) buah kartu ijin tinggal terbatas (Kitas ) No. 2C21JE3738M pemilik an. ZHUXIAOPING. ; Izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) nomor 404/2013 dengan pemilik an. ZHU XIAOPING. ; Dokumen Pribadi milik ZHANG GUOXING. ; 1 (satu) Buah Buku Paspor No. G4211939 pemilik An.
    . ; 1 (satu) surat Izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) nomor46476/MEN/B/IMTA/2013 pemilik An. WANG YING LIANG. ; 1 (satu) Buah Kartu Ijin Tinggal Terbatas elektronik (eKITAS) No. 2C41JD3480MPemilik WANG YING LIANG. ; 1 (satu) Surat Keterangan Lapor Diri No. SKLD : 00413847/PO/X/2013 pemilik An. WANG YING LIANG. ; 1 (satu) Buah Buku Paspor No. G56115274 pemilik An.
    SU YIMAO. ; Izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) nomor 23582/MEN/B/IMTA/2013 dengan pemilik an. SU YIMAO. ;Dokumen Pribadi milik ZHU XIAOPING berupa : 1 (Satu) buah buku paspor No. G53250609 Pemilik an. ZHU XIAOPING ; Halaman 19 dari 29 Putusan Nomor 333/Pid.Sus/2014/PN Ptk20 1(Satu) buah kartu ijin tinggal terbatas (Kitas ) No. 2C21JE3738M pemilik an.
    . ; Izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) nomor 404/2013 dengan pemilik an.ZHU XIAOPING. ; Dokumen Pribadi milik ZHANG GUOXING berupa :1 (satu) Buah Buku Paspor No. G4211939 pemilik An. ZHANG GUOXING. ; 1 (satu) Buah Buku Pengawasan Orang Asing Pemilik No. 2611JD 5926M An. ZHANG GUOXING. ;1 (satu) surat Izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) nomor23347/MEN/B/IMTA/2013 pemilik An.
    . ; 1 (satu) surat Izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) Nomor46476/MEN/B/IMTA/2013 pemilik An. WANG YING LIANG. ; 1 (satu) Buah Kartu Ijin Tinggal Terbatas elektronik (eKITAS) No. 2C41JD3480M Pemilik WANG YING LIANG. ;1 (satu) Surat Keterangan Lapor Diri No.
Register : 09-04-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 58/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 4 September 2019 — Penggugat:
PT. NTT INDONESIA. Diwakili oleh MIZUTTO TADA
Tergugat:
PENGAWAS KEMENAKER RI DIRJEND PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
202124
  • Nomor : KEP.037896 /MEN/P/IMTA/2018, tanggal 8 Mei 2018,tentang Pemberian Memperkerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA) kepada PT. NTT Indonesia atas namaTanaka Tsuneyasu, (potokopi hasil print out) ;Surat Keputusan Menteri KetenagakerjaanKementerian Ketenagakerjaan R.I. Nomor : KEP.046375 /MEN/B/IMTA/2018, tanggal 31 Mei 2018,tentang Pemberian Memperkerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA) kepada PT.
    Nomor : KEP.036564 /MEN/B/IMTA/2018, tanggal 4 Mei 2018,tentang Pemberian Memperkerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA) kepada PT. NTT Indonesia atas namaFukuta Masashi, (potokopi hasil print out) ;Surat Keputusan Menteri KetenagakerjaanKementerian Ketenagakerjaan R.I. Nomor : KEP.078571 /MEN/P/IMTA/2018, tanggal 7 September2018, tentang Pemberian Memperkerjakan TenagaKerja Asing (IMTA) kepada PT.
    Nomor : KEP.070055 /MEN/B/IMTA/2018, tanggal 13 Agustus2018, tentang Pemberian Memperkerjakan TenagaKerja Asing (IMTA) kepada PT. NTT Indonesia atasnama Daisuke Wakabayashi, (potokopi hasil printout) ;Surat Keputusan Menteri KetenagakerjaanKementerian Ketenagakerjaan R.I. Nomor : KEP.071084 /MEN/P/IMTA/2018, tanggal 15 Agustus2018, tentang Pemberian Memperkerjakan TenagaKerja Asing (IMTA) kepada PT.
    IMTA Asal WNITsuneyasu Kep.037896/MEN/ JepangalesTanaka P/IMTA/2018Kakeru Horii Kep.046375/MEN/ Jepang2P/IMTA/2018Masaki Kep.038219/MEN/ Jepang3.Mimomiya P/IMTA/2018Ayumi Wada Kep.023407/MEN/ JepangA.P/IMTA/2018Masashi Kep.036564/MEN/ Jepang5.Fukuta P/IMTA/2018Hironobu Ohira Kep.078571/MEN/ Jepang6.P/IMTA/2018Daisuke Kep.070055/MEN/ Jepangi Wakabayashi P/IMTA/2018 Hal tersebut diatas tidak memenuhi syaratsyarat yangtertulis dalam Amar Kedua dan Ketiga Surat KeputusanMenteri Ketenagakerjaan tentang
    pemberian IzinMempekerjakan Pekerjaan Asing (IMTA), bahwa tidakakan memindahkan jabatan atau mempekerjakan dalamjabatan lain sehingga apabila tidak memenuhipersyaratan maka SK IMTA dapat dicabut.
Putus : 08-11-2016 — Upload : 06-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 774 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 8 Nopember 2016 — KIM SE JONG VS P.T. KEDAP SAYAAQ
110100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian TenagaKerja dan Transmigrasi RI telah mengeluarkan Izin Mempekerjakan TenagaKerja Asing (IMTA) kepada Tergugat atas nama Penggugat dengan Nomor :KEP.007 47/MEN/B/IMTA/KET2/2015 tanggal 12 Maret 2015 dimana yangberlaku hingga 30 November 2015;. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2015 pihak Tergugat mengeluarkan SuratPemutusan Hubungan Kerja secara sepihak kepada Penggugat yangdiumumkan kepada Direksi dan Karyawan Tergugat lainnya;.
    Menghukum dan sekaligus memerintahkan kepada Tergugat secarasukarela dan atau dengan bantuan Ketua Pengadilan Hubungan IndustrialSamarinda pada Pengadilan Negeri Samarinda unutk membayarkanpesangon atau kompensasi kepada Penggugat sebesar US$ 80,000,(delapan puluh ribu US Dolla) dan Rp. 8.295.300, (delapan juta dua ratusSembilan puluh lima ribu tiga ratus rupiah), dengan perincian sebagaiberikut:Gaji Pokok X janga waktu berakhirnya PKWT/IMTA (dari sejak bulan februari2015 s/d bulan November 2015)
    Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;Bahwa secara fakta dengan dikeluarkannya IMTA oleh KementrianTenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia atas nama PemohonHalaman 12 dari 19 hal.Put.Nomor 774 K/Pdt.SusPHI/2016Kasasi/Penggugat pada tanggal 12 Maret 2015 jelasjelas membuktikan bahwapersyaratan untuk mengajukan permohonan IMTA telah dipenuhi oleh pemberikerja dalam hal ini Termohon Kasasi/Tergugat yang salah satu persyaratannyaadalah copy draft perjanjian kerja;Bahwa Pemohon Kasasi
    Tenaga Kerja danTransmigrasi Nomor 12 tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan TenagaKerja Asing menyebutkan bahwa salah satu persyaratan permohonan IMTAadalah copy draft perjanjian kerja, dengan demikian Perjanjian Kerja yangdibuat oleh Tergugat yang ditandatangani oleh Penggugat sebelum Tergugatselaku pemberi kerja mendapatkan IMTA adalah tidak cacat prosedural dan sahsebagai sebuah perjanjian dikarenakan perjanjian kerja a quo dibuat untukmemenuhi persyaratan permohonan IMTA seperti yang dipersyaratkan
    atasnama Pemohon Kasasi/Penggugat oleh Menteri Tenaga Kerja dan TransmigrasiRI maka syarat pengajuan IMTA telah dipenuhi oleh Termohon Kasasi/Tergugatyang salah satunya adalah copy draft perjanjian kerja, dari hal tersebut dapatdiambil kesimpulan bahwa Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yangtelah mengeluarkan IMTA telah mengakui Perjanjian Kerja yang dilampirkanuntuk permohonan IMTA adalah sah dan telah memenuhi kriteria suatu sebabyang halal yang merupakan syarat subyektif dari suatu perjanjian