Ditemukan 6 data
1.INDAJANTI TANDRASASMITA
2.Liem Jansen Prasetya
Tergugat:
PT. Bank Pasar Kosanda
70 — 52
Penggugat:
1.INDAJANTI TANDRASASMITA
2.Liem Jansen Prasetya
Tergugat:
PT. Bank Pasar Kosanda
1.INDAJANTI TANDRASASMITA
2.LIEM JANSEN PRASETYA atau disebut juga LIEM SHEM JIE
Tergugat:
dahulu bernama PT, BANK PASAR KOSANDA, sekarang diketahui bernama PT. BPR KOSANDA
46 — 0
Penggugat:
1.INDAJANTI TANDRASASMITA
2.LIEM JANSEN PRASETYA atau disebut juga LIEM SHEM JIE
Tergugat:
dahulu bernama PT, BANK PASAR KOSANDA, sekarang diketahui bernama PT. BPR KOSANDA
25 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan ahli waris dari Sri Indajanti Binti Waidjo yang meninggal dunia pada tanggal 19 Desember 2023 adalah;
- Wasis Subiantoro Bin Djaswadi Alias Djawadi ( sebagai Suami);
- Mega Siswindarto Bin Wasis Subiantoro ( sebagai anak kandung );
- Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah
19 — 2
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,(Lima ribu rupiah ) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Mejelis Hakim PengadilanNegeri Malang pada hari : SENIN, tanggal 23 DESEMBER 2013 oleh kami : EKOWIYONO,SH M Hum selaku Hakim Ketua Majelis, MBK.TAMPUBOLON,SH.MH.dan RINA INDAJANTI,SH. masing masing sebagai Hakim Anggota, putusan manadiucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim KetuaMajelis tersebut diatas, dengan didampingi
Pembanding/Penggugat II : LIEM JANSEN PRASETYA atau disebut juga LIEM SHEM JIE Diwakili Oleh : Adner Parlindungan, SH
Terbanding/Tergugat : dahulu bernama PT, BANK PASAR KOSANDA, sekarang diketahui bernama PT. BPR KOSANDA
7 — 6
Pembanding/Penggugat I : INDAJANTI TANDRASASMITA Diwakili Oleh : Adner Parlindungan, SH
Pembanding/Penggugat II : LIEM JANSEN PRASETYA atau disebut juga LIEM SHEM JIE Diwakili Oleh : Adner Parlindungan, SH
Terbanding/Tergugat : dahulu bernama PT, BANK PASAR KOSANDA, sekarang diketahui bernama PT. BPR KOSANDA
16 — 2
1 (satu) buah hp Nokia warna hitam beserta dengan nomor Sim Card085754570558 ; Dirampas untuk dimusnahkan Uang tunai sebesar Rp.300.000, (Tiga ratus ribu rupiah)Dirampas untuk Negara ;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,(Lima ribu rupiah ) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Mejelis Hakim PengadilanNegeri Malang pada hari : RABU, tanggal 15 JANUARI 2014 oleh kami : EKOWIYONO,SH M Hum selaku Hakim Ketua Majelis, MBK.TAMPUBOLON,SH.MH.dan RINA INDAJANTI