Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-01-2019 — Putus : 25-02-2019 — Upload : 07-03-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 84/Pdt.P/2019/PN Tng
Tanggal 25 Februari 2019 — Pemohon:
1.ONG KIM LI
2.BONG MONG KIAN
234
  • 1.MERI, jenis kelamin perempuan, lahir di Jakarta, tanggal 25 Nopember 1987,

    2.HENDERA, jenis kelamin laki-laki, lahir di Jakarta, tanggal 31 Agustus 1990,

    3.INDERAH

    INDERAH, anak ketiga lakilaki luar kawin dari: Bong MongKian (Pemohon Il), lahir di Jakarta, tanggal 21 Oktober 1995,sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 4969/U/JB/1995yang dikeluarkan oleh Kepala Catatan Sipil Kotamadya JakartaBarat, tertanggal 13 Nopember 1995;Bahwa karena kekurangtahuannya Para Pemohon mengenaitatacara Pengakuan dan Pengesahan Anak di luar kawin pada saatPara Pemohon melangsungkan perkawinan, telah lalai dengan tidakmelakukan pengakuan dan pengesahan terhadap anakanak di
    perkara permohonan ini;Berdasarkan alasan alasan tersebut di atas Para PemohonHalaman 2 Penetapan Nomor.84/Padt.P/2019/PN.Tngmemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Klas A Khususberkenan memberikan Penetapan sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Para Pemohon;Menetapkan dan mengesahkan ketiga orang anak yang masingmasing bernama:2.1 MERI, jenis kelamin perempuan, lahir di Jakarta, tanggal 25Nopember 1987;2.2 HENDERA, jenis kelamin lakilaki, lahir di Jakarta, tanggal 31Agustus 1990;2.3 INDERAH
    Jaenuri , memberikan keterangan dibawah sumpah : Bahwa saksi kenal dengan Para Pemohon tetapi tidak ada hubunganfamili ;Bahwa Para Pemohon adalah pasangan suami isteri yang menikahsecara agama Budha tanggal 30 September 2018 ;Bahwa saksi tidak tahu pada waktu Para Pemohon menikah dansaksi tahu karena diberitahu oleh Para Pemohon ; Bahwa dalam perkawinan Para Pemohon sudah dikaruniai 3(tiga)orang anak , masingmasing bernama Meri lahir tahun 1987,Hendera lahir tahun 1990 dan Inderah lahir tahun 1995
    Bahwa dari perkawinan yang sah Para Pemohon tersebut telahdikarunial 3(tiga) orang anak masng masing bernama Meri lahirtahun 1987, Hendera lahir tahun 1990 dan Inderah lahir tahun 1995 ;3. Bahwa perkawinan Para Pemohon sudah didaftarkan di KantorCatatan Sipil pada tanggal 13 November 2018 , namun ke tigaorang anak Para Pemohon tersebut belum diakui dan disahkansebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan Para Pemohon padaKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;4.
    INDERAH, jenis kelamin lakilaki, lahir di Jakarta, tanggal 21Oktober 1995,anak sah yang dilahirkan dari perkawinan Para Pemohon ONG KIMLI dan BONG MONG KIAN adalah sah menurut hukum ;3.