Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-09-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 22-10-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 1028/Pid.Sus/2019/PN Dps
Tanggal 17 Oktober 2019 —
Terdakwa:
Indragian Eugenius Julio
2712
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa INDRAGIAN EUGENIUS JULIO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam

    Terdakwa:
    Indragian Eugenius Julio
    Kaja,Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten BadungAgama : KatholikPekerjaan : Pelajar/MahasiswaTerdakwa Indragian Eugenius Julio ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
    Menyatakan Terdakwa INDRAGIAN EUGENIUS JULIO telah terbuktisecara sah bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimanaHalaman 1 dari 20 Putusan Pidana Nomor 1028/Pid.Sus/2019/PN Dpsdiatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa INDRAGIAN EUGENIUSJULIO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dan Pidana denda sebesarRp.1.000.000.000,(satu milliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjaradengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;3.
    Perbuatan tersebut terdakwa lakukandengan cara sebagai berikut : Bahwa bermula dari anggota Reskrim Polsek Kuta Utara sedangmelintas di sekitaran Banjar Babakan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara,Kabupaten Badung, mendapati terdakwa INDRAGIAN EUGENIUS JULIOsedang melintas dengan gerak mencurigakan, selanjutnya anggota ReskrimPolsek Kuta Utara membuntuti dan memberhentikan serta meminta identitasdari terdakwa INDRAGIAN EUGENIUS JULIO dan pada saat dilakukanpemeriksaan terdakwa INDRAGIAN EUGENIUS JULIO
    Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa bermula dari anggota Reskrim Polsek Kuta Utara sedangmelintas di sekitaran Banjar Babakan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara,Kabupaten Badung, mendapati terdakwa INDRAGIAN EUGENIUS JULIOsedang melintas dengan gerak mencurigakan, selanjutnya anggota ReskrimPolsek Kuta Utara membuntuti dan memberhentikan serta meminta identitasdari terdakwa INDRAGIAN EUGENIUS JULIO dan pada saat dilakukanpemeriksaan terdakwa INDRAGIAN EUGENIUS