Ditemukan 1 data
Terdakwa:
TONI INDRIYOKO Bin SAMTO MULYONO
61 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa TONI INDRIYOKO Bin SAMTO MULYONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan kesempatan main judi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Terdakwa:
TONI INDRIYOKO Bin SAMTO MULYONO