Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-02-2019 — Putus : 05-03-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PN MALANG Nomor 339/Pdt.P/2019/PN Mlg
Tanggal 5 Maret 2019 — Pemohon:
DWI INDROTITO CAHYONO, S.H.
203
    1. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengubah Nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Anak Pemohon No. 3360/2004 tanggal 28 Juni 2004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang tertulis telah lahir MUHAMMAD ABEL RIFAT NANDITO anak pertama laki-laki sah dari suami istri : DWI INDROTITA
    Keluarga oleh Dinas Kependudukan danPecatatan Sipil Kota Malang atas nama kepala keluarga DWI INDROTITOCAHYONO dengan nomor : 3573012705060127;Bahwa dalam perkawinan antara Pemohon dan HERDIA KUMALAWATI, S.H.telah lahir seorang anak lakilaki bernama MUHAMMAD ABEL RIFAT NANDITOlahir dari pasangan suami istri DWI INDROTITA CAHYONO dan HERDIAKUMALAWATI di Malang pada tanggal 27 Mei 2004 sebagaimana tercatat dalamKutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danPecatatan Sipil Kota
    Malang dengan nomor : 3360 / 2004;Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pembetulan nama orang tuadalam akta kelahiran anak ke Pengadilan Negeri Malang untuk mengganti /merubah nama orang tua (ayah) di Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan olehKependudukan dan Pecatatan Sipil Kota Malang dengan nomor : 3360 / 2004dari DWI INDROTITA CAHYONO menjadi DWI INDROTITO CAHYONO;Bahwa alasan Pemohon mengganti/ merubah nama orang tua dalam aktakelahiran anak tersebut adalah karena nama Pemohon / orang tua dari
    Menetapkan Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Pecatatan Sipil Kota Malang dengan nomor : 3360 / 2004atas nama MUHAMMAD ABEL RIFAT NANDITO lahir dari pasangan suami istriDWI INDROTITA CAHYONO dan HERDIA KUMALAWATI adalah salah dan yangbenar adalah MUHAMMAD ABEL RIFAT NANDITO lahir dari pasangan suamiistri DWI INDROTITO CAHYONO dan HERDIA KUMALAWATI;3.
    TJIPTO :Bahwa saksi kenal dengan pemohon dan ada hubungan keluarga pemohonadalah menantu saksi;Bahwa Pemohon berkeinginan untuk mengubah Nama Pemohon yang tertulispada Kutipan Akte Kelahiran anak Pemohon Nomor : 3360/2004 tanggal 28Juni 2004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKot Malang atas nama MUHAMMAD ABEL RIFAT NANDITO anak pertamalakilaki sah dari suami istri : DWI INDROTITA CAHYONO dan HERDIAKUMALAWATI diubah/diganti menjadi telah lahir MUHAMMAD ABEL RIATNANDITO anak
    Saksi SULISTYOWATI; Bahwa saksi kenal dengan pemohon dan ada hubungan keluarga pemohonadalah menantu saksi; Bahwa Pemohon berkeinginan untuk mengubah Nama Pemohon yang tertulispada Kutipan Akte Kelahiran anak Pemohon Nomor : 3360/2004 tanggal 28Juni 2004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKot Malang atas nama MUHAMMAD ABEL RIFAT NANDITO anak pertamalakilaki sah dari suami istri : DWI INDROTITA CAHYONO dan HERDIAKUMALAWATI diubah/diganti menjadi telah lahir MUHAMMAD ABEL
Register : 28-02-2019 — Putus : 05-03-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PN MALANG Nomor 339/Pdt.P/2019/PN Mlg
Tanggal 5 Maret 2019 — Pemohon:
DWI INDROTITO CAHYONO, S.H.
153
    1. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengubah Nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Anak Pemohon No. 3360/2004 tanggal 28 Juni 2004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang tertulis telah lahir MUHAMMAD ABEL RIFAT NANDITO anak pertama laki-laki sah dari suami istri : DWI INDROTITA
    ;Bahwa telah diterbitkan Kartu Keluarga oleh Dinas Kependudukan danPecatatan Sipil Kota Malang atas nama kepala keluarga DWI INDROTITOCAHYONO dengan nomor : 3573012705060127;Bahwa dalam perkawinan antara Pemohon dan HERDIA KUMALAWATI, S.H.telah lahir seorang anak lakilaki bernama MUHAMMAD ABEL RIFAT NANDITOlahir dari pasangan suami istri DWI INDROTITA CAHYONO dan HERDIAKUMALAWATI di Malang pada tanggal 27 Mei 2004 sebagaimana tercatat dalamKutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan
    danPecatatan Sipil Kota Malang dengan nomor : 3360 / 2004;Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pembetulan nama orang tuadalam akta kelahiran anak ke Pengadilan Negeri Malang untuk mengganti /merubah nama orang tua (ayah) di Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan olehKependudukan dan Pecatatan Sipil Kota Malang dengan nomor : 3360 / 2004dari DWI INDROTITA CAHYONO menjadi DWI INDROTITO CAHYONO;Bahwa alasan Pemohon mengganti/ merubah nama orang tua dalam aktakelahiran anak tersebut adalah karena nama
    Menetapkan Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Pecatatan Sipil Kota Malang dengan nomor : 3360 / 2004atas nama MUHAMMAD ABEL RIFAT NANDITO lahir dari pasangan suami istriDWI INDROTITA CAHYONO dan HERDIA KUMALAWATI adalah salah dan yangbenar adalah MUHAMMAD ABEL RIFAT NANDITO lahir dari pasangan suamiistri DWI INDROTITO CAHYONO dan HERDIA KUMALAWATI;3.
    TJIPTO :Bahwa saksi kenal dengan pemohon dan ada hubungan keluarga pemohonadalah menantu saksi;Bahwa Pemohon berkeinginan untuk mengubah Nama Pemohon yang tertulispada Kutipan Akte Kelahiran anak Pemohon Nomor : 3360/2004 tanggal 28Juni 2004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKot Malang atas nama MUHAMMAD ABEL RIFAT NANDITO anak pertamalakilaki sah dari suami istri : DWI INDROTITA CAHYONO dan HERDIAKUMALAWATI diubah/diganti menjadi telah lahir MUHAMMAD ABEL RIATNANDITO anak
    Saksi SULISTYOWATI; Bahwa saksi kenal dengan pemohon dan ada hubungan keluarga pemohonadalah menantu saksi; Bahwa Pemohon berkeinginan untuk mengubah Nama Pemohon yang tertulispada Kutipan Akte Kelahiran anak Pemohon Nomor : 3360/2004 tanggal 28Juni 2004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKot Malang atas nama MUHAMMAD ABEL RIFAT NANDITO anak pertamalakilaki sah dari suami istri : DWI INDROTITA CAHYONO dan HERDIAKUMALAWATI diubah/diganti menjadi telah lahir MUHAMMAD ABEL
Register : 28-02-2019 — Putus : 05-03-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PN MALANG Nomor 339/Pdt.P/2019/PN Mlg
Tanggal 5 Maret 2019 — Pemohon:
DWI INDROTITO CAHYONO, S.H.
172
    1. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengubah Nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Anak Pemohon No. 3360/2004 tanggal 28 Juni 2004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang tertulis telah lahir MUHAMMAD ABEL RIFAT NANDITO anak pertama laki-laki sah dari suami istri : DWI INDROTITA
    ;Bahwa telah diterbitkan Kartu Keluarga oleh Dinas Kependudukan danPecatatan Sipil Kota Malang atas nama kepala keluarga DWI INDROTITOCAHYONO dengan nomor : 3573012705060127;Bahwa dalam perkawinan antara Pemohon dan HERDIA KUMALAWATI, S.H.telah lahir seorang anak lakilaki bernama MUHAMMAD ABEL RIFAT NANDITOlahir dari pasangan suami istri DWI INDROTITA CAHYONO dan HERDIAKUMALAWATI di Malang pada tanggal 27 Mei 2004 sebagaimana tercatat dalamKutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan
    danPecatatan Sipil Kota Malang dengan nomor : 3360 / 2004;Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pembetulan nama orang tuadalam akta kelahiran anak ke Pengadilan Negeri Malang untuk mengganti /merubah nama orang tua (ayah) di Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan olehKependudukan dan Pecatatan Sipil Kota Malang dengan nomor : 3360 / 2004dari DWI INDROTITA CAHYONO menjadi DWI INDROTITO CAHYONO;Bahwa alasan Pemohon mengganti/ merubah nama orang tua dalam aktakelahiran anak tersebut adalah karena nama
    Menetapkan Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Pecatatan Sipil Kota Malang dengan nomor : 3360 / 2004atas nama MUHAMMAD ABEL RIFAT NANDITO lahir dari pasangan suami istriDWI INDROTITA CAHYONO dan HERDIA KUMALAWATI adalah salah dan yangbenar adalah MUHAMMAD ABEL RIFAT NANDITO lahir dari pasangan suamiistri DWI INDROTITO CAHYONO dan HERDIA KUMALAWATI;3.
    TJIPTO :Bahwa saksi kenal dengan pemohon dan ada hubungan keluarga pemohonadalah menantu saksi;Bahwa Pemohon berkeinginan untuk mengubah Nama Pemohon yang tertulispada Kutipan Akte Kelahiran anak Pemohon Nomor : 3360/2004 tanggal 28Juni 2004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKot Malang atas nama MUHAMMAD ABEL RIFAT NANDITO anak pertamalakilaki sah dari suami istri : DWI INDROTITA CAHYONO dan HERDIAKUMALAWATI diubah/diganti menjadi telah lahir MUHAMMAD ABEL RIATNANDITO anak
    Saksi SULISTYOWATI; Bahwa saksi kenal dengan pemohon dan ada hubungan keluarga pemohonadalah menantu saksi; Bahwa Pemohon berkeinginan untuk mengubah Nama Pemohon yang tertulispada Kutipan Akte Kelahiran anak Pemohon Nomor : 3360/2004 tanggal 28Juni 2004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKot Malang atas nama MUHAMMAD ABEL RIFAT NANDITO anak pertamalakilaki sah dari suami istri : DWI INDROTITA CAHYONO dan HERDIAKUMALAWATI diubah/diganti menjadi telah lahir MUHAMMAD ABEL
Register : 28-02-2019 — Putus : 05-03-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PN MALANG Nomor 339/Pdt.P/2019/PN Mlg
Tanggal 5 Maret 2019 — Pemohon:
DWI INDROTITO CAHYONO, S.H.
494
    1. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengubah Nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Anak Pemohon No. 3360/2004 tanggal 28 Juni 2004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang tertulis telah lahir MUHAMMAD ABEL RIFAT NANDITO anak pertama laki-laki sah dari suami istri : DWI INDROTITA
    ;Bahwa telah diterbitkan Kartu Keluarga oleh Dinas Kependudukan danPecatatan Sipil Kota Malang atas nama kepala keluarga DWI INDROTITOCAHYONO dengan nomor : 3573012705060127;Bahwa dalam perkawinan antara Pemohon dan HERDIA KUMALAWATI, S.H.telah lahir seorang anak lakilaki bernama MUHAMMAD ABEL RIFAT NANDITOlahir dari pasangan suami istri DWI INDROTITA CAHYONO dan HERDIAKUMALAWATI di Malang pada tanggal 27 Mei 2004 sebagaimana tercatat dalamKutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan
    danPecatatan Sipil Kota Malang dengan nomor : 3360 / 2004;Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pembetulan nama orang tuadalam akta kelahiran anak ke Pengadilan Negeri Malang untuk mengganti /merubah nama orang tua (ayah) di Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan olehKependudukan dan Pecatatan Sipil Kota Malang dengan nomor : 3360 / 2004dari DWI INDROTITA CAHYONO menjadi DWI INDROTITO CAHYONO;Bahwa alasan Pemohon mengganti/ merubah nama orang tua dalam aktakelahiran anak tersebut adalah karena nama
    Menetapkan Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Pecatatan Sipil Kota Malang dengan nomor : 3360 / 2004atas nama MUHAMMAD ABEL RIFAT NANDITO lahir dari pasangan suami istriDWI INDROTITA CAHYONO dan HERDIA KUMALAWATI adalah salah dan yangbenar adalah MUHAMMAD ABEL RIFAT NANDITO lahir dari pasangan suamiistri DWI INDROTITO CAHYONO dan HERDIA KUMALAWATI;3.
    TJIPTO :Bahwa saksi kenal dengan pemohon dan ada hubungan keluarga pemohonadalah menantu saksi;Bahwa Pemohon berkeinginan untuk mengubah Nama Pemohon yang tertulispada Kutipan Akte Kelahiran anak Pemohon Nomor : 3360/2004 tanggal 28Juni 2004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKot Malang atas nama MUHAMMAD ABEL RIFAT NANDITO anak pertamalakilaki sah dari suami istri : DWI INDROTITA CAHYONO dan HERDIAKUMALAWATI diubah/diganti menjadi telah lahir MUHAMMAD ABEL RIATNANDITO anak
    Saksi SULISTYOWATI; Bahwa saksi kenal dengan pemohon dan ada hubungan keluarga pemohonadalah menantu saksi; Bahwa Pemohon berkeinginan untuk mengubah Nama Pemohon yang tertulispada Kutipan Akte Kelahiran anak Pemohon Nomor : 3360/2004 tanggal 28Juni 2004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKot Malang atas nama MUHAMMAD ABEL RIFAT NANDITO anak pertamalakilaki sah dari suami istri : DWI INDROTITA CAHYONO dan HERDIAKUMALAWATI diubah/diganti menjadi telah lahir MUHAMMAD ABEL
Register : 05-09-2008 — Putus : 02-04-2009 — Upload : 13-02-2012
Putusan PA JEMBER Nomor 2784/Pdt.G/2008/PA.Jr.
Tanggal 2 April 2009 — PEMOHON DAN TERMOHON
142
  • Kemudian suratpermohonan Pemohon dibacakan di depan sidang dan atas pertanyaan majelis, Pemohonmenyatakan tetap pada isi permohonannya;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon pada persidangan keempat telahmemberikan kuasa kepada kuasa hukumnya bernama ISNAINI RAHMAWATI, SH,RATNA DEWI NURAHENTI, SH, RESTU HANDAYANI, SH DAN DWI INDROTITA,SH , sebagaimana surat kuasanya tertanggal 10 Oktober 2008, terdaftar dengan nomor307/Pend.