Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-02-2015 — Upload : 30-06-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 65/Pdt.P/2015/PN.Sby
Tanggal 11 Februari 2015 — IRWAN JOEWONO
151
  • ini adalah untukmenambah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3225/WNI/2002 yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, tertanggal 20Nopember 2002, yang semula tertulis CIERLINE ditambah dengan nama marga LIMsehingga selengkapnya nama anak pemohon menjadi CIERLINE JUWONO:;Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya Pemohon telahmengajukan dipersidangan alat bukti surat yang diberi tanda P1 sampai dengan P4 dan 2(dua) orang saksi yang bernama LIA INGGERIANI
    Olehkarena itu Penggadilan Negeri Surabaya berwenang menyidangkan perkara permohonan ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi LIA INGGERIANI SUTJIPTOdan MADALENA HARTONO, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Pemohonberkeinginan untuk menambah nama anak Pemohon atas keinginan pemohon. Saksi dankeluarga tidak keberatan apabila Pemohon menambah nama anak Pemohon.