Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 09-04-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 14/Pdt.G.S/2021/PN Bdg
Tanggal 31 Maret 2021 — Penggugat:
BENHARD LUBIS
Tergugat:
1.PASCA DORTIA MANURUNG
2.PARPUNGUAN SIMANJUNTAK
358
  • Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan inghar janji (wanprestasi).
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh utang dan kewajiban yang tertunggak sebesar Rp.375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat.