Ditemukan 4 data
30 — 3
dirampas untuk negaravr8 Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.3.000,Demikianlah diputuskan dalam rapat musywarah Majelis Hakim Pengadilan NegeriWatansoppeng pada hari Selasa tanggal 15 September 2009, oleh kami TUMBUHSUPRA YOGISH.M.Hum sebagai ketua Majelis, HERIYANTI,SH dan IRMAWATIABIDIN,SH masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalamsidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebutdidampingi oleh HakimHakim anggota dibantu oleh Al INHSAN
10 — 6
No.1384/Pdt.G/2016/PA.Grtquo dipandang sebagai Tasrih bi inhsan, hal ini relevan dengan pendapat ahliHukum Islam yang terdapat dalam Kitab At Thalag Min Asy Syariatil IslamiyahWal Qonun halaman 40 yang diambil alih sebagai bahan pertimbangan dalamputusan ini yang menyatakan sebagai berikut;Artinya:Sesungguhnya sebab diperbolehkannya melakukan perceraianadalah adanya kehendak untuk melepaskan ikatan Perkawinan ketika terjadipertengkaran (berlatar belakang) akhlag dan timbulnya rasa benci antara suamiisteri
10 — 1
kehidupan bersama denganpihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yang cukup untuk alasanPutusan No. 1704/Pdt.G/2016/PA.Grt Halaman 8 daril1 halamandalam suatu perceraian sesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sertaPasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka dalam hal ini perceraian aquo dipandang sebagai Tasrih bi inhsan
16 — 13
Islam.Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian Penggugat telahberalasan dan berdasarkan Hukum, sedangkan usaha perdamaian sesuaidengan Pasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 dan Pasal 31 ayat (1)dan (2) serta pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 197511ternyata tidak berhasil (telah gagal), maka dalam hal ini perceraian a quodipandang sebagai Tasrih bi inhsan