Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-10-2022 — Putus : 17-11-2022 — Upload : 30-11-2022
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 159-K/PM.II-09/AD/X/2022
Tanggal 17 Nopember 2022 —
Terdakwa:
Ricardo Nurwiyanto Injakray
923
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Ricardo Nurwiyanto Injakray, Pratu NRP 31170790650698 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

    Desersi dalam waktu damai.

    1. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    Pidana Penjara : selama 8 (bulan) bulan.

    Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam Tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    1. Menetapkan barang-barang bukti berupa surat:

    12 (dua belas) lembar daftar absensi tanggal 28 Maret 2022 sampai dengan tanggal 1 September 2022 atas nama Terdakwa Pratu Ricardo Nurwiyanto Injakray NRP 31170790650698, Jabatan Timraga Ton Demlat 11


    Terdakwa:
    Ricardo Nurwiyanto Injakray
Register : 28-11-2022 — Putus : 16-01-2023 — Upload : 27-01-2023
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 164-K/PMT.II/BDG/AD/XI/2022
Tanggal 16 Januari 2023 —
Terbanding/Terdakwa : Ricardo Nurwiyanto Injakray
10647

  • Terbanding/Terdakwa : Ricardo Nurwiyanto Injakray
Register : 11-07-2022 — Putus : 15-09-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 106-K/PM.II-09/AD/VII/2022
Tanggal 15 September 2022 — Oditur:
Tjetjep Janu Setyawan, S.H
Terdakwa:
Ricardo Nurwiyanto Injakray
5014
  • Menetapkan penuntutan Oditur Militer atas nama Terdakwa : Richardo Nurwiyanto Injakray Pratu NRP 31170790650698, tidak dapat diterima.
2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
3. Memerintahkan kepada Panitera mengembalikan berkas perkara kepada Oditur Militer II-08 Bandung guna dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.
Oditur:
Tjetjep Janu Setyawan, S.H
Terdakwa:
Ricardo Nurwiyanto Injakray