Ditemukan 5741 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : intensif isentia
Register : 13-08-2015 — Putus : 16-12-2015 — Upload : 07-01-2016
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 26 /Pdt.G/2015/PN Tmg
Tanggal 16 Desember 2015 — SURYA BAKTI = PENGGUGAT MELAWAN POKJA ULP Jasa Kontruksi Kegiatan Pembangunan Dan Pengadaan Sarpras Pendidikan Menengah (Dana Insentif Daerah) Paket Pekerjaan Jalan Masuk SMPN 2 Temanggung Tahun Anggaran 2015 = TERGUGAT
5511
  • SURYA BAKTI = PENGGUGATMELAWANPOKJA ULP Jasa Kontruksi Kegiatan Pembangunan Dan Pengadaan Sarpras Pendidikan Menengah (Dana Insentif Daerah) Paket Pekerjaan Jalan Masuk SMPN 2 Temanggung Tahun Anggaran 2015 = TERGUGAT
    Wates KM 9, Perum Bale Asri Blok A No. 5,Balecatur, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 26 Agustus 2015, untuk selanjutnya disebutsebagai Penggugat ;MELAWANPOKJA ULP Jasa Kontruksi Kegiatan Pembangunan Dan Pengadaan SarprasPendidikan Menengah (Dana Insentif Daerah) Paket Pekerjaan JalanMasuk SMPN 2 Temanggung Tahun Anggaran 2015, yang beralamat diUnit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Temanggung KompleksGedung Setda (Bagian Pembengunan Setda), Jl
    GUGATAN PENGGUGAT PREMATURE.a.Bahwa lelang kegiatan Pembangunan dan Pengadaan SarprasPendidikan Menengah (dana insentif daerah) Paket Pekerjaan JalanMasuk SMPN 2 Temanggung Tahun Anggaran 2015 menggunakanmetode Pascakualifikasi 1 (satu) Sampul, dilaksanakanberdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf c PeraturanPresiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah jo Pasal 109 ayat (7) huruf d Peraturan Presiden Nomor 4Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor54
    jasa konstruksidan Saksi sering menang lelang dan mendapat proyek dalam lelang tersebuttermasuk di Kabupaten Temanggung;Bahwa Saksi ikut mendaftar lelang di Kabupaten yang di SMPN 2Temanggung waktu itu Saksi hanya mendaftar saja tetapi tidak ikut dalampenawaran;Bahwa yang mengadakan lelang pengadaan jasa konstruksi di SMPN 2Temanggung tersebut adalah pemerintah Kabupaten Temanggung melaluiPokja ULP Jasa Konstruksi yaitu proyek / kegiatan pembangunan danpengadaan sarpras pendidikan menengah ( dana insentif
    gugur akan diumumkan melaluiemail, telpon atau diumumkan melalui website LPSE.Bahwa jika ada peserta lelang yang keberatan atas keputusan panitia makapeserta lelang dapat mengajukan keberatan atau sanggahan secara electronikmelalui aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik);Saksi YUSUF EDI NUGROHO.Bahwa Saksi adalah anggota Pokja di ULP Kabupaten Temanggung sejaktahun 2012, tetapi bukan merupakan anggota ULP JASA KONTRUKSIKEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGADAAN SARPRASPENDIDIKAN MENENGAH (Dana Insentif
    Gugatan Penggugat PrematureMenimbang, bahwa Tergugat mengungkapkan alasan eksepsi tersebutsebagai berikut: Bahwa Ielang kegiatan Pembangunan dan Pengadaan SarprasPendidikan Menengah (dana insentif daerah) Paket Pekerjaan JalanMasuk SMPN 2 Temanggung Tahun Anggaran 2015 menggunakanmetode Pascakualifikasi 1 (satu) Sampul, dilaksanakan berdasarkanketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf c Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Pasal 109ayat (7) huruf d Peraturan Presiden
Register : 24-04-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Tanggal 12 September 2019 — Penuntut Umum:
ANDRIE DWI SUBIANTO, SH., MH
Terdakwa:
M. MUKHTAR, S.Sos., MM
21087
  • pemungutan pajak daerah, pajak PBB, dan BPHTB Tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut:
    • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan I (januari s/d maret) Tahun 2018;
    • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan II (april s/d juni) tahun 2018;
    • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan III (juli s/d september) tahun 2018;
    • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah periode tahun 2017;
    • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah
    >
  • Dokumen insentif pemungutan pajak PBB triwulan III (juli s/d september) tahun 2017;
  • Dokumen insentif pemungutan pajak BPHTB triwulan I, II, III (januari s/d september) tahun 2016;
  • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah periode tahun 2016;
  • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan I (januari s/d maret) tahun 2017;
  • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan II (april s/d juni) tahun 2017;
  • Dokumen insentif pemungutan pajak
  • >
  • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan II (april s/d juni) tahun 2016;
  • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan III (juli s/d september) tahun 2016;
  • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan IV (oktober s/d desember) tahun 2015;
  • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah (hiburan) triwulan III (juli s/d september) tahun 2015;
  • Dokumen insentif pemungutan pajak BPHTB triwulan IV (oktober s/d desember) tahun 2015.
  • 1 (satu) bendel dokumen pencairan insentif pemungutan pajak daerah, pajak PBB, dan BPHTB Tahun 2014 dengan rincian sebagai berikut:
    • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan I (januari s/d maret) tahun 2014;
    • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan II (april s/d juni) tahun 2014;
    • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan III (juli s/d september) tahun 2014;
    • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan
      IV (oktober s/d desember) tahun 2013;
    • Dokumen insentif pemungutan pajak BPHTB triwulan I dan II (januari s/d juni) tahun 2014;
    • Dokumen insentif pemungutan pajak BPHTB triwulan III (juli s/d september) tahun 2014;
    • Dokumen insentif pemungutan pajak PBB triwulan I dan II (januari s/d juni) tahun 2014;
    • Dokumen insentif pemungutan pajak PBB triwulan III (juli s/d september) tahun 2014;
    • Dokumen insentif pemungutan pajak PBB triwulan IV (oktober s/
  • Register : 15-06-2017 — Putus : 27-04-2017 — Upload : 15-06-2017
    Putusan PN BOYOLALI Nomor -22/Pid.B/2017/PN BYL
    Tanggal 27 April 2017 — -Sunarti binti Narto Wiyono
    5511
    • Menetapkan barang-barang bukti berupa:- 1 (satu) bendel fotokopi tanda terima pembayaran insentif dari PT. Sugih Arto Sembada kepada toko Mitra Toserba Boyolali periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 yang sudah dilegalisasi;- 3 (tiga) lembar fotokopi tanda terima pembayaran insentif dari PT. Nestle Indofood Citarasa Indonesia kepada toko Mitra Toserba Boyolali yang sudah dilegalisasi oleh PT. Indomarco Adi Prima;- 1 (satu) buah fotokopi tanda terima pembayaran insentif dari PT.
      Wings Surya kepada toko Mitra Toserba Boyolali periode guna pembayaran Insentif Mitra Food (target mie sedap) beserta fotokopi faktur pajak yang sudah dilegalisasi;- 2 (dua) buah nota transaksi kasir tertanggal 16 Juli 2016 dengan nomor 16.07.034615 dan nomor 16.07.034333;tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
      Mengenai uang insentif, didapat setiap 3 (tiga)bulan sekali dan terdakwa memberikan laporan setiap 2 (dua) minggu sekali danbahkan 3 (tiga) minggu sekali serta setiap tahun membuat laporan tahunan dansemua uang insentif menurut terdakwa sudah masuk ke dalam rekening milikWenny Handayani dan rekening ada 3 (tiga) nomor. Uang insentif dari PT.
      Dan saat saksi menanyakan kepada terdakwamengenai uang insentif tersebut, terdakwa purapura lupa dan menjawab:"uang apa ya?;Bahwa prosedur penerimaan uang insentif adalah supplier datang ke tokolalu diberikan kwitansi tanda terima insentif dan kemudian uang insentiftersebut dicatatkan ke dalam buku catatan penerimaan lainlain yangdipisahkan dari buku pendapatan toko.
      Sejak saksi bertugas di staf penagihan sampai dengan bulanJuli 2016 tidak pernah menerima uang insentif.
      (tiga) bulan;18 Bahwa saksi pernah memberikan bukti kwitansi/tanda terima pembayaransewa tempat dan insentif dari PT.
      Waktu saksi menyerahkan uanguang insentif tersebutdiketahui oleh staf inkaso, saksi Erna.
    Register : 06-03-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 13-05-2019
    Putusan PN MAKASSAR Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mks
    Tanggal 25 April 2019 — Penggugat:
    1.An Jong In
    2.Park Myeong Kwang
    Tergugat:
    PT. Naji Indonesia
    7020
    • Menyatakan bahwa Tergugat belum membayar gaji dan insentif Penggugat I dan Penggugat II, dengan perincian sebagai berikut :

      Penggugat I :

      Gaji yang belum dibayar: US $ 165.788

      Insentif tahun 2017 sebesar: W100.000.000 (Won/Nominal Korea).

      Insentif tahun 2018 sebesar: W100.000.000 (Won/Nominal Korea).

      (Won/Nominal Korea).

      Penggugat II :

      Gaji yang belum dibayar: US $ 97.578

      Insentif tahun 2017 sebesar: W100.000.000 (Won/Nominal Korea).

      Insentif tahun 2018 sebesar: W100.000.000 (Won/Nominal Korea).

      Menyatakan perbuatan Tergugat yang belum membayar gaji dan insentif Penggugat I dan Penggugat II diatas adalah perbuatan wanprestasi terhadap Standar Kontrak Kerja Tanggal 28-3-2017 dan Standar Kontrak Kerja Tanggal 28-3-2017.

      6.

      Menghukum Tergugat untuk membayar gaji dan insentif Penggugat I dan Penggugat II, dengan perincian sebagai berikut :

      Penggugat I :

      Gaji yang belum dibayar: US $ 165.788

      Insentif tahun 2017 sebesar: W100.000.000 (Won/Nominal Korea).

      Insentif tahun 2018 sebesar: W100.000.000 (Won/Nominal Korea).

      (Won/Nominal Korea) =Rp. 2,357.637.990.4,- dan Rp. 2.434.000.000,-

      Penggugat II :

      Gaji yang belum dibayar: US $ 97.578

      Insentif tahun 2017 sebesar: W100.000.000 (Won/Nominal Korea).

      Insentif tahun 2018 sebesar: W100.000.000 (Won/Nominal Korea).

      Bahwa untuk lebih jelasnya dapat diperincikan gaji dan insentif yang belumdibayarkan Tergugat, sebagai berikut :Penggugat : Gaji yang belum dibayar : US $ 165.788 Insentif tahun 2017 sebesar : W100.000.000 (Won/Nominal Korea). Insentif tahun 2018 sebesar : W100.000.000 (Won/Nominal Korea).Jumlah : US $ 165.788 dan W 200.000.000(Won/Nominal Korea).Penggugat Il : Gaji yang belum dibayar : US $ 97.578 Insentif tahun 2017 sebesar : W100.000.000 (Won/Nominal Korea).
      Menghukum Tergugat untuk membayar gaji dan insentif Penggugat danPenggugat II, dengan perincian sebagai berikut : Penggugatl : Gaji yang belum dibayar : US $ 165.788 Insentif tahun 2017 sebesar : W100.000.000 (Won/Nominal Korea). Insentif tahun 2018 sebesar : W100.000.000 (Won/Nominal Korea).Jumlah : US $ 165.788 dan W 200.000.0000(Won/Nominal Korea). Penggugat Il : Gaji yang belum dibayar : US $ 97.578 Insentif tahun 2017 sebesar : W100.000.000 (Won/Nominal Korea).
      Menyatakan bahwa Tergugat belum membayar gaji dan insentif Penggugat dan Penggugat II, dengan perincian sebagai berikut : Penggugat! : Gaji yang belum dibayar : US $ 165.788 Insentif tahun 2017 sebesar : W100.000.000 (Won/Nominal Korea). Insentif tahun 2018 sebesar : W100.000.000 (Won/Nominal Korea).Jumlah : US $ 165.788 dan W 200.000.000(Won/Nominal Korea).
      Menghukum Tergugat untuk membayar gaji dan insentif Penggugat danPenggugat II, dengan perincian sebagai berikut : Penggugat! : Gaji yang belum dibayar : US $ 165.788 Insentif tahun 2017 sebesar : W100.000.000 (Won/Nominal Korea). Insentif tahun 2018 sebesar : W100.000.000 (Won/Nominal Korea).Jumlah : US $ 165.788 dan W 200.000.0000(Won/Nominal Korea). Penggugat Il : Gaji yang belum dibayar : US $ 97.578 Insentif tahun 2017 sebesar : W100.000.000 (Won/Nominal Korea).
      ).Insentif tahun 2018 sebesar : W100.000.000 (Won/Nominal Korea).
    Putus : 11-06-2013 — Upload : 18-09-2015
    Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 15/Pid.Tpk/2013/PN.TK
    Tanggal 11 Juni 2013 — Drs. Hi. Risman Sesunan
    7813
    • .- 1 (satu) bundel daftar tanda terima dana insentif triwulan I s/d IV tahun 2010.- 1 (satu) bundel Asli Kwitansi Pengeluaran Dana insentif bulan Oktober s/d November 2010.- 1 (satu) bundel Asli Daftar Insentif bulan Oktober s/d November 2010.- 1 (satu) bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan TA. 2010.- 1 (satu) bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) TA. 2010.- 1 eksemplar Kas Umum bulan November 201- 1 buah buku catatan pengeluaran dana insentif untuk operasional
      Dinas Pendapatan Daerah.- 1 (Satu) buah buku Himpunan Perundang-undangan Departemen Dalam Negeri tahun 2002.- Asli 1 (satu) bundel Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/1572/III.18/HK/2009 Tentang Pembentukan Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Propinsi Lampung.- Asli 1 (satu) bundel Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/641/III.18/HK/2010 tentang Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dari Penerimaan Pajak Daerah Propinsi Lampung Tahun Anggaran 2010.- Copy 1 (satu) bundel Peraturan
      Risman Sesunan bahwa dana insentif telah cair, selanjutnyaterdakwa Drs. Hi.
      tahun 2010 adalahmengetik daftar pembagian insentif tahun 2010 berdasarkan konsep Sdr.
      ,membayarkan kepada penerima dana insentif.Bahwa benar setelah dana insentif cair saksi bersama juru bayar menghitung danmembagikan dana insentif kepada Pejabat dan Pegawai Dispenda.
      Risman Sesunanmenyatakan insentif akan dicairkanakan tetapi pegawai tidak utuhmenerima insentif karena akan dipotongsehubungan adanya kelebihanpembayaran insentif bulan januari 2010s/d Mei 2010 sebesar 4,75 % yangseharusnya 3 % dari realisasipenerimaan pajak, dan juga karenabanyak pengeluaran kepentingan kantorDispenda, membayar honor Pol.
    Register : 06-03-2019 — Putus : 17-06-2019 — Upload : 13-09-2019
    Putusan PN BANDUNG Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg
    Tanggal 17 Juni 2019 — Penuntut Umum:
    DA WAN MANGGALUPANG, SH
    Terdakwa:
    ENUNG NURYADI Bin OON DAHLAN Alm
    8037
    • Purabaya;

      32) Fotocopy buku tabungan Bank BJB sagaranten Banten;

      33) Satu bundel transaksi rekening Bank Jabar ;

      34) Insentif dan operasional LPMD ;

      35) Insentif dan operasional SATLINMAS;

      36) Insentif operasional LPM;

      37) Insentif dan operasional karangtaruna;

      38) Insentif dan operasional TP-PKK;

      39) Pengadaan pakaian dinas dan atribut ;

      40) Purna bhakti

      50) Benda pos;

      51) Perawatan kendaraan bermotor;

      52) Perjalanan dinas

      53) ATK;

      54) PMT untuk peningkatan Gizi bbalita

      55) Operasional distribusi raskin;

      56) Pengadaan sarana olahraga;

      57) Pelatihan dan pembinaan anggota SATLINTAS;

      58) Operasional pemerintahan desa ( alat kebersihan dan bahan pembersih);

      59) Alat tulis kantor;

      60) Insentif

      guru PAUD;

      61) Honorarium operator pengelolaan informasi dan komunikasi desa;

      62) Operasional BPD;

      63) Operasional BPD;

      64) Insentif ketua RT dan ketua RW;

      65) Insentif operasional TP-PKK;

      66) Pengaspalan jalan desa dusun III cikupa;

      67) Pengaspalan jalan desa dusun II ciseureuh;

      68) Pesangon perangkat desa pension;

      69) Honorarium PT-PKD;

      70)

      Honorarium operator E-INFAK;

      71) Operasional distribusi raskin;

      72) Pembinaan kerukunan umat beragama insentif MUI dan guru ngaji;

      73) Insentif kader posyandu;

      74) Benda pos

      75) Satu bendel surat perintah pencairan dana TA. 2017 tanggal 05 April 2017 Satu bendel surat perintah pencairan dana TA. 2017 tanggal 05 April 2017 s/d 14 Desember 2017;

      Dikembalikan kepada Sdr.

      Insentif Guru Ngaji Rp. 2.000.000;16. Insentif MUI Desa Rp. 2.000.000;17. Operasional Distribusi Beras Raskin Rp. 4.425.00018. Insentif kader Posyandu Rp. 2.500.000;19. Insentif dan Operasional LPM Rp. 1.272.569;20. Insentif dan iuran Samapata Bhakti anggota Linmas Rp. 3.000.000;21. Insentif dan Operasional TPPK Rp. 1.300.000;22.
      Insentif guru ngaji Rp. 5.000.00011. Insentif MUI desa Rp. 5.000.00012. Operasional Distribusi Beras Raskin Rp. 6.637.50013. Insentif Kader Pasyandu Rp. 5.000.00014. Insentif dan operasional LPM Rp. 3.500.00015.
      Insentif guru ngaji Rp. 5.000.000. Insentif MUI desa Rp. 5.000.000. Operasional Distribusi Beras Raskin Rp. 6.637.500. Insentif Kader Pasyandu Rp. 5.000.000. Insentif dan operasional LPM Rp. 3.500.000. Insentif dan iuran samapatan bhakti anggota linmas Rp. 3.000.000. Insentif dan operasional TPPK Rp. 3.500.000Insentif dan operasional karang taruna Rp. 2.100.000E.
      Insentif guru ngaji Rp. 2.000.00013. Insentif MUI desa Rp. 2.000.00014. Operasional Distribusi Beras Raskin Rp. 4.425.00015. Insentif Kader Pasyandu Rp. 2.500.00016. Insentif dan operasional LPM Rp. 1.272.56917. Insentif dan iuran samapatan bhakti anggota linmas Rp. 3.000.00018. Insentif dan operasional TPPK Rp. 1.300.00019. Insentif dan operasional karang taruna Rp. 1.157.367F.
      Insentif Rt/Rw Rp. 13.000.00013.
    Register : 16-01-2019 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 09-07-2019
    Putusan PN Nanga Bulik Nomor 3/Pid.B/2019/PN Ngb
    Tanggal 20 Februari 2019 — Penuntut Umum:
    1.SYAHANARA YUSTI RAMADONA, S.H.
    2.SAEPUL UYUN SUJATI, S.H.
    Terdakwa:
    YOSEP MARTO SAMAN Anak dari SUKAR
    9135
    • 14 (Empat belas) lembar pengajuan permohonan dana CSR/CD bulan januari 2018 sampai dengan juli 2018 yang dibuat oleh YOSEF MARTO;
    • 7 (Tujuh) exsemplar laporan serah terima bantuan dana dari permohonan CSR untuk pemberian Honor/insentif
      YOSEF MARTO;
    • 1 (Satu) Exsemplar hasil Audit Internal pada alokasi bantuan dana insentif/honorarium Desa penghasil dan Desa binaan Tahun 2018 di PT. KAPUAS PRIMA COAL;

    Dikembalikan kepada PT. Kapuas Prima Coal;

    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);

    CSR/honor insentif dari PT.
    KPC melakukan audit terkait denganmasalah dana insentif atau CSR tersebut, Saksi diperlihatkanlaporan realisasi penerimaan dana insentif atau CSR PT. KPCyang dibuat oleh Terdakwa dengan melampirkan bukti berupakwitansi penerimaan dana insentif atau CSR dari PT.
    KPCyang telah Terdakwa buat namun dana insentif atau CSR dari PT.
    Register : 22-04-2019 — Putus : 13-05-2019 — Upload : 20-05-2019
    Putusan PN PRAYA Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Pya
    Tanggal 13 Mei 2019 — Pemohon:
    KAMARUDIN, S.H.
    Termohon:
    Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Resort Lombok Tengah
    3918
    • Bahwa saksi tidak pernah mendengar orangorang ributmengenai uang Marbot Masjid, tetapi kemarenkemaren baru saksitahu kalau dana insentif Marbot Mesjid diributkan di Media sosial Bahwa saksi menerima uang insentif Marbot Mesjid dalam 6(enam) bulan sekali. Bahwa saksi tidak tahu kenapa berbedabeda tempat saksimenerima uang insentif Marbot Mesjid tersebut. Bahwa yang memberitahu saksi mengenai tempat penerimaanuang insentif Marbot Mesjid adalah Kepala Desa Kabul.
      Bahwa uang sebesar Rp. 1.000.000, (Satu juta rupiah) dandana insentif marbot mesjid tersebut sudah disita oleh Polisi,sedangkan uang insentif marbot mesjid yang Rp. 200.000, (dua ratusribu) tersebut sudah saksi pakai sendiri. Bahwa saksi menerima uang insentif Marbot Mesjid dalam 3(tiga) kali dalam setahun. Bahwa saksi tidak tahu kenapa berbedabeda tempat saksimenerima uang insentif Marbot Mesjid tersebut.
      Bahwa yang memberitahu saksi mengenai tempat penerimaanuang insentif Marbot Mesjid adalah Kepala Desa. Bahwa setahu saksi semua Petugas Marbot Mesjid didesaPelambik sudah menerima uang insentif Marbot Mesjid.
      Petugas MarbotMesjid yang menerima dana Insentif tersebut disamping itu juga adaberita acara penyerahan dana Insentif dari Kabag Kesra kepadamasingmasing Camat Penyalur dana Insentif tersebut.Bahwa tidak ada masalah penyaluran dana Insentif marbot Mesjidtersebut di wilayah saya.Bahwa jika ada pergantian Petuga Marbot Mesjid, maka Camat akanmendapat laporan dari Penguru Mesjid tersebut dan penggantinyatersebut akan menerima dana Insentif marbot Mesjid tersebut.Bahwa sebenarnya yang memiliki kKewajiban
      Insentif marbot Mesjid tersebut telah di salurkan olehCamat sejak tahun 2018 dan sebelumnya disalurkan melaluiDesa/Lurah.Bahwa ada surat Keputusan (SK) tentang namanama Petugas MarbotMesjid yang menerima dana Insentif tersebut disamping itu juga adaberita acara penyerahan dana Insentif dari Kabag Kesra kepadamasingmasing Camat Penyalur dana Insentif tersebut.Bahwa tidak ada masalah penyaluran dana Insentif marbot Mesjidtersebut di wilayah saya.Bahwa jika ada pergantian Petuga Marbot Mesjid, maka
    Putus : 11-11-2015 — Upload : 15-12-2016
    Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 99 PK/Pid.Sus/2015
    Tanggal 11 Nopember 2015 — Ir. SAMUEL PANGGABEAN
    8556 Berkekuatan Hukum Tetap
    • Pengaturan persentase pembagian insentif PSDH adalah :a. Insentif Tim Pengendali Pengelolaan Pemungutan PSDH sebesar 20%dari jumlah insentif PSDH ;b. Insentif operasional pengelolaan Pemungutan PSDH adalah sebesar50% dari jumlah insentif PSDH ;2. Perincian lebih lanjut dan persentase pembagian untuk masingmasinginstansi terdapat dalam daftar terlampir ;3. Penetapan persentase pembagian untuk personil masingmasing instansiditetapkan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan ;4.
      Insentif sebesar 7% (tujuh persen) ;b. Biaya operasional sebesar 3% (tiga persen) ;KEEMPAT :Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud DiktumKetiga huruf a digunakan dalam bentuk :a. Insentif Tim Operasional PengelolaanPemungutan PSDH ;b. Insentif Tim Pengendali Pengelolaan PemungutPSDH ;Hal. 86 dari 174 hal. Put.
      insentif upah pungut PSDH Dinas KehutananProvinsi Sumatera Barat?
      Upah pungut PSDH diberikan dalam bentuk Insentif berupa :a. Insentif Tim Operasional Pemungutan PSDH ;b. Insentif Tim Pengendalian Pemungutan PSDH ;2. Biaya Operasional dapat direalisasikan dalam bentukPengadaan Kendaraan Roda Empat dan Roda Dua ;3. Agar disiapbkan SK.
    Register : 31-10-2012 — Putus : 25-11-2013 — Upload : 25-03-2014
    Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48404/PP/M.XII/16/2013
    Tanggal 25 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
    11620
    • XII/16/2013Pajak Pertambahan Nilai2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp683.922,00;bahwa koreksi sebesar Rp683.922,00 merupakan pajak masukan terkait pemberian insentif kepada agensibiro perjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh Abacus International Pte.
      Ltd. memberikan insentif penjualan kepada biro perjalanan yangada di Indonesia yang pembayarannya dilakukan melalui Pemohon Banding;bahwa pembayaran insentif penjualan a quo terbukti merupakan pembayaran Abacus International Pte.
      kepada para agen/biro perjalanan adalah Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PemohonBanding mengingat yang memberikan insentif bukan Pemohon Banding melainkan Abacus InternationalPte.Ltd Singapore;bahwa menurut Pemohon Banding Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp.683.922,00 merupakanPajak Masukan atas insentif yang diberikan kepada para agen/biro perjalanan dari Abacus InternationalPte.Ltd Singapore melalui Pemohon Banding;bahwa insentif a quo menurut Pemohon
      Ltd., dan tidak pernah mengakuinya sebagai penghasilan saat menerimadana insentif dari Abacus International Pte. Ltd., serta tidak mengakui sebagai biaya saat menyerahkaninsentif tersebut kepada travel agen di Indonesia dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pembayaran insentif tersebut merupakan pembayaraninsentif dari Abacus International Pte.
      Pemohon Banding bahwa Pajak Masukan a quomerupakan salah satu bentuk upaya pemberian bantuan pajak atas insentif yang diterima agen;bahwa Pajak Masukan atas insentif a quo merupakan tambahan insentif yang diperuntukkan sebagaipembayaran pajak atas insentif bukan Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang diterima dari agen/biroperjalanan;bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tentang adanya unsur bantuan Pajak keluaran yang diberikanoleh Pemohon Banding kepada agen, Majelis berpendapat seharusnya bantuan
    Register : 16-10-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 14-11-2019
    Putusan PT SURABAYA Nomor 48/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY
    Tanggal 14 Nopember 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : M. MUKHTAR, S.Sos., MM
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ANDRIE DWI SUBIANTO, SH., MH
    184122
    • 2017; Dokumen insentif pemungutan pajak BPHTB triwulan , Il, III(januari S/d september) tahun 2016; Dokumen insentif pemungutan pajak daerah periode tahun2016; Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan (januaris/d maret) tahun 2017; Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan II (april s/djuni) tahun 2017; Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan III (juli s/dseptember) tahun 2017;26. 1 (Satu) bendel dokumen pencairan insentif pemungutan pajakdaerah, pajak PBB, dan BPHTB Tahun
      insentif pemungutan pajak PBB triwulan III (julis/d september) tahun 2015; Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan (januari S/d maret) tahun 2015; Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan Il(april s/d juni) tahun 2015; Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan III(juli S/d september) tahun 2015; Dokumen insentif pemungutan pajak BPHTB triwulan (januari S/d maret) tahun 2015; Dokumen insentif pemungutan pajak BPHTB triwulan Il(april s/d juni) tahun 2015; Dokumen insentif
      2014; Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan IV(oktober s/d desember) tahun 2013; Dokumen insentif pemungutan pajak BPHTB triwulan dan II (januari s/d juni) tahun 2014; Dokumen insentif pemungutan pajak BPHTB triwulan III(juli S/d september) tahun 2014; Dokumen insentif pemungutan pajak PBB triwulan dan Il(januari s/d juni) tahun 2014; Dokumen insentif pemungutan pajak PBB triwulan III (julis/d september) tahun 2014; Dokumen insentif pemungutan pajak PBB triwulan IV(oktober s/d desember
      tahun 2017; Dokumen insentif pemungutan pajak BPHTB triwulan , Il, III(januari S/d september) tahun 2016; Dokumen insentif pemungutan pajak daerah periode tahun2016; Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan (januaris/d maret) tahun 2017; Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan II (april s/djuni) tahun 2017; Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan III (juli s/dseptember) tahun 2017;1 (Satu) bendel dokumen pencairan insentif pemungutan pajakdaerah, pajak PBB, dan BPHTB
    Register : 26-03-2012 — Putus : 30-07-2012 — Upload : 08-04-2014
    Putusan PN PADANG Nomor 9/Pid.B/TPK/2012/PN.PDG
    Tanggal 30 Juli 2012 — Ir. SAMUEL PANGGABEAN
    6927
    • Insentif sebesar 7 % (tujuh perseratus);b. Biaya operasional sebesar 3 % (tiga perseratus);Keempat : Pemberian insentif sebagaimana dimaksud diktum ketiga huruf a,digunakan dalam bentuk :a. Insentif Tim Operasional pengelolaan pemungutan PSDH;b.
      Insentif sebesar 7 % (tujuh perseratus)d. Biaya operasional sebesar 3 % (tiga perseratus)Keempat : Pemberian insentif sebagaimana dimaksud diktum ketiga huruf a,digunakan dalam bentuk :c. Insentif Tim Operasional pengelolaan pemungutan PSDHd.
      Pengaturan persentase pembagian insentif PSDH adalah :e Insentif Tim Pengendali Pengelolaan Pemungutan PSDH sebesar 20 % darijumlah insentif PSDH;e Insentif operasional pengelolaan Pemungutan PSDH adalah sebesar 50 % darijumlah insentif PSDH;Him 55 Putusan Tipikor No.09/Pid.B/TPK2012/PN.PDG.b. Perincian lebih lanjut dari persentase pembagian untuk masingmasing instasiterdapat dalam daftar terlampir;c.
      Insentif dan biaya operasional adalah sebesar 10% dari penerimaan PSDHTahun 2003 dan tahun 2004 yang diterima Pemerintah kabupatenKepulauan Mentawai;3. Insentif sebesar 7% dan biaya operasional sebesar 3%;4. Pemberian upah pungut digunakan dalam bentuk insentif : Insentif tim operasional pengelolaan pemungutan PSDH; Insentif tim pengendali pengelolaan pemungutan PSDH;Him 76 Putusan Tipikor No.09/Pid.B/TPK2012/PN.PDG.5.
      Insentif dan biaya operasional adalah sebesar 10% dari penerimaan PSDHTahun 2003 dan tahun 2004 yang diterima Pemerintah kabupatenKepulauan Mentawai;3. Insentif sebesar 7% dan biaya operasional sebesar 3%;4. Pemberian insentif digunakan dalam bentuk insentif : Insentif tim operasional pengelolaan pemungutan PSDH; Insentif tim pengendali pengelolaan pemungutan PSDH;Him 154 Putusan Tipikor No.09/Pid.B/TPK2012/PN .PDG.5.
    Register : 18-08-2014 — Putus : 29-10-2014 — Upload : 24-12-2014
    Putusan PN MAMUJU Nomor 18/Pid. Sus/TPK/2014/PN.Mam
    Tanggal 29 Oktober 2014 — KUSMAYADI HALIM
    8772
    • Mamuju Utara senilai Rp. 633.570.000,- (enam ratus tiga puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh juta rupiah) Nomor :991.1/144/SPP-LS/VII tahun 2011/PPKAD tanggal 01 Agustus 2011;14. 1 (satu) berkas Surat Permohonan Dana Pemberian Insentif Pegawai Syara Imam, Khatib, Bilal, Guru Mengaji, Pendeta, Pastor dan Mangku se-Kab. Mamuju Utara Tahun Anggaran 2011 senilai Rp.1.029.270.000,- (satu milyar dua puluh Sembilan juta dua ratus tujuh puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Drs H.
      Abdul Wahid, S.Sos,.MM senilai Rp.1.727.543.916,- (satu milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta lima ratus empat puluh tiga ribu Sembilan ratus enam belas rupiah) tahun anggaran 2011;21. 1 (satu) berkas Surat Permohonan Dana Pemberian Insentif Pegawai Syara Imam, Khatib, Bilal, Guru mengaji, pendeta, Pastor dan mangku se-Kab. Mamuju Utara T.A. 2011 senilai Rp.1.029.270.000,- (satu milyar dua puluh Sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang di tandatangani oleh Drs. H.
      Abdul Wahid, S.Sos.MM senilai Rp.1.727.543.916,- (satu milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta lima ratus empat puluh tiga ribu Sembilan ratus enam belas rupiah) TA 2011;27. 1 (satu) berkas Surat Permohonan Dana Insentif Pegawai Syara imam, Khatib, Bilal, Guru mengaji, Pendeta, Paspor dan mangku se-Kab. Mamuju Utara TA 2011 senilai Rp.1.029.270.000,- (satu milyar dua puluh Sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Drs.
      30. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 991.1/142/VIII/2011 untuk pembayaran Dewan Pastor sebesar Rp.42.170.000,- (empat puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) pada tangga 02 Agustus 2011;31. 1 (satu) berkas Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (SPP-LS) Nomor : 991.1/142/SPP-LS/VIII/tahun 2011/PPKAD pada tanggal 01 Agustus 2011 senilai Rp.42.170.000,- (empat puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) TA 2011;32. 1 (satu) berkas Surat Permohonan Dana Insentif
      Abd Wahid, S.Sos., MM senilai Rp. 1.727.543.916 (satu milyar tujuh ratus dua pulu tujuh juta lima ratus empat puluh tiga ribu Sembilan ratus enam belas rupiah) TA 2011;38. 1 (satu) berkas Surat Permohonan Dana Insentif Pegawai Syara Imam, Khatib, Bilal, Guru Mengaji, Pendeta, Pastor dan Mangku se- Kab. Mamuju Utara TA 2011 senilai Rp.1.029.270.000,- (satu milyar dua puluh Sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.
      ;Saksi Siti Halijah, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan masalahpemberian dana insentif bagi pegawai syara dan guru mengaji;Bahwa dalam pemberian dana insentif bagi pegawai syara dan guru mengajisaksi selaku Anggota kepanitian;Bahwa terdakwa adalah selaku Kabag Kesra Kabupaten Mamuju Utara dansekaligus selaku Ketua Panita pembagian Insentif kepada pegawai syara , gurumengaji dan pandita/pinandita serta pendeta;Bahwa
      syara dan guru mengaji tahun anggaran 2011;e Bahwa saksi adalah saat ini selaku Guru mengaji di Desa Sarjo sampai dengansekarang;e Bahwa saksi tidak ada mengajukan permohonan untuk mendapatkan danabantuan Insentif;Bahwa saksi pada tahun 2011 diberitahu oleh Sekretaris Desa bahwa Guru mengajidi panggil untuk dating ke kantor Bupati untuk menerima Insentif Guru mengaji;Bahwa saksi menerima dana Insentif selaku Guru mengaji tersebut di ruang polaKantot Bupati Mamuju Utara sebanyak Rp.350.000, uang
      Bahwa panitia pelaksanaan pemberian Insentif pegawai syara atas perintahterdakwa untuk membagi dan memasukan uang Insentif pegawai syara untukImam, khatib, Bilal dan Guru mengaji masingmasing kedalam amplop yangjumlahnya sesuai dengan SK Bupati Mamuju Utara Nomor:735 tahun 2011 yangdisaksikan oleh terdakwa, sedangkan terhadap uang Insentif Pastor danpendeta terdakwa sendiri yang menyusunnya kedalam Amplop;9.
      Bahwa terhadap uang Insentif pegawai syara yang telah dimasukan kedalamamplop oleh panitia pelaksanaan pemberian Insentif pegawai syarasebelumdibagikan kepada penerima di simpan oleh terdakwa di rumahnya ;10.
      sesuai12.Bahwa dalam pelaksanaan adanya pemotongan dana Insentif terhadap Gurua.
    Register : 22-03-2013 — Putus : 27-06-2013 — Upload : 21-10-2013
    Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 19/PID.TK/2013/PN.TK
    Tanggal 27 Juni 2013 — Hi. MA. YULIANTO, SH., MH Bin M. UMAR. RB
    7914
    • Risman Sesunan bahwa dana insentif telah cair, selanjutnyaterdakwa Drs. Hi.
      tahun 2010 adalahmengetik daftar pembagian insentif tahun 2010 berdasarkan konsep Sdr.
      ,membayarkan kepada penerima dana insentif.Bahwa benar setelah dana insentif cair saksi bersama juru bayar menghitung danmembagikan dana insentif kepada Pejabat dan Pegawai Dispenda.
      Risman Sesunanmenyatakan insentif akan dicairkanakan tetapi pegawai tidak utuhmenerima insentif karena akan dipotongsehubungan adanya kelebihanpembayaran insentif bulan januari 2010s/d Mei 2010 sebesar 4,75 % yangseharusnya 3 % dari realisasipenerimaan pajak, dan juga karenabanyak pengeluaran kepentingan kantorDispenda, membayar honor Pol.
    Register : 06-01-2016 — Putus : 04-04-2016 — Upload : 04-05-2016
    Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 1/Pid.B/2016/PN Pbu
    Tanggal 4 April 2016 — GUSTI GELOMBANG Bin GUSTI DJENDRO SUSENO
    140114
    • Menetapkan barang bukti berupa:- 11 (sebelas) lembar kwitansi pembayaran Insentif dari bulan Juni 2010 sampai dengan bulan September 2011 yang ditanda tangani EWAN. (Kwitansi Asli), - 11 (sebelas) lembar Deklarasi Pengajuan Insentif Muspika dan Desa-desa dari bulan Juni 2010 sampai dengan bulan September 2011 yang dibuat oleh GUSTI GELOMBANG. (Surat Asli) dan - 11 (sebelas) lembar Bukti Pembayaran Deklarasi Insentif Kades dan Muspika dari PT.
      Putusan Nomor 1/Pid.B/2016/PN Pbu1212Bahwa sepengetahuan saksi uang insentif dari PT.
      insentif tersebut diajukan oleh staf humas di setujuioleh Kepala wilayah V PT.
      bukan merupakan tandatangan sdr Ewan serta menyatakan tidak pernah menerima sejumlah uangsebagaimana tertera dalam kwitansi sebagai uang insentif untuk tokoh masyarakatpada bulan tersebut.Bahwa uang insentif yang seharusnya diterima oleh sdr Ewan sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu) per bulannya, sehingga total uang insentif yang tidakditerima oleh sdr Ewan selama 16 (enam belas) bulan adalah Rp. 8.000.000,(delapan juta) rupiah.Bahwa sepengetahuan saksi anggaran untuk uang insentif tersebut diajukan
      Bumitama Gunajaya Abadi (BGA).Bahwa sepengetahuan saksi yang berhak menerima uang insentif adalah KepalaDesa, Kepala Adat, Koramil, Kapolsek.Bahwa sepengetahuan saksi sdr Ewan menerima uang insentif dari PT.
      Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) kadangjuga Terdakwa sendiri dan kadang juga dari yang menerima uang insentif itusendiri.Bahwa selama Terdakwa bertugas membagikan uang insentif kepada unsurmuspika dan tokoh masyarakat tidak pernah ada komplain.Hal. 29 dari 43 hal. Putusan Nomor 1/Pid.B/2016/PN Pbu3030Bahwa daftar penerima uang insentif tersebut di buat oleh PT.
    Register : 31-10-2012 — Putus : 25-11-2013 — Upload : 25-03-2014
    Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48400/PP/M.XII/16/2013
    Tanggal 25 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
    11028
    • XII/16/2013Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp6.964.283,00;bahwa koreksi sebesar Rp6.964.283,00 merupakan pajak masukan terkait pemberian insentif kepada agensibiro perjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh Abacus International Pte.
      Ltd. memberikan insentif penjualan kepada biro perjalanan yangada di Indonesia yang pembayarannya dilakukan melalui Pemohon Banding;bahwa pembayaran insentif penjualan a quo terbukti merupakan pembayaran Abacus International Pte.
      kepada para agen/biro perjalanan adalah Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PemohonBanding mengingat yang memberikan insentif bukan Pemohon Banding melainkan Abacus InternationalPte.Ltd Singapore;bahwa menurut Pemohon Banding Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp.6.964.283,00 merupakanPajak Masukan atas insentif yang diberikan kepada para agen/biro perjalanan dari Abacus InternationalPte.Ltd Singapore melalui Pemohon Banding;bahwa insentif a quo menurut Pemohon
      Ltd., dan tidak pernah mengakuinya sebagai penghasilan saat menerimadana insentif dari Abacus International Pte. Ltd., serta tidak mengakui sebagai biaya saat menyerahkaninsentif tersebut kepada travel agen di Indonesia dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pembayaran insentif tersebut merupakan pembayaraninsentif dari Abacus International Pte.
      Pemohon Banding bahwa Pajak Masukan a quomerupakan salah satu bentuk upaya pemberian bantuan pajak atas insentif yang diterima agen;bahwa Pajak Masukan atas insentif a quo merupakan tambahan insentif yang diperuntukkan sebagaipembayaran pajak atas insentif bukan Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang diterima dari agen/biroperjalanan;bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tentang adanya unsur bantuan Pajak Keluaran yang diberikanoleh Pemohon Banding kepada agen, Majelis berpendapat seharusnya bantuan
    Register : 26-03-2012 — Putus : 30-07-2012 — Upload : 08-04-2014
    Putusan PN PADANG Nomor 8/Pid.B/TPK/2012/PN.PDG
    Tanggal 30 Juli 2012 — EDISON SALELEUBAJA, STh
    7481
    • Samuel Panggabean langsung membawanya ke ruangan kerja terdakwadan terdakwa selaku Bupati Kepulauan Mentawai menandatanganinya sehingga keluar SuratBupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 971/211/BupKM/XII2005 tanggal 22Desember 2005 Perihal Pengaturan Persentase Pembagian Insentif PSDH, yang pada pokoknyasebagai berikut :1 Pengaturan persentase pembagian insentif PSDH adalah :a Insentif Tim Pengendali Pengelolaan Pemungutan PSDH sebesar 20 % darijumlah insentif PSDH;b Insentif operasional pengelolaan
      penerimaan PSDH tahun 2003dan 2004 yang diterima Pemerintah Kabupaten Kepulauan MentawaiKetiga : Pemberian insentif dan biaya operasional sebagaimana dimaksud diktumkedua adalah sebagai berikut :c Insentif sebesar 7 % (tujuh perseratus)d Biaya operasional sebesar 3 % (tiga perseratus)Keempat : Pemberian insentif sebagaimana dimaksud diktum ketiga huruf a, digunakandalam bentuk :c Insentif Tim Operasional pengelolaan pemungutan PSDHd Insentif Tim Pengendali Pengelolaan Pemungutan PSDHKelima : Pemberian
      ;Bahwa uang insentif tersebut telah saksi kembalikan dan disita olehpenyidik Kejaksan ;Bahwa saksi berhak menerima insentif upah punggut tersebut karenanama saksi ada di dalam amprah penerimaan;Bahwa saksi tidak mengetahui pengadaan sepeda motor dankendaraan roda 4;Bahwa selain tahun 2005 saksi tidak pernah menerima insentif UpahPunggut;Bahwa diperlihatkan kepada saksi amprah penerimaan insentif UpahPunggut triwulan I, I, HI, 'V kepada saksi dan membenarkannya;Bahwa dengan menerima insentif upah
      Keputusan Nomor 157tentang Penberian Insentif Upah Punggut, saksi hanya melihat namadan saksi tanda tangani;Bahwa Insentif adalah bantuan;Bahwa saksi sebelum menerima Insentif Upah Punggut 2005 saksiada mendengar Tim Pengendali; Bahwa saksi mengetahui adanya Tim Operasional saat Insentif itudibagikan;Bahwa saksi saksi menerima karena telah dianggarkan dalamAnggaran Pendapatn Belanja Daerah (APBD) Kabupaten KepulauanMentawai;Bahwa saksi sebelum menerima Insentif Upah Punggut 2005 saksiada mendengar
      dan biaya operasional adalah sebesar 10% dari penerimaan Provisi Sumber DayHutan Tahun 2003 dan tahun 2004 yang diterima Pemerintah Kabupaten KepulauaMentawai;Insentif sebesar 7% dan biaya operasional sebesar 3%;Pemberian insentif digunakan dalam bentuk insentif :e Insentif tim operasional pengelolaan pemungutan Provisi Sumber Daya Hutan ;e Insentif tim pengendali pengelolaan pemungutan Provisi Sumber Daya Hutan ;Pemberian biaya operasional digunakan dalam bentuk biaya penunjang kegiatan operasiondsektor
    Register : 31-10-2012 — Putus : 25-11-2013 — Upload : 25-03-2014
    Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48403/PP/M.XII/16/2013
    Tanggal 25 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
    10924
    • XII/16/2013Pajak Pertambahan Nilai2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak PajakPertambahan Nilai Masa Pajak November 2009 sebesar Rp9.402.824,00;bahwa koreksi sebesar Rp.9.402.824,00 merupakan pajak masukan terkait pemberian insentif kepadaagensi biro perjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh Abacus International Pte.
      Ltd. memberikan insentif penjualan kepada biro perjalanan yangada di Indonesia yang pembayarannya dilakukan melalui Pemohon Banding;bahwa pembayaran insentif penjualan a quo terbukti merupakan pembayaran Abacus International Pte.
      kepada para agen/biroperjalanan adalah Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PemohonBanding mengingat yang memberikan insentif bukan Pemohon Banding melainkan Abacus InternationalPte.Ltd Singapore;bahwa menurut Pemohon Banding Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp.9.402.824,00 merupakanPajak Masukan atas insentif yang diberikan kepada para agen/biro perjalanan dari Abacus InternationalPte.Ltd Singapore melalui Pemohon Banding;bahwa insentif a quo menurut Pemohon
      Ltd., dan tidak pernah mengakuinya sebagai penghasilan saat menerimadana insentif dari Abacus International Pte. Ltd., serta tidak mengakui sebagai biaya saat menyerahkaninsentif tersebut kepada travel agen di Indonesia dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pembayaran insentif tersebut merupakan pembayaraninsentif dari Abacus International Pte.
      Pemohon Banding bahwa Pajak Masukan a quomerupakan salah satu bentuk upaya pemberian bantuan pajak atas insentif yang diterima agen;bahwa Pajak Masukan atas insentif a quo merupakan tambahan insentif yang diperuntukkan sebagaipembayaran pajak atas insentif bukan Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang diterima dari agen/biroperjalanan;bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tentang adanya unsur bantuan Pajak Keluaran yang diberikanoleh Pemohon Banding kepada agen, Majelis berpendapat seharusnya bantuan
    Putus : 19-10-2017 — Upload : 27-04-2018
    Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1134 K/Pdt.Sus-PHI/2017
    Tanggal 19 Oktober 2017 — PT. KALTIM JASA SEKURITI VS 1. AMINULLAH, DKK
    8862 Berkekuatan Hukum Tetap
    • Kekurangan Insentif Kinerja Periode Il Thn 2015 Rp. 5.824.895,Upah bulanan Tahun 2015 Rp. 7.284.888,Insentif Kinerja yang diterima Periode III Thn 2015 Rp. 3.111.636, Kekurangan Insentif Kinerja Periode III Thn 2015 Rp. 4.173.252,Upah bulanan Tahun 2015 Rp. 8.069.740,Insentif Kinerja yang diterima Periode IV Thn 2015 Rp. 2.931.251, Halaman 5 dari 36 hal.Put.Nomor 1134 K/Pdt.SusPHI/2017 Kekurangan Insentif Kinerja Periode IV Thn 2015Rp. 5.138.489, Total Kekurangan Insentif Kinerja Rp.15.136,636, Nama
      Kekurangan Insentif Kinerja Periode Il Thn 2015 Rp. 3.430.512,Upah bulanan Tahun 2015 Rp. 5.153.524, Insentif Kinerja yang diterima Periode III Thn 2015 Rp. 2.074.853. Kekurangan Insentif Kinerja Periode III Thn 2015 Rp. 3.078.671,Upah bulanan Tahun 2015 Rp. 5.153.524, Insentif Kinerja yang diterima Periode IV Thn 2015 Rp. 2.074.853, Kekurangan Insentif Kinerja Periode IV Thn 2015 Rp. 3.078.671,Total Kekurangan Insentif Kinerja Rp. 9.587.854,Nama : Penggugat XI!
      Kekurangan Insentif Kinerja Periode Il Thn 2015 Rp. 3.785.806,Upah bulanan Tahun 2015 Rp. 7.579.609,Insentif Kinerja yang diterima Periode III Thn 2015 Rp. 2.333.209. Kekurangan Insentif Kinerja Periode III Thn 2015 Rp. 5.246.400.Upah bulanan Tahun 2015 Rp. 7.909.817,Insentif Kinerja yang diterima Periode IV Thn 2015 Rp. 2.577.819 . Kekurangan Insentif Kinerja Periode IV Thn 2015 Rp. 5.331.998,Total Kekurangan Insentif Kinerja Rp. 14.364.204.
      Kekurangan Insentif Kinerja Periode Il Thn 2015 Rp. 4.717.399,Upah bulanan Tahun 2015 Rp. 9.000.853,Insentif Kinerja yang diterima Periode III Thn 2015 Rp. 3.174.554. Kekurangan Insentif Kinerja Periode III Thn 2015 Rp. 5.826.299,Upah bulanan Tahun 2015 Rp.11.314.833,Insentif Kinerja yang diterima Periode IV Thn 2015 Rp. 3.254.858, Kekurangan Insentif Kinerja Periode IV Thn 2015 Rp. 4.696.776,Total Kekurangan Insentif Kinerja Rp. 15.240.474.
      Kekurangan Insentif Kinerja Periode III Thn 2015 Rp. 4.217.548.Upah bulanan Tahun 2015 Rp. 5.346.092.Insentif Kinerja yang diterima Periode IV Thn 2015 Rp. 2.121.583, Kekurangan Insentif Kinerja Periode IV Thn 2015 Rp. 3.224.509,Total Kekurangan Insentif Kinerja Rp. 10.987.362, 3.
    Putus : 04-05-2015 — Upload : 01-12-2015
    Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1559 K/PID.SUS/2014
    Tanggal 4 Mei 2015 — Drs. MUDIJONO, M.M.
    4121 Berkekuatan Hukum Tetap
    • Mudijono, M.M. tanggal 14 Juni 2010 ;13.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Tuban ;14.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Widang ;15.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Rengel ;16.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Montong ;17.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Merakurak ;19.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Kerek ;20.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Soko ;(satu
      Putusan No. 1559 K/Pid/Sus/201423.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Jatirogo ;24.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Singgahan ;25.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Jenu ;26.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Bancar ;27.128.129.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Bangilan ;satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Tambaboyo ;satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Semanding ;30.1
      Mudijono, M.M. tanggal 14 Juni 2010 ;13.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Tuban ;14.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Widang ;15.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Rengel ;16.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Montong ;17.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Merakurak ;18.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Palang ;19.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Kerek ;
      21.122.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Grabagan ;(satu)(satu)(satu)(satu)(satu)(satu)20.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Soko ;(satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Plumpang ;(satu)23.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Jatirogo ;24.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Singgahan ;25.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Jenu ;26.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Bancar
      KTP Kecamatan Kerek ;20) 1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Soko ;21) 1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Plumpang ;22) 1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Grabagan ;23) 1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Jatirogo ;24) 1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Singgahan ;25) 1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Jenu ;26) 1 (Satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Bancar ;27) 1