Ditemukan 1594 data
144 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
INTEGRASI LOGISTIK CIPTA SOLUSI;;
1245 — 5889 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 06 K/Pid.HAM.Ad.Hoc/2005menggalang massa Pro Integrasi dalam rangka jajak pendapat danmemperjuangkan masyarakat yang mau menerima otonomi, mengetahui atausecara sadar mengabaikan informasi yang secara jelas menunjukkanbawahannya sedang melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang beratmeliputi kejahatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan tersebutditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil dan Terdakwa tidakmengambil tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruanglingkupkewenangannya
: Maubara, Liquica, Turiscai Alas dan Ainaro ;Bahwa keberadaan para pengungsi tersebut antara lain Alfredo Sanches,Florindo de Jesus, Santiago Dos Santos, Saturnino de Olivera di rumahManuel Viegas Carrascalao tersebut disebabkan mereka merasa takutdengan kelompok yang menamakan dirinya Pasukan Pejuang Integrasi dankelompok yang melakukan terror, intimidasi sejak bulan Januari 1999 dibeberapa tempat antara lain Maubara, Ligiuca, Turiscai dan Ainaro.
Danmereka (para pengungsi tersebut) mau berlindung di rumah Manuel ViegasCarrascalao karena mereka mendengar bahwa Manuel Viegas Carrascalaoadalah kelompok netral ;Selanjutnya setelah mendengar pidato dari Terdakwa pada apel akbar didepan halaman kantor gubernur TimorTimur tersebut, massa yang terdiridari pasukan kelompok Aitarak, Pasukan Pejuang Integrasi setelah bubarHal. 6 dari 18 hal. Put.
dengan Anti Integrasi diKabupaten Liquica ;Hal. 9 dari 18 hal.
Semula Carascalao salah satutokoh seniral kelompok pro integrasi dan menjadi salah satu sebab utamaadalah perubahan sikap politik Carascalao. Semula Carascalao salah satutokoh sentral kelompok pro integrasi dan menjadi salah satu pimpinanpanutan massa, menyeberang dan menjadi tokoh pro kemerdekaan.
Terbanding/Tergugat : PT EBCONNECTION INDONESIA
37 — 36
Pembanding/Penggugat : PT TERRALOGIQ INTEGRASI SOLUSI Diwakili Oleh : PT TERRALOGIQ INTEGRASI SOLUSI
Terbanding/Tergugat : PT EBCONNECTION INDONESIA
12 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
NUTECH INTEGRASI, dkk
PT Digitech Hasanah
Tergugat:
PT Wiratama Sistem Integrasi
56 — 6
Penggugat:
PT Digitech Hasanah
Tergugat:
PT Wiratama Sistem Integrasi
PT TERRALOGIQ INTEGRASI SOLUSI
Tergugat:
PT EBCONNECTION INDONESIA
78 — 35
Penggugat:
PT TERRALOGIQ INTEGRASI SOLUSI
Tergugat:
PT EBCONNECTION INDONESIA
450 — 336 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT Gamma Solusi Integrasi; Phuture Assets, Inc.; Tan Ratna Juwita Tanaya
GAMMA SOLUSI INTEGRASI, berkedudukan di JalanCempaka Putih Raya No. 129, Cempaka Putih, JakartaPusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ebensianus G.Samador, SH., Advokat, beralamat di di Gedung S. WidjojoCentre, Lantai 7, Jalan Jendral Sudirman No. 71, Jakarta12190, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Maret2006;.
GAMMA SOLUSI INTEGRASI dan 2.
80 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gamma Solusi Integrasi; Phuture Assets, Inc; Tan Ratna Juwita Tanaya
255 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ADORA INTEGRASI SOLUSI)
PT Adora Integrasi Solusi),NPWP 02.186.485.5015.000, beralamat di Gedung Perkantoran PrudentialCentre Kota Kasablanka Lantai 22 Unit A, Jalan Casablanca Kav.88, Tebet,Jakarta Selatan, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan PajakPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp. 10.166.996.541,00Penyerahan yang PPNnya dipungut Pemungut PPN Rp. 3.831 .905.956,00Jumlah seluruh penyerahan Rp. 13.998.902.497,00Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp. 1.016.699.654,00Jumlah Pajak
PT Adora Integrasi Solusi),NPWP 02.186.485.5015.000, beralamat di Gedung PerkantoranPrudential Centre Kota Kasablanka Lantai 22 Unit A, JalanCasablanca Kav.88, Tebet, Jakarta Selatan, adalah telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku sehingga oleh karenanya telan sah dan berkekuatanhukum:;3.4.
44 — 5
TEKNOGLOBAL MULTI SISTEM INTEGRASI
PT Lawyerindo Integrasi Jasapro
Tergugat:
PT NH Korindo Sekuritas Indonesia
163 — 23
Penggugat:
PT Lawyerindo Integrasi Jasapro
Tergugat:
PT NH Korindo Sekuritas Indonesia
91 — 36
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU PT WIRA INDO GLOBAL tersebut terhadap PT CIPTA INTEGRASI INDONESIA tersebut, selama 42 (empat puluh dua) hari sejak tanggal putusan ini diucapkan;
- Menunjuk, saudara JOHN TONY HUTAURUK, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas
2019, tertanggal 2 April 2019;
Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU tersebut;
4. Menetapkan hari persidangan berikutnya pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2019 pukul 09.00 WIB. bertempat di ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Raya Nomor 24,26,28, Kemayoran Jakarta Pusat;
5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU PT CIPTA INTEGRASI
CIPTA INTEGRASI INDONESIA
246 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ADORA INTEGRASI SOLUSI)
PT Adora Integrasi Solusi),NPWP 02.186.485.5015.000, beralamat di Gedung Perkantoran PrudentialCentre Kota Kasablanka Lantai 22 Unit A, Jalan Casablanca Kav.88, Tebet,Jakarta Selatan, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: No.
PT Adora Integrasi Solusi),NPWP 02.186.485.5015.000, beralamat di Gedung PerkantoranPrudential Centre Kota Kasablanka Lantai 22 Unit A, JalanCasablanca Kav.88, Tebet, Jakarta Selatan, adalah telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.4.
PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia
Tergugat:
PT Lawyerindo Integrasi Jasapro
53 — 22
Penggugat:
PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia
Tergugat:
PT Lawyerindo Integrasi Jasapro
Rully Marindra
Tergugat:
1.PT APORISMA SOLUSI CIPTA INTEGRASI
2.R.M Dendy Soebangil, S.H.,M.Kn
47 — 0
Penggugat:
Rully Marindra
Tergugat:
1.PT APORISMA SOLUSI CIPTA INTEGRASI
2.R.M Dendy Soebangil, S.H.,M.Kn
2.PT. Graha Sarana Duta
97 — 43
Global Integrasi Persada
2.PT. Graha Sarana DutaGlobal Integrasi Persada, yang beralamat di JI. Wijaya Timur Raya No.6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut Tergugat ;2. PT. Graha Sarana Duta, yang beralamat di Menara Multimedia AnnexBuilding, JI.
Global Integrasi Persada kepada PT. Graha SaranaDuta, perihal Surat Penunjukan / Pengalihan Kontrak Kerja Tambah(Addendum), tanggal 24 Februari 2016, diberi tanda P1;Foto copy Surat dari PT. Global Integrasi Persada kepada PT.
Global Integrasi Persada (GIP) tentang Pekerjaan PerbaikanPenggantian AC Chiller dan Pengadaan AC Split di PT. Graha Saraba Duta(GSD) Nomor:003/BHPGIP/PPP/I/2016, tanggal 15 Januari 2015, diberitanda TI3;Foto copy PO (Purchase Order) dari PT. Global Integrasi Persada kepadaPT.
Terbanding/Tergugat : ASOSIASI ASURANSI JIWA INDONESIA (AAJI)
32 — 10
MITRA INTEGRASI KOMPUTINDO (MIK) Diwakili Oleh : RICARDO T. SARAGI, SH.
Terbanding/Tergugat : ASOSIASI ASURANSI JIWA INDONESIA (AAJI)
PT FINANSIAL INTEGRASI TEKNOLOGI
Tergugat:
1.PT Mandrajasa Trimitra Indonesia
2.Eddy S. Limantoro
3.Sri Wulani Dewi O
121 — 2
Penggugat:
PT FINANSIAL INTEGRASI TEKNOLOGI
Tergugat:
1.PT Mandrajasa Trimitra Indonesia
2.Eddy S. Limantoro
3.Sri Wulani Dewi O
208 — 261
MITRA INTEGRASI KOMPUTINDO (MIK), ( Direktur EFFENDY SADIKIN) >< HENDRISMAN RAHIM, selaku Ketua Umum untuk dan atas nama Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)
MITRA INTEGRASI KOMPUTINDO (MIK), ( Direktur EFFENDYSADIKIN) beralamat dahulu di Graha MIK Lt 5, Taman PerkantoranKuningan, Jalan Setia Budi Selatan Kav. 1617 Jakarta 12910, sekarangberalamat di Gedung Permata Kuningan Lt. 18, Jalan Kuningan Mulia Kav.9C, Jakarta 12980, Jakarta. Dalam hal ini di wakili kuasanya Jhon S.EPanggabean , SH, MH dan Rekan, pada Kantor Advokat JHON S.EPANGGABEAN,SH & REKAN beralamat di MT. Haryono Square Lantai 3No. 5 MT.
MITRA INTEGRASI KOMPUTINDO (MIk)adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang teknologi informasi danmultimedia yang menjalankan usaha sebagai penyedia solusi pembelajaran jarakjauh (eLearning Solution Provider), pembuatan kursus dan sertifikasi berbasiselektronik (eContent Development and Certification) berikut dengan penyedia danpengelolaan sarana dan prasarana pendukung Learning management System,termasuk sofware aplikasi dan jaringan pendukung;2.
Mitra Integrasi Komputindo (MIK)tertanggal 21 Juli 2005 berikut seluruh Adendum dan Amandemen Perjanjian;14.
Mitra Integrasi Komputindo(MIK) tertanggal 21 Juli 2005 berikut selurun Adendum dan AmandemenPerjanjian."
Angka 16.7 Perjanjian Kerjasama No.0817/VII/AGR/AAJI/MIK05tanggal 21 Juli 2005 antara PT Mitra Integrasi Komputindo (MIK), i.e. Penggugatdan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAui) i.e.
Terbanding/Penggugat : PT.NUSANTARA SECOM INFOTECH
Terbanding/Turut Tergugat : BANK BNI 46
42 — 47
Pembanding/Tergugat : PT.ARSYS DATA INTEGRASI Diwakili Oleh : Rio Tampati SH MH
Terbanding/Penggugat : PT.NUSANTARA SECOM INFOTECH
Terbanding/Turut Tergugat : BANK BNI 46