Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-06-2024 — Putus : 12-08-2024 — Upload : 20-08-2024
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 154/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal 12 Agustus 2024 —
Terdakwa:
INIH INWIDYA NINGSIH Alias RINI Binti TASWAN
1010
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa Inih Inwidya Ningsih alias Rini Binti Taswan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan


    Terdakwa:
    INIH INWIDYA NINGSIH Alias RINI Binti TASWAN