Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2024 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN SENGKANG Nomor 65/Pid.Sus/2021/PN Skg
Alias Ipping Bin Muh.Arifin;
110
  • Alias Ipping Bin Muh. Arifin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Kekerasan terhadap anak;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ulfin Wangsah Arifin, S.H. Alias Ipping Bin Muh.
    Alias Ipping Bin Muh. Arifin;6. Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Alias Ipping Bin Muh.Arifin;
Register : 06-01-2015 — Putus : 17-02-2015 — Upload : 27-02-2015
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 01/Pid.Sus/2015/PN.BLK
Tanggal 17 Februari 2015 — terdakwa HARFIN AMIR Alias IPPING Bin AMIR , JPU : PRIMA SOPHIA GUSMAN, SH.
246
  • terdakwa HARFIN AMIR Alias IPPING Bin AMIR , JPU : PRIMA SOPHIA GUSMAN, SH.
    PUTUSANNo. 01/Pid.Sus/2015/PN.BLK DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bulukumba yang memeriksa dan mengadili perkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalamperkara terdakwa :Nama lengkap : HARFIN AMIR Alias IPPING Bin AMIR ;Tempat Lahir : Bulukumba;Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun/ 15 Oktober 1991;Jenis kelamin : Laki laki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Bakri Lingkungan Kampung Nipa Kelurahan BentengeKecamatan
    BTNKelapa Tiga Permai Dua Blok 12 / 14 Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba,berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasehat Hukum untuk mendampingi terdakwa olehMajelis Hakim No. 01/Pid.Sus/2015/PN.BLK bertanggal 13 Januari 2015;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca dan mempelajari berkas acara pada tingkat penyidikan yangberhubungan dengan perkara ini ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdengan dakwaan sebagai berikut :KESATU :Bahwa terdakwa HARFIN AMIR alias IPPING
    Terdakwa tidak memiliki izin daripihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia untukmembeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika jenis sabusabutersebut.e Berdasarkan hasil uji laboratoris kriminalistik diperoleh kesimpulan bahwabarang bukti (satu) sachet plastik bening berisikan kristal kristal bening denganberat netto 0,8712 gram milik HARFIN AMIR alias IPPING bin AMIR, benarmengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomorurut 61 lampiran
    LAB.: 1789/NNF/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh USMAN,S.Si, SUBONO SOEKIMAN, dan DEWI, S.Farm, pemeriksa pada PusatLaboratorium Forensik Polri Cabang Makassar.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ATAU KEDUA :Bahwa terdakwa HARFIN alias IPPING bin AMIR pada hari Kamis tanggal 16Oktober 2014 sekitar pukul 12.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2014bertempat
    Pasal 22 ayat (4) jo.Pasal 183 jo Pasal 184 jo.Pasal 193 ayat (2) huruf b Pasal 222 ayat (1) KUHAP;MENGADILI:Menyatakan terdakwa HARFIN AMIR Alias IPPING Bin AMIR denganidentitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana : TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAMJUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I;Menghukum terdakwa HARFIN AMIR Alias IPPING Bin AMIR denganpidana penjara selama 5 (LIMA) TAHUN;Menghukum pula terdakwa HARFIN AMIR Alias IPPING Bin AMIR denganpidana
Register : 19-03-2024 — Putus : 11-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN MAMUJU Nomor 46/Pid.Sus/2024/PN Mam
Tanggal 11 Juni 2024 —
Terdakwa:
ZULKIFLI Alias IPPING BIN HERTO
218
  • MENGADILI:

    1. MenyatakanTerdakwa Zulkifli Alias Ipping Bin Hertotersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendirisebagaimana dalam dakwaan alternative ketiga
    2. Menjatuhkan

    Terdakwa:
    ZULKIFLI Alias IPPING BIN HERTO
Register : 06-09-2022 — Putus : 27-09-2022 — Upload : 07-10-2022
Putusan PN MAMUJU Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mam
Tanggal 27 September 2022 — Terdakwa
472
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak Muhammad Irwan Yusuf Alias Ipping Bin Yusuf Bakri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Anak Muhammad Irwan Yusuf Alias Ipping Bin Yusuf
    Bakri oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
  • Menyatakan Anak Muhammad Irwan Yusuf Alias Ipping Bin Yusuf Bakri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Anak Muhammad Irwan Yusuf Alias Ipping Bin Yusuf Bakri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak Muhammad Irwan Yusuf
    Alias Ipping Bin Yusuf Bakri dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Anak Muhammad Irwan Yusuf Alias Ipping Bin Yusuf Bakri tetap berada dalam tahanan;
  • 7.

    Membebankan kepada Anak Muhammad Irwan Yusuf Alias Ipping Bin Yusuf Bakri membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);