Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2021 — Putus : 03-11-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan PA JENNEPONTO Nomor 331/Pdt.G/2021/PA.Jnp
Tanggal 3 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3210
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Iqdhal bin Hasanuddin) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Wiwik Ulandari binti Lantara) di depan sidang Pengadilan Agama Jeneponto;
    3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon yaitu :

    3.1. Nafkah iddah berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000,00,- (tiga juta rupiah);

    3.2.

    Nafkah anak untuk 2 orang anak Pemohon dan Termohon yang bernama Adifa Nazla Wulandhany binti Iqdhal, dan Arumi binti Iqdhal, sejumlah Rp.1.200.000,00,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% pertahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa.

    Kewajiban Pemohon sebagaimana angka 3.1, 3.2, dan 3.3 untuk satu bulan pertama, diserahkan sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak;

    4.