Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-08-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 2547/Pid.B/2020/PN Mdn
Tanggal 14 Desember 2020 — Penuntut Umum:
ANITA, S.H
Terdakwa:
Ir.H.Heri Utomo
16738
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ir.H.Heri Utomo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    ANITA, S.H
    Terdakwa:
    Ir.H.Heri Utomo
    Pid.1.A.8 PUTUSAN Nomor 2547/Pid.B/2020/PN MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :oa fF oN >he8.Nama lengkap : Ir.H.Heri Utomo;Tempat lahir : Kediri;Umur/Tanggal lahir : 58 Tahun/13 April 1962;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Stella IV Nomor 7 Lk.XIll Kelurahan SimpangSelayang,
    Kecamatan Medan Tuntungan;Agama : Islam;Pekerjaan : Karyawan Swasta;Terdakwa ditangkap pada tanggal 20 Mei 2020;Terdakwa Ir.H.Heri Utomo ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 20 Mei 2020 sampai dengan tanggal 8 Juni 2020;Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Juni 2020sampai dengan tanggal 18 Juli 2020;Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juli 2020 sampai dengan tanggal 1Agustus 2020;.
    ini kepadaNegara;Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusanseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa dan PenasihatHukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetapdengan tuntutan pidananya dan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa secaralisan menyatakan tetap dengan nota pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA:Bahwa ia terdakwa Ir.H.Heri
    Utomotersebut tidak dapt diterima; Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkaraNomor 2547/Pid.B/2020/PN Mdn atas nama Terdakwa Ir.H.Heri Utomotersebut di atas;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya, dipersidanganPenuntut Umum telah mengajukan Saksisaksi yaitu :1.
    Menyatakan Terdakwa Ir.H.Heri Utomo tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,sebagaimana dalam dakwaan pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 03-09-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 17-09-2020
Putusan PA TASIKMALAYA KOTA Nomor 1545/Pdt.G/2020/PA.Tmk
Tanggal 17 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
3820
  • 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (DICKY BUSTANIL ARIFIN ,S.E Bin Ir.H.HERI CHAERUL) terhadap Penggugat (MIA ANGGRAENI PUTRI, S.E Binti DRS.DEDI SUMIADI);
    4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 341000,00 ( tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah