Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2024 — Putus : 22-04-2024 — Upload : 22-04-2024
Putusan PA SAMARINDA Nomor 532/Pdt.G/2024/PA.Smd
Tanggal 22 April 2024 — Penggugat:
ASTUTI binti JUMADI
Tergugat:
HELMI SETIAWAN bin ISMAT IRAUNE
6230
  • Penggugat:
    ASTUTI binti JUMADI
    Tergugat:
    HELMI SETIAWAN bin ISMAT IRAUNE
Register : 28-11-2023 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 30-01-2024
Putusan PA SAMARINDA Nomor 2154/Pdt.G/2023/PA.Smd
Tanggal 30 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
200
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Helmi Setiawan bin Ismat Iraune) kepada Penggugat (Astuti binti Jumadi);
    3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama:
    1. Bielqis Fatimah Azzahra binti Helmi Setiawan, umur 8 tahun, lahir di Tarakan pada tanggal 21 April 2015;
    2. Zam Zam Al Ayyubi bin Helmi Setiawan, umur 6 tahun, lahir di Samarinda pada tanggal
    09 Juli 2017;
  • Ratu Khadijah Azzahra binti Helmi Setiawan, umur 4 tahun, lahir di Samarinda pada tanggal 14 Mei 2019;
  • berada di bawah pemeliharaan (hadlanah) Penggugat (Astuti binti Jumadi) selaku ibu kandungnya dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat (Helmi Setiawan bin Ismat Iraune) untuk bertemu dengan ketiga anak tersebut;

    1. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati penetapan hak asuh anak pada diktum angka 3
Register : 02-11-2023 — Putus : 16-11-2023 — Upload : 21-12-2023
Putusan PA TARAKAN Nomor 559/Pdt.G/2023/PA.Tar
Tanggal 16 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
3719
  • Ismet Iraune) untuk Menjatuhkan talak dua raji terhadap Termohon (Purwanti binti Wiryodiarjo) di depan sidang Pengadilan Agama Tarakan;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Register : 26-11-2019 — Putus : 23-12-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan PA TARAKAN Nomor 596/Pdt.G/2019/PA.Tar
Tanggal 23 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
788
  • Ismet Iraune) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Purwanti binti Wiryo Diarjo) di depan sidang Pengadilan Agama Tarakan;
  • Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon:
    1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000 (tiga juta rupiah);
    2. Mutah berupa cincin emas seberat 2 (dua) gram;

    sesaat ikrar talak diucapkan;

    1. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar