Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2023 — Putus : 09-01-2024 — Upload : 05-02-2024
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 103-K/PM I-02/AD/XI/2023
Tanggal 9 Januari 2024 — Irdiyon, pangkat Koptu NRP 31030469381084.
460
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Irdiyon, pangkat Koptu NRP 31030469381084, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan.Pidana tambahan : Dipecat dari Dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:a. 2 (dua) lembar Surat Danrindam I/BB Nomor R/14/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang laporan THTI a.n.
    Koptu Irdiyon NRP 31030469381084 Ta Keslap Secata Rindam I/BB;b. 2 (dua) lembar Surat Danrindam I/BB Nomor R/44/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 tentang Laporan Desersi a.n.
    Koptu Irdiyon NRP 31030469381084 Ta Keslap Secata Rindam I/BB;c. 3 (tiga) lembar Daftar Absensi Personel Seksi Kesehatan Satdik Secaba Rindam I/BB terhitung mulai tanggal bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023;d. 1 (satu) lembar Skep Kasad Nomor Skep/2415-21/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang pengangkatan Tamtama an. Prada Irdiyon;Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
    Irdiyon, pangkat Koptu NRP 31030469381084.