Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-06-2016 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33 PK/Ag/2016
Tanggal 29 Juni 2016 —
6019 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tanah kebun seluas 7.900 m, terletak Desa Surabaya, KecamatanSaluran;Kebun Amaq Rinah (tanah sengketa) dan sawahPak Lina;Sawah Amag Senah (Ehan);Sawah Safwan (Inag Muli);Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, masingmasing:3.1.3.2.Kebun Seluas 28 are dengan batasbatas:Sebelah UtaraSaluran;Sebelah Selatan : Saluran;Sebelah TimurSebelah BaratKebun Irejaya;Kebun Sulman/Amag Katok;Kebun seluas 51 are dengan batasbatas:Sebelah UtaraSaluran;Sebelah Selatan : Saluran;Sebelah TimurSebelah BaratKebun Amaqg Katok
    Endang;Tanah sawah seluas 21.800 m*, terletak di Kesubakan Surabaya,Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur,dengan batasbatas: Sebelah Utara: Saluran; Sebelah Selatan : Kebun Amag Rinah dan sawah Pak Lina; Sebelah Timur : Sawah Amag Senah (Ehan); dan Sebelah Barat : Sawah Safwan (Inaq Muli);Tanah kebun seluas 28 are, terletak di Desa Surabaya, KecamatanSakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, dengan batasbatas: Sebelah Utara: Saluran; Sebelah Selatan : Saluran; Sebelah Timur: Kebun Irejaya
Register : 25-02-2013 — Putus : 12-11-2013 — Upload : 11-11-2014
Putusan PA SELONG Nomor 177/Pdt.G/2013/PA.SEL.
Tanggal 12 Nopember 2013 — PARA PENGGUGAT VS PARA TERGUGAT
9338
  • . ----------------------------------------------------------- Sebelah Timur : Kebun Irejaya. ---------------------------------------------------- Sebelah Barat : Kebun Sulman/Amaq Katok. -----------------------------------6.4 Tanah kebun seluas 14 are, terletak di Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas : ---------------------------------------- Sebelah Utara : Saluran. -------------------------------------------------------------- Sebelah
    Sebelah Selatan : Saluran.Sebelah Timur : Kebun Irejaya. Sebelah Barat : Kebun Sulman/Amag Katok. 3.1.
    Sebelah Timur: Kebun Irejaya/kebun Amaq Katok/Sulaman. Sebelah Barat : Kebun Amaq Barsiah, Kebun Sulaman dan Amaq Katok. 1. Bahwa tanah sengketa tersebut kini dikuasai oleh paraTergugat Rekonvensi, kecuali tanah seluas 75 are tersebutpada angka 3.1 dikuasai oleh Penggugat Rekonvensi. 2.
    paraahliwaris dalam pembagian harta warisan AMAQ RINAH;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dalildalil gugatanpara Penggugat yang menyatakan tanah seluas 2,180 ha., adalah harta warisan AMAQRINAH yang belum dibagi waris kepada para ahli warisnya dinilai telah terbukti ; Menimbang, bahwa selanjutnya para Penggugat mendalilkan AMAQ RINAHmeninggalkan tanah kebun seluas 28 are dengan batasbatasbatas : e Sebelah Utara : Saluran.e Sebelah Selatan : Saluran.e Sebelah Timur : Kebun Irejaya
    Sebelah Timur : Kebun Irejaya/kebun Amaq Katok/Sulaman. Sebelah Barat : Kebun Amaq Barsiah, Kebun Sulaman dan Amaq Katok. 6.
    Sebelah Timur : Kebun Irejaya. Sebelah Barat : Kebun Sulman/Amagq Katok. 6.4 Tanah kebun seluas 14 are, terletak di Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur,Kabupaten Lombok Timur, dengan batasbatasSebelah Utara : Saluran. Sebelah Selatan : Saluran. Sebelah Timur : Kebun Amagq Katok/Sulman. Sebelah Barat : Tanah Amaq Barsiah. 7.