Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2023 — Putus : 30-10-2023 — Upload : 09-11-2023
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 108/Pdt.P/2023/PN Mkd
Tanggal 30 Oktober 2023 — Pemohon:
SEPTIANA DEWI
390
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menyatakan nama anak Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3308-LU-30112020-0036, dikeluarkan tanggal 30 November 2020, yang semula tertulis CAVERO PUTRA IRFANTARA, dirubah menjadi ADE VERO PUTRA IRFANTARA;
    3. Memerintahkan
    Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Pemohon menerima Penetapan Perubahan Nama ini;
  • Memberikan izin kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang setelah diperlihatkan salinan dan penetapan ini untuk melakukan perubahan pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil anak Pemohon Nomor : 3308-LU-30112020-0036, dikeluarkan tanggal 30 November 2020, yang semula tertulis CAVERO PUTRA IRFANTARA
    , untuk melakukan perubahan menjadi bernama ADE VERO PUTRA IRFANTARA;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Register : 07-10-2022 — Putus : 14-11-2022 — Upload : 14-11-2022
Putusan PA MUNGKID Nomor 1876/Pdt.G/2022/PA.Mkd
Tanggal 14 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
82
  • Memberi ijin kepada Pemohon (Ria Dwi Irfantara bin Muhadi) untuk mengikrarkan talak satu raj'i kepada Termohon (Septiana Dewi binti Waluyo) di hadapan sidang Pengadilan Agama Mungkid setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

    3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian pada tanggal 28 Oktober 2022 sebagai berikut:

    3.1.

    Hak Asuh anak yang bernama Cavero Putra Irfantara, laki-laki, 2 tahun, dalam pengasuhan (hadlonah) Termohon sebagai ibu kandungnya dengan memberikan kesempataan kepada Pemohon untuk bertemu, bermain dan atau mengajak anak tersebut ke rumah Pemohon sesuai keperluan yang didasarkan atas kepentingan dan kenyamanan anak;

    3.2. Nafkah anak sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya melalui Termohon sebagai ibu kandungnya, diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan