Ditemukan 3 data
SITI ZUBAIDAH
12 — 6
IRIANNOR SUPIAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah tetanggaPemohon;Bahwa Pemohon bertempat tinggal JI.
memeriksapermohonan ini;Menimbang, bahwa terhadap pokok permohonan Pemohon, Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Halaman 4 dari 7 Penetapan Nomor 744/Padt.P/2018/PN BjmMenimbang, bahwa dalam permohonan ini Pemohon bermaksudmemperbaiki nama Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon yangbernama RIZQY PRASETYO ADJIE sebagaimana yang termuat dalam aktakelahiran Nomor : 508/U/1998, yang mana nama Pemohon semula tertulis danterbaca SITI ZUBAEDAH menjadi SIT ZUBAIDAH;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi IRIANNOR
tersebut telah mempunyai anak yang bernama RIZQYPRASETYO ADJIE lahir di Banjarmasin pada tanggal 9 Mei 1998 berjeniskelamin lakilaki dan sudah mempunyai Akta Kelahiran, sesuai dengan bukti P5yang berupa foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 508/U/1998;Menimbang, bahwa di dalam bukti surat bertanda P5 yang berupa fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 508/U/1998 dan keterangan saksisaksi,diperoleh fakta bahwa nama Pemohon tertulis dan terbaca SIT ZUBAEDAH ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi IRIANNOR
27 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Hadri bin Iriannor) dengan Pemohon II (Evi Agustina binti Hadi Prayitno) yang dilaksanakan pada tanggal 24 November 2019di Desa Kalumpang, Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin;
- Membebankan kepada
29 — 12
Bahwa, hubungan Para Pemohon adalah suami isteri; Bahwa, saksi hadir saat prosesi pernikahan antara Pemohon danPemohon Il yang dilaksanakan pada tanggal 02 Desember 1984 diKelurahnan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya,berdasarkan syarat dan rukun nikah agama Islam; Bahwa, yang bertindak sebagai wali dari Pemohon II adalah ayahkandung Pemohon II yaitu bapak Abdullah yang kemudian menyerahkankepada Kakak Kandung Pemohon II bernama Nurdin dan mewakilkankepada seorang Penghulu bernama Iriannor