Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2018 — Putus : 25-07-2018 — Upload : 26-04-2019
Putusan PA BITUNG Nomor 25/Pdt.G/2018/PA Bitg
Tanggal 25 Juli 2018 — Penggugat melawan Tergugat
5813
  • Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan harta bersama atas objek berupa:
    1. Sebidang tanah berikut rumah tinggal berdiri diatasnya dan bangunan kos-kosan seluas 691,65 M2, terletak di Kelurahan Girian Bawah Lingkungan Dua RT001, Kecamatan Girian, Kota Bitung berdasarkan SHM No.1330 Kelurahan Girian Bawah, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara berbatasan dengan jalan raya;

    Timur berbatasan dengan Irianthi

    Lorong Gang;

    Barat berbatasan dengan jalan H Ami Badarab dan Rustam K

    1. Sebidang tanah berikut rumah tinggal berdiri diatasnya dan bangunan kios seluas 678,6 M2 yang terletak di Kelurahan Girian Bawah Lingkungan II RT 001, Kecamatan Girian, Kota Bitung dengan batas-batas sebagai berikut:

    Utara berbatasan dengan jalan raya;

    Timur berbatasan dengan Jalan raya;

    Selatan berbatasan dengan Jalan setapak/lorong gang;

    Barat berbatasan dengan Irianthi

    wakilnya yang sah disertai dua orang saksi yang memenuhi syarat untuk mengangkat sita jaminan harta bersama atas objek berupa:
    1. Sebidang tanah berikut rumah tinggal berdiri diatasnya dan bangunan kos-kosan seluas 691,65 M2, terletak di Kelurahan Girian Bawah Lingkungan Dua RT001, Kecamatan Girian, Kota Bitung berdasarkan SHM No.1330 Kelurahan Girian Bawah, dengan batas-batas sebagai berikut:

    Utara berbatasan dengan jalan raya;

    Timur berbatasan dengan Irianthi

    Sebidang tanah berikut rumah tinggal berdiri diatasnya, dan bangunanKoskosan seluas 771 M2, terletak di Kelurahan Girian BawahLingkungan Dua Rt 001 Kecamatan Girian, Kota Bitung sebagaimanatercatat dalam SHM No. 1330 Kelurahan Girian bawah , dengan batasbatas :Utara : Jalan RayaTimur : Irianthi PonengohSelatan : Jalan setapak / Lorong gangBarat : H. Ami badarab dan Rustam.KHal. 3 dari 23 Putusan No.25/Pdt.G/2018/PA Bitgb.
    Sebidang tanah berikut rumah tinggal berdiri diatasnya dan bangunanKios , seluas 771 M2, terletak di Kelurahan Girian Bawah Lingkungan DuaRt 001 Kecamatan Girian, Kota Bitung , dengan batas batas :Utara : Jalan RayaTimur : Jalan RayaSelatan : jalan setapak / lorong gangBarat : Irianthi Ponengohc.
    Sebidang tanah berikut rumah tinggal berdiri diatasnya, dan bangunanKos kosan. seluas 771 M2, terletak cies Kota Bitung sebagaimanatercatat dalam SHM No. 1330 Kelurahan Girian bawah, dengan batas batas :Utara : Jalan RayaTimur : Irianthi PonengohSelatan : Jalan setapak / Lorong gangBarat : H. Ami badarab dan Rustam.KHal. 6 dari 23 Putusan No.25/Pdt.G/2018/PA Bitgb.
    Sebidang tanah berikut rumah tinggal berdiri diatasnya dan bangunanKios , seluas 771 M2, terletak di Kelurahan Girian Bawah LingkunganDua Rt 001 Kecamatan Girian, Kota Bitung , dengan batas batas :Utara : Jalan RayaTimur : Jalan RayaSelatan : jalan setapak / lorong gangBarat : Irianthi Ponengohc.
    Sebidang tanah berikut rumah tinggal berdiri diatasnya, dan bangunan Koskosan seluas 771 M2, terletak di Kelurahan Girian Bawah Lingkungan DuaRt 001 Kecamatan Girian, Kota Bitung sebagaimana tercatat dalam SHMNo. 1330 Kelurahan Girian bawah , dengan batas batas :Utara : Jalan RayaTimur : Irianthi PonengohSelatan : Jalan setapak / Lorong gangBarat : H. Ami badarab dan Rustam.KHal. 15 dari 23 Putusan No.25/Pdt.G/2018/PA Bitgb.
Register : 24-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN NABIRE Nomor 21/Pdt.P/2021/PN Nab
Tanggal 31 Maret 2021 — Pemohon:
SENDY TENDEAN
3111
  • sebagai orang tua angkat dariDionosius Axell Alexandro Fenanlampir, lahir di Sleman pada tanggal 29November 2012, jenis kelamin lakilaki; Bahwa Pemohon = menikah dengan ChristinaFenanlampir pada tanggal 26 Juni 2017; Bahwa Pemohon dan istrinya hingga saat ini barudikaruniai satu orang anak yaitu Amoreiza Alexandra Tendean; Bahwa pengangkatan anak Dionosius Axell AlexandroFenanlampir berdasarkan keinginan dari Pemohon dan istrinya; Bahwa orang tua anak Dionosius Axell AlexandroFenanlampir adalah Maria Irianthi
    Fenanlampir, lahir di Sleman pada tanggal 29November 2012, jenis kelamin lakilaki; Bahwa Pemohon menikah dengan ChristinaFenanlampir pada tanggal 26 Juni 2017; Bahwa Pemohon dan istrinya hingga saat ini barudikaruniai satu orang anak yaitu Amoreiza Alexandra Tendean;Halaman 6 dari 14 Penetapan Nomor 21/Pdt.P/2021/PN Nab Bahwa pengangkatan anak Dionosius Axell AlexandroFenanlampir berdasarkan keinginan dari Pemohon dan istrinya; Bahwa orang tua anak Dionosius Axell AlexandroFenanlampir adalah Maria Irianthi