Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-07-2021 — Putus : 31-08-2021 — Upload : 24-10-2023
Putusan PT MEDAN Nomor 1061/PID.SUS/2021/PT MDN
Tanggal 31 Agustus 2021 — Pembanding/Terdakwa II : IRIATUS SOLIHIN alias SIIR
Terbanding/Penuntut Umum : PASTI LUBIS
175
  • L I

    • Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa;
    • Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 649/Pid.Sus/2021/PN Lbp tanggal 21 Juni 2021, yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sedangkan untuk selebihnya dapat dikuatkan, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
      1. Menyatakan terdakwa I Amat Amari Alias Amat dan terdakwa II Iriatus
    Pembanding/Terdakwa II : IRIATUS SOLIHIN alias SIIR
    Terbanding/Penuntut Umum : PASTI LUBIS
Register : 05-04-2021 — Putus : 21-06-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 649/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Tanggal 21 Juni 2021 — Penuntut Umum:
PASTI LUBIS
Terdakwa:
1.AMAT AMARI alias AMAT
2.IRIATUS SOLIHIN alias SIIR
200
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa I Amat Amari Alias Amat dan terdakwa II Iriatus Solihin Alias Siir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Pemufakatan Jahat Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00
    Penuntut Umum:
    PASTI LUBIS
    Terdakwa:
    1.AMAT AMARI alias AMAT
    2.IRIATUS SOLIHIN alias SIIR