Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2023 — Putus : 21-06-2023 — Upload : 05-07-2023
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 69/Pid.B/2023/PN Tbk
Tanggal 21 Juni 2023 — Penuntut Umum:
1.FITRI DAFPRIYENI, S.H.
2.ADELIA IMELDA NAPITUPULU, S.H., M.H.
3.FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa:
REKTITO AMELIUS SYAH
851
  • dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Handphone VIVO V23e warna Moonlight Shadow dengan nomor Imei 1 866296057408178 dan Imei 2 866296057408160;

    Dikembalikan kepada Saksi IROMANTI