Ditemukan 1 data
1.FITRI DAFPRIYENI, S.H.
2.ADELIA IMELDA NAPITUPULU, S.H., M.H.
3.FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa:
REKTITO AMELIUS SYAH
85 — 1
dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone VIVO V23e warna Moonlight Shadow dengan nomor Imei 1 866296057408178 dan Imei 2 866296057408160;
Dikembalikan kepada Saksi IROMANTI