Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2022 — Putus : 05-10-2022 — Upload : 05-10-2022
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 340/Pid.Sus/2022/PN Kag
Tanggal 5 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
Ridho Hariawan Prabowo, SH
Terdakwa:
Irpansa bin Marwah
343
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Irpansa Bin Marwah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membeli Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sebesar Rp1000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (
    Penuntut Umum:
    Ridho Hariawan Prabowo, SH
    Terdakwa:
    Irpansa bin Marwah
Register : 26-10-2022 — Putus : 17-11-2022 — Upload : 18-11-2022
Putusan PT PALEMBANG Nomor 224/PID/2022/PT PLG
Tanggal 17 Nopember 2022 — Pembanding/Penuntut Umum : Ridho Hariawan Prabowo, SH
Terbanding/Terdakwa : Irpansa bin Marwah
378
  • Pembanding/Penuntut Umum : Ridho Hariawan Prabowo, SH
    Terbanding/Terdakwa : Irpansa bin Marwah
Register : 20-07-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 466/Pid.B/2020/PN Kag
Tanggal 30 September 2020 — Penuntut Umum:
Yesi Imelda, SH
Terdakwa:
1.Irpansa bin Marwah
2.Tomi Apriansyah bin Agus Salim
215
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa 1 Irpansa Bin Marwah dan Terdakwa 2 Tomi Apriansyah Bin Agus Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa 1 Irpansa Bin Marwah dan Terdakwa 2 Tomi Apriansyah Bin Agus Salim dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan
    Penuntut Umum:
    Yesi Imelda, SH
    Terdakwa:
    1.Irpansa bin Marwah
    2.Tomi Apriansyah bin Agus Salim
    Menyatakan Terdakwa 1 Irpansa Bin Marwah, Terdakwa 2 TomiApriansyah Bin Agus Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 91) ke4 dan 5 KUHPidana,Dakwaan Tunggal;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 Irpansa Bin Marwah,Terdakwa 2 Tomi Apriansyah Bin Agus Salim dengan pidana penjara selama3 (tiga) Tahun dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanandengan perintah agar Para Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;3.
    Perkara :PDM 86/Eoh.1 / 07/ 2020, sebagai berikut: Bahwa Terdakwa 1 IRPANSA BIN MARWAH bersamasama denganTerdakwa 2 TOMI APRIANSYAH BIN AGUS SALIM pada hari Selasa tanggal05 Mei 2020 sekira Pukul 03.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lainHalaman 3 dari 24 Putusan Nomor 466/Pid.B/2020/PN Kagdalam bulan Mei 2020 bertempat di Dekat Jembatan Kurung Jin.
    Dan Terdakwa 2 TOMI APRIANSYAH BIN AGUS SALIM yangmengemudikan sepeda Motor masih terus mengikuti mobil pick up tersebutHalaman 4 dari 24 Putusan Nomor 466/Pid.B/2020/PN Kagdan saat itu Terdakwa 1 IRPANSA BIN MARWAH yang di bonceng dibelakang kembali berdiri dan kembali Mengambil muatan Mobil Pick upberupa 1 ( satu ) buah kardus warna Cokelat (kedua kalinya), dan saatTerdakwa 1 IRPANSA BIN MARWAH telah memgang kotak yang di ambilkedua kalinya tersebut, saksi Romadhona sh bin ahmad bidari yangmengemudikan
    Menyatakan Terdakwa 1 Irpansa Bin Marwah dan Terdakwa 2 TomiApriansyah Bin Agus Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimanadalam Dakwaan Penuntut Umum;Halaman 22 dari 24 Putusan Nomor 466/Pid.B/2020/PN Kag2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa 1 Irpansa BinMarwah dan Terdakwa 2 Tomi Apriansyah Bin Agus Salim dengan pidanapenjara masingmasing selama 2 (dua) Tahun;3.
Register : 20-07-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 466/Pid.B/2020/PN Kag
Tanggal 30 September 2020 — Penuntut Umum:
Yesi Imelda, SH
Terdakwa:
1.Irpansa bin Marwah
2.Tomi Apriansyah bin Agus Salim
99
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa 1 Irpansa Bin Marwah dan Terdakwa 2 Tomi Apriansyah Bin Agus Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa 1 Irpansa Bin Marwah dan Terdakwa 2 Tomi Apriansyah Bin Agus Salim dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan
    Penuntut Umum:
    Yesi Imelda, SH
    Terdakwa:
    1.Irpansa bin Marwah
    2.Tomi Apriansyah bin Agus Salim
Register : 23-06-2022 — Putus : 12-09-2022 — Upload : 13-09-2022
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 343/Pid.Sus/2022/PN Kag
Tanggal 12 September 2022 — Penuntut Umum:
Ridho Hariawan Prabowo, SH
Terdakwa:
Tomi Apriansyah bin Agus Salim
1910
  • Irpansa Bin Marwah dan an. Dedi Junaidi Bin M. Hatta (Alm) maka dikembalikan kepada jaksa Penuntut Umum ;

    6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah) ;