Ditemukan 5 data
Ridho Hariawan Prabowo, SH
Terdakwa:
Irpansa bin Marwah
34 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Irpansa Bin Marwah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membeli Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sebesar Rp1000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (
Penuntut Umum:
Ridho Hariawan Prabowo, SH
Terdakwa:
Irpansa bin Marwah
Terbanding/Terdakwa : Irpansa bin Marwah
37 — 8
Pembanding/Penuntut Umum : Ridho Hariawan Prabowo, SH
Terbanding/Terdakwa : Irpansa bin Marwah
Yesi Imelda, SH
Terdakwa:
1.Irpansa bin Marwah
2.Tomi Apriansyah bin Agus Salim
21 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa 1 Irpansa Bin Marwah dan Terdakwa 2 Tomi Apriansyah Bin Agus Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa 1 Irpansa Bin Marwah dan Terdakwa 2 Tomi Apriansyah Bin Agus Salim dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan
Penuntut Umum:
Yesi Imelda, SH
Terdakwa:
1.Irpansa bin Marwah
2.Tomi Apriansyah bin Agus SalimMenyatakan Terdakwa 1 Irpansa Bin Marwah, Terdakwa 2 TomiApriansyah Bin Agus Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 91) ke4 dan 5 KUHPidana,Dakwaan Tunggal;2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 Irpansa Bin Marwah,Terdakwa 2 Tomi Apriansyah Bin Agus Salim dengan pidana penjara selama3 (tiga) Tahun dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanandengan perintah agar Para Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;3.
Perkara :PDM 86/Eoh.1 / 07/ 2020, sebagai berikut: Bahwa Terdakwa 1 IRPANSA BIN MARWAH bersamasama denganTerdakwa 2 TOMI APRIANSYAH BIN AGUS SALIM pada hari Selasa tanggal05 Mei 2020 sekira Pukul 03.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lainHalaman 3 dari 24 Putusan Nomor 466/Pid.B/2020/PN Kagdalam bulan Mei 2020 bertempat di Dekat Jembatan Kurung Jin.
Dan Terdakwa 2 TOMI APRIANSYAH BIN AGUS SALIM yangmengemudikan sepeda Motor masih terus mengikuti mobil pick up tersebutHalaman 4 dari 24 Putusan Nomor 466/Pid.B/2020/PN Kagdan saat itu Terdakwa 1 IRPANSA BIN MARWAH yang di bonceng dibelakang kembali berdiri dan kembali Mengambil muatan Mobil Pick upberupa 1 ( satu ) buah kardus warna Cokelat (kedua kalinya), dan saatTerdakwa 1 IRPANSA BIN MARWAH telah memgang kotak yang di ambilkedua kalinya tersebut, saksi Romadhona sh bin ahmad bidari yangmengemudikan
Menyatakan Terdakwa 1 Irpansa Bin Marwah dan Terdakwa 2 TomiApriansyah Bin Agus Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimanadalam Dakwaan Penuntut Umum;Halaman 22 dari 24 Putusan Nomor 466/Pid.B/2020/PN Kag2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa 1 Irpansa BinMarwah dan Terdakwa 2 Tomi Apriansyah Bin Agus Salim dengan pidanapenjara masingmasing selama 2 (dua) Tahun;3.
Yesi Imelda, SH
Terdakwa:
1.Irpansa bin Marwah
2.Tomi Apriansyah bin Agus Salim
9 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa 1 Irpansa Bin Marwah dan Terdakwa 2 Tomi Apriansyah Bin Agus Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa 1 Irpansa Bin Marwah dan Terdakwa 2 Tomi Apriansyah Bin Agus Salim dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan
Penuntut Umum:
Yesi Imelda, SH
Terdakwa:
1.Irpansa bin Marwah
2.Tomi Apriansyah bin Agus Salim
Ridho Hariawan Prabowo, SH
Terdakwa:
Tomi Apriansyah bin Agus Salim
19 — 10
Irpansa Bin Marwah dan an. Dedi Junaidi Bin M. Hatta (Alm) maka dikembalikan kepada jaksa Penuntut Umum ;
6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah) ;