Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-10-2023 — Putus : 13-12-2023 — Upload : 14-12-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 2290/Pid.Sus/2023/PN Sby
Tanggal 13 Desember 2023 — Penuntut Umum:
M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa:
ISACHAR ANTONIUS
127
    1. Menyatakan Terdakwa ISACHAR ANTONIUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli, Menjual Narkotika Golongan I ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ISACHAR ANTONIUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
    Penuntut Umum:
    M.MOSLEH RAHMAN, SH
    Terdakwa:
    ISACHAR ANTONIUS