Ditemukan 6 data
IIS AL ISAH
7 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon adalah IIS AL ISAH lahir di Brebes tanggal 25 Desember 1990;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menyesuaikan/menyelaraskan Data Paspor Pemohon tersebut pada Paspor Nomor B. 2466199 dari semula nama IIS AL ISAH lahir di Brebes
tanggal 25 Oktober 1985 menjadi nama IIS AL ISAH lahir di Brebes tanggal 25 Desember 1990;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.166.000,- ( Seratus enam puluh enam ribu rupiah);
3 — 2
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (SANIIN Bin JARIMAN) dengan Pemohon II (ISAH binti AJID) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2002 dilaksanakan di Desa Tejang Pulau Sebesi Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung;
3. Membebankan kepada Negara melalui DIPA 04 Tahun Anggaran 2024 Pengadilan Agama Kalianda
7 — 10
Mengabulkan permohonan Pemohon I (Udin S) dan Pemohon II (Isah);
2. Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (Udin s) dan Pemohon II (Isah) yang dilaksanakan pada tanggal 11-02-1993 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan
7 — 3
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Sayuti bin H.Abd Halim) dengan Pemohon II (Siti Isah binti H.Sukari) yang dilaksanakan pada tanggal 18 April 1980 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang;
3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk mendaftarkan penetapan Isbat Nikah ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Anyar, Kabupaten
10 — 5
Mutalib bin Tolauntuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Isah Darmawatibinti Syamsudindi depan sidang Pengadilan Agama Tanjung Redeb;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini sebesar Rp. 646.000,- ( enam ratus empat puluh enamribu rupiah);
12 — 0
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon (Nji Isah