Ditemukan 9737 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2013 — Putus : 11-02-2014 — Upload : 18-03-2015
Putusan PN BENGKALIS Nomor 632/Pid.B/2013/PN.Bks
Tanggal 11 Februari 2014 — Isak Candra Saragih Bin Jumadi Saragih
496
  • Isak Candra Saragih Bin Jumadi Saragih
    PUTUSANNomor : 632/Pid.B/2013/PN.Bks.aes DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAeeecenens= Pengadilan Negeri Bengkalis, yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraterdakWa inn92 202222 nn nnn nen e nen =Nama : Isak Candra Saragih Bin JumadiSaragih;Tempat lahir Kisaran (SumateraUtara) ;Umur / tanggal lahir : 24 Tahun / 16 September1989; Jenis kelamin : LakilakijKebangsaan 1 INGONESiIa jn2
    Menyatakan terdakwa Isak Candra Saragih Bin Jumadi Saragihtelah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke4 KUHPidana dalam DakwaanTungQal ;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Isak CandraSaragih Bin Jumadi Saragih selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam)bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan,dengan perintah agar terdakwa tetapditahan;3.
    Menghukum terdakwa Isak Candra Saragih Bin Jumadi Saragihmembayar ongkos perkara sebesar Rp.2.000,(dua riburupiah);seecenen Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umumtersebut, Terdakwa telah mengajukan permohonan secara Lisan yangpada pokoknya mengemukakan bahwa terdakwa telah menyesaliperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, untukitu mohon keringanan hukuman ;weceeeeen Menimbang, bahwa atas permohonan secara lisan dari terdakwatersebut Penuntut Umum memberikan tanggapannya
    Putusan Perkara Pidana Nomor : 632/Pid.B/2013/PN.Bksmenyatakan tetap padaDEPMONONANNY A jawnnnnn nnn n nnn nn nnn nnn rn nn nnn en cen e ene e eee ee eeeweecenene Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangandidakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana disebut dalamSurat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM193/BKS/11/2013,tanggal 21 Nopember 2013 yaitu sebagai berikut;DAKWAAN ennnnnnnnnnnn anne nnn n nnn nnn n nen nen nnn nnn nen nnn n nee e ene n nnn nnene=sonee Bahwa terdakwa Isak
    e ne ce nee nen c ee seneecsesssneeesweenenen Menimbang, bahwa unsur barangsiapa dimaksud adalahmenunjuk kepada orang sebagai subjek hukum pengemban hak dankewajiban yang meliputi subjek hukum pribadi, orang yang dapatdimintai pertanggungjawabannya atas setiap Tindak Pidana yangdilakukannya jweecenene Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yangdiajukan dipersidangan, subjek hukum yang dimaksud adalah menunjukkepada Terdakwa Isak
Putus : 05-10-2012 — Upload : 16-01-2014
Putusan PT KUPANG Nomor 15/PID.SUS/2012/PTK
Tanggal 5 Oktober 2012 — ISAK TEDDY TANONI
6924
  • ISAK TEDDY TANONI
    PUTUSANNomor : 15/PID.SUS/2012/PTKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupangdi Kupang, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tindak pidanakorupsi pada pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sepertitersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa ; Nama Lengkap : ISAK TEDDY TANONI ;Tempat Lahir : NikeNithD ence erenceUmur/Tanggal Lahir : 48 Tahun/ 28 Februari 1964 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan Indonesia yeeTempat
Register : 10-11-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 17-02-2021
Putusan PN SOE Nomor -101/Pid.B/2020/PN Soe
Tanggal 17 Desember 2020 — --JEMI KABU alias ISAK KABU, (T)
11630
  • Menyatakan Terdakwa JEMI KABU Alias ISAK KABU tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    --JEMI KABU alias ISAK KABU, (T)
    Nama lengkap : JEMI KABU alias ISAK KABU;2. Tempat lahir : Ayotupas;3. Umur/Tanggal lahir : 44 Tahun / 12 Desember 1975;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan,Kabupaten Timor Tengah Selatan;7. Agama : Katholik;8.
    Pekerjaan : Petani.Terdakwa JEMI KABU alias ISAK KABU ditangkap tanggal 28 Juni 2020 danditahan dalam tahanan Rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan tanggal 18 Juli 2020;Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Juli 2020sampai dengan tanggal 27 Agustus 2020;. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 15September 2020;.
    Menyatakan terdakwa JEMI KABU Alias ISAK KABU telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENCURIAN DENGAN KEKERASAN sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke1 dan Ke3 KUHPsebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JEMI KABU Alias ISAK KABUberupa pidana penjara selama: 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan ;3.
    lima ribu rupiah).Halaman 2 dari 22 Putusan Nomor 101/Pid.B/2020/PN SoeSetelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya sertamemohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAANBahwa terdakwa JEMI KABU alias ISAK
    Menyatakan Terdakwa JEMI KABU Alias ISAK KABU tersebut diatas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dengan kekerasan dalam keadan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun;3.
Register : 02-07-2015 — Putus : 25-08-2015 — Upload : 16-09-2015
Putusan PN SOE Nomor -98/PID.B/2015/PN.SOE
Tanggal 25 Agustus 2015 — ISAK
3811
  • Menyatakan Terdakwa ICHAN ASPANDIE PASARIBU Alias ISAK tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.
    ISAK
    PUTUSANNomor : 98/PID.B/2015/PN.SOEDEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri SoE yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara para Terdakwa: Nama lengkap : ICHAN ASPANDIE PASARIBU Alias ISAK;Tempat lahir : Medan;Umur/Tgl. Lahir : 85 Tahun/ 19 Juli 1980;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan asam tiga RT. 23 RW 09, Kel.
    Majelis Hakim hukuman yang seringanringannya dengan alasan Terdakwamengakui dan merasa bersalah, menyesali atas perobuatannya serta berjanji untuktidak mengulangi lagi perobuatannya;Menimbang bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umummenyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan ini oleh PenuntutUmum didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan yangdisusun secara tunggal sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa ICHAN ASPANDIE PASARIBU Als ISAK
    Unsur Barangsiapa;15Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Barangsiapa yaitu setiap orang,yang merupakan subyek hukum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dalamrumusan ketentuan Undangundang;Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud dengan barangsiapaadalah orangorang yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalamSurat Dakwaan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, orang yangdidakwa melakukan tindak pidana adalah Terdakwa ICHAN ASPANDIE PASARIBUAlias ISAK
    , yang dalam persidangan Terdakwa membenarkan identitas yang adadalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa mampu menjawabpertanyaan Majelis Hakim dan Penuntut Umum dengan baik serta menyatakanbahwa mereka para Terdakwa sehat jasmani dan rohani;Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan pemeriksaan di persidangantelah terbukti bahwa Terdakwa ICHAN ASPANDIE PASARIBU Alias ISAK, adalahbenar para Terdakwa sebagaimana dalam surat Dakwaan Penuntut Umum, dan tidakterjadi
    Menyatakan Terdakwa ICHAN ASPANDIE PASARIBU Alias ISAK tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;.
Register : 04-04-2012 — Putus : 15-05-2012 — Upload : 10-12-2012
Putusan PN Oelamasi Nomor - 68/PID.B/2012/PN.OLM
Tanggal 15 Mei 2012 — - IZAN ASVANDI PASARIBU Alias ISAK
5013
  • Menyatakan Terdakwa IZAN ASVANDI PASARIBU Alias ISAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ;5.
    - IZAN ASVANDI PASARIBU Alias ISAK
    PUTUSANNo. 68 / Pid.B / 2012 /PN.OlmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang memeriksa dan mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama dengan Hakim Majelistelah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : IZAN ASVANDI PASARIBU Alias ISAK ;Tempat Lahir : Jakarta ;Umur/Tanggal Lahir : 31 Tahun/ 08 April 1980 ;Jenis Kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : RT. 49/RW. 19 Asam Tiga, Kel
    Menyatakan Terdakwa IZAN ASVANDI PASARIBU Alias ISAK telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian denganpemberatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa Pidana penjara selama 1 (satu)tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintahagar Terdakwa tetap ditahan.3.
    Perk : PDM 79 /OLMS/ 12/2011 tertanggal 09 Januari 2012 yaitu sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa IZAN ASVANDI PASARIBU Als ISAK pada hari Jumattanggal 23 Desember 2011 sekira pukul 17.00 Wita, atau pada suatu waktu dibulanDesember 2011 atau setidaktidaknya di tahun 2011, bertempat di belakang rumah saksikorban di RT 31 RW 11 Taklale Kel Babau Kec Kupang Timur Kab Kupang atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriOelamasi telah mengambil 1 (satu)
    Unsur Barang siapa Menimbang, bahwa dalam dalam KUHP tidak dijelaskan apakah yang dimaksuddengan unsur barang siapa, namum dalam memorie van toelichting (MVT), jelas yangdimaksud dengan unsur barang siapa adalah manusia sebagai subjek hukum yangmempunyai hak dan kewajiban yang mana dalam perkara ini telah dihadapkankepersidangan atas nama IZAN ASVANDI PASARIBU Alias ISAK yang dimintapertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya ;Menimbang, bahwa setelah identitas Terdakwa ditanyakan dipersidangan
    Menyatakan Terdakwa IZAN ASVANDI PASARIBU Alias ISAK terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PencurianDengan Pemberatan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ;5.
Putus : 11-03-2015 — Upload : 22-10-2015
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 18/Pid.B/2015/PN.TBT
Tanggal 11 Maret 2015 — MUHAMMAD ISAK alias ISAK ;
264
  • Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ISAK alias ISAK tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair3. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ISAK alias ISAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi".-4.
    MUHAMMAD ISAK alias ISAK ;
    B/2015/ PN.TBT.Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaPengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap : MUHAMMAD ISAK alias ISAK ;Tempat lahir : Sei Bamban ;Umur/igl.
    Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ISAK alias ISAK, telah terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengansengaja mengadakan kesempatan untuk main judi " sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke2 KUHP dalamdakwaan Subsidair ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD ISAK alias ISAKdengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintahterdakwa tetap ditahan ;3. menyatakan barang bukti berupa : 2 (dua) unit mesin dingdong dan 50(lima puluh) keping koin Dirampas untuk dimusnahkan ;4. Menetapkan agar terdakwa MUHAMMAD ISAK alias ISAK membayarbiaya perkara sebesar Rp.2.000.
    Bahwa yang saksi tangkap tersebut adalah seorang lakilaki yangmengaku bernama Muhammad Isak alias Isak.
    Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ISAK alias ISAK tersebut diatas tidakterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan PrimairHalaman 13 dari 14 Putusan Nomor 18/Pid.B/2015/PN. Tbt3. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ISAK alias ISAK telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Memberikesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi" .4.
Register : 02-03-2016 — Putus : 06-04-2016 — Upload : 09-05-2016
Putusan PT JAYAPURA Nomor 17/PID/2016/PT JAP
Tanggal 6 April 2016 — ISAK DEIKME alias ISAK
748
  • ISAK DEIKME alias ISAK
    Berkas Perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan dan turunan resmi putusanPengadilan Negeri Timika tanggal 17 Maret 2015 Nomor 99/Pid.B/2014/PN.Timdalam perkara Terdakwa ISAK DEIKME alias ISAK :Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukantindak pidana sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan No. Reg.
    Perkara :PDM94/TMK/Ep.1/10/2014 tertanggal 24 Oktober 2014 yang selengkapnya sebagaiberikut ;DAKWAAN :PRIMAIR ;Bahwa Terdakwa ISAK DEIKME alias ISAK bersamasama dengan Terdakwalainnya (masingmasing dalam berkas perkara terpisah) yaitu Sdr. YONASBUGALENG alias YONAS, Sdr. DARIUS MAGAL, Sdr. DIOLAME MOM aliasDILO LEKIME dan yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Sdr.NATALIS WAMONI, Sdr. MELANDO DOLAME dan Sdr.
    Padasaat didaerah Pasar Lama, Terdakwa ISAK dan Para Terdakwa lainnya yang dalamberkas perkara terpisah dan Para DPO kehilangan jejak korban HERIUS TABUNI,lalu Terdakwa ISAK dan Para Terdakwa lainnya yang dalam berkas perkaraterpisah dan Para DPO mencari korban HERIUS TABUNI, setibanya didaerahdekat Kantor Imigrasi Timika Terdakwa ISAK dan Para Terdakwa lainnya yangdalam berkas perkara terpisah dan Para DPO melihat korban HERIUS TABUNI,dan kemudian Terdakwa ISAK dan Para Terdakwa lainnya dalam berkas
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP ;SUBSIDAIR ;Bahwa Terdakwa ISAK DEIKME alias ISAK bersamasama dengan Terdakwalainnya (masingmasing dalam berkas perkara terpisah) yaitu Sdr. YONASBUGALENG alias YONAS, Sdr. DARIUS MAGAL, Sdr. DIOLAME MOM aliasDILO LEKIME dan yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Sdr.NATALIS WAMONI, Sdr. MELANDO DOLAME dan Sdr.
Putus : 05-06-2014 — Upload : 27-08-2014
Putusan PN TOBELO Nomor 01/Pid.B/2014/PN.TBL
Tanggal 5 Juni 2014 — PIDANA - ISAK ARIYANTO BOLENG alias ISAK
468
  • Menyatakan terdakwa ISAK HARIYANTO BOLENG alias ISAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana penganiayaan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISAK HARIYANTO BOLENG alias ISAK UDEL dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    PIDANA- ISAK ARIYANTO BOLENG alias ISAK
    Menyatakan terdakwa ISAK ARYANTO BOLENG als ISAK terbukti secarasah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatanpidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana:;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditahan;3. Memerintahkan agar terdakwa segera dimasukkan ke Lapas kelas II B4.
    ARIYANTO BOLENG aliasISAK sudah menunggu di depan rumahnya lalu mengejar korban HendrikPangkey alias Hendrikdengan menggunakan sebuah parang sehingga terjadikejarkejaran namun karena terdakwa ISAK ARIYANTO BOLENG alias ISAKtidak berhasil mengejar korban Hendrik Pangkey alias Hendriksehinggaterdakwa ISAK ARIYANTO BOLENG alias ISAK melempari korban HendrikPangkey alias Hendrikdengan menggunakan parang yang dipegangnyatersebut dan mengenai kaki kiri koroban Hendrik Pangkey alias Hendrik hingamengakibatkaln
    Unsur baran SIBDG)~~~ nnn nnn nnn nnn nnn none nmennnn nnnMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa yaitu siapa sajasebagai subyek hukum yaitu penyandang hak dan kewajiban hukum, yang didakwamelakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan;Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan oleh Penuntut UmumTerdakwa ISAK ARIYANTO BOLENG alias ISAK yang identitas lengkapnya telahsesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal initidak terdapat kesalahan
    mengenai subyek hukum atau error in persona terhadapterdakwa ISAK ARIYANTO BOLENG alias ISAK yang didakwa melakukan tindakpidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama barang siapa telaht6rPENUNl~~~ ~~ nnn enn nnn nn nnn enn nnn nnimnnnnnonnnnnnamnanananannnmnnnnnAd.2 Unsur Melakukan Penganiayaan;Menimbang, bahwa undangundang tidak memberi pengertian tentang apayang dimaksud dengan penganiayaan, akan tetapi dalam Yurisprudensi disebutkanbahwa
    Menyatakan terdakwa ISAK HARIYANTO BOLENG alias ISAK telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISAK HARIYANTO BOLENG aliasISAK UDEL dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Putus : 09-12-2016 — Upload : 28-12-2016
Putusan PN KALABAHI Nomor 127/Pid.B/2016/PN Klb
Tanggal 9 Desember 2016 — - ISAK ATABEKA
4314
  • Menyatakan Terdakwa ISAK ATABEKA Alias IGO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;5.
    - ISAK ATABEKA
    PUTUSANNomor 127/Pid.B/2016/PN KIb DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama lengkap : ISAK ATABEKA Alias IGO;Tempat lahir : Talwai;Umur/Tanggal lahir :24 Tahun/ 18 Juli 1992;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Pelman, RTI.05/ RW.
    Berkas perkara atas nama Terdakwa ISAK ATABEKA Alias IGO besertaseluruh lampirannya;v Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;v Telah mencermati Visum Et Repertum yang dibacakan dipersidangan ; Telah mendengar tuntutan pidana (Requisitor) dari Penuntut Umum Nomor :PDM 48/ K.BAHI Epp.2/ 10/ 2016, tertanggal 6 Desember 2016 yang padapokoknya menunitut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara inimemutuskan :(1) Menyatakan terdakwa ISAK ATABEKA Alias IGO bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan
    Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidakakan mengulangi melakukan perbuatan pidana apapun ;Menimbang, bahwa atas permohonan yang diajukan secara lisan olehTerdakwa tersebut Penuntut Umum menanggapi secara lisan bahwa PenuntutUmum tetap pada Tuntutannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa ISAK ATABEKA Alias IGO dihadapkan kedepan persidangan berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum NO.
    REG.PERKARA : PDM 48/ K.BAHI Epp.2/ 10/ 2016, tertanggal 20 Oktober 2016, yangdibacakan di persidangan pada hari Selasa tanggal 8 November 2016 denganuraian dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa ISAK ATABEKA Alias IGO pada hari Sabtu tanggal 20Agustus 2016 sekitar pukul 20.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktuHal. 2 dari 13 hal.
    Menyatakan Terdakwa ISAK ATABEKA Alias IGO telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri Terdakwa tersebut dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
Register : 09-11-2016 — Putus : 17-01-2017 — Upload : 08-02-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 286/Pid.B/2016/PN.Kpg
Tanggal 17 Januari 2017 — YANTO ISAK EFRON BALBESI ALIAS ISAK
387
  • Menyatakan Terdakwa YANTO ISAK EFRON BALBESI alias ISAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan secara berlanjut;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    YANTO ISAK EFRON BALBESI ALIAS ISAK
Register : 13-01-2012 — Putus : 04-04-2012 — Upload : 24-10-2015
Putusan PN WAINGAPU Nomor 6/Pid.B/2012/PN.Wgp
Tanggal 4 April 2012 — - ISAK LUNGGI HALING alias ISAK,CS
418
  • Menyatakan Terdakwa I ISAK LUNGGI HALING alias ISAK, Terdakwa II. NDAWA PERAPENJANG alias DEMUS dan Terdakwa III. ABED LUBU PIAHU alias ABED tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. ISAK LUNGGI HALING alias ISAK, Terdakwa II. NDAWA PERAPENJANG alias DEMUS dan Terdakwa III.
    - ISAK LUNGGI HALING alias ISAK,CS
    ISAK LUNGGI HALING alias ISAK,Terdakwa 2.NDAWA PERAPENJANG alias DEMUS dan Terdakwa 3.
    ISAK LUNGGI HALING alias ISAK,Terdakwa 2.
    ISAK LUNGGI HALING alias ISAK,terdakwa 2.
Register : 14-04-2017 — Putus : 25-04-2017 — Upload : 05-06-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 228 / Pid.B / 2017/ PN Dps
Tanggal 25 April 2017 — ISAK JEFFER IMANUEL MOLINA ALS. ISAK
1810
  • Menyatakan Terdakwa Isak Jeffer Imanuel Molina als Isak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan yang memberatkan 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Isak Jeffer Imanuel Molina als Isak dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;4.
    BPKB dengan Nomor : E No. 1740912 O;- 1 (satu) buah AKI sepeda motor merk Yuasa YTZ6V warna hitam;- 1 (satu) buah Buah Laptop merk Acer warna hitam 14 inchi beserta alat chargernya;- 1 (satu) buah Ipod merk Apple warna abu abu putih hitam beserta alat chargernya;- 1 (satu) buah Hardis merk Toshiba warna hitamDikembalikan kepada YAYASAN CORNERSTONE selaku pemilik melalui saksi Meithingty;- 1 (satu) lembar kwitansi Jual Beli warna biru bertuliskan sudah terima dari ISAK
    JEFFER IMANUEL MOLINA untuk pembayaran Satria FU tahun 2006 DK 4676 FA tertanggal 7 1 2017; - 1 (satu) lembar kwintasi Jual beli warna merah bertuliskan sudah terima dari ISAK JEFFER IMANUEL MOLINA untuk pembayaran Satria FU tahun 2006 DK 4676 FA tertanggal 7 1 2017Barang bukti tersebut diatas tetap terlampir dalam berkas perkara- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Fit warna hitam, No.
    ISAK JEFFER IMANUEL MOLINA ALS. ISAK
    Isak: Surabaya: 20 Tahun / 27 Agustus 1996: Lakilaki: Indonesia: Jalan Paku Sari Gg. XVII No. 40 Br. Puri AgungKelurahan sesetan Denpasar Selatan JalanCeningan Sari Gg. 20 No. 2 Denpasar Selatan.: Protestan: SwastaTerdakwa Isak Jeffer Imanuel Molina als. Isak ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 9 Januari 2017 sampai dengan tanggal 28Januari 2017;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Januari2017 sampai dengan tanggal 9 Maret 2017;3.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISAK JEFFER IMANUEL MOLINAalias ISAK dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintahuntuk tetap ditahan ;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit sepeda motor Suzuki FU 150 warna hitam, tahun 2006, Noka :MH8BG41CAGJ108518 Nosin : G4201D108784 No.
    Candra Asih Blok e No. 7Gianyar;hal 5 dari 27 halaman putusan pidana nomor 228/Pid.B/2017/PN DpsBahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui siapa yang telah melakukanpencurian, namun setelah pelaku pencurian ditangkap Polisi, saksi akhirnyamengetahui pelaku pencurian adalah terdakwa ISAK JEFFER IMANUELMOLINA yang biasa saksi panggil ISAK, Laki Laki, tempat tanggal lahirSurabaya/27 Agustus 1996, Agama Kristen Protestan, Alamat Jalan PakuSari Gg. XVII No. 40 Br.
    Candra Asih Blok e No. 7Gianyar;Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui siapa yang telah melakukanpencurian, namun setelah pelaku pencurian ditangkap Polisi, saksi akhirnyamengetahui pelaku pencurian adalah terdakwa ISAK JEFFER IMANUELMOLINA yang biasa saksi panggil ISAK, Laki Laki, tempat tanggal lahirSurabaya/27 Agustus 1996, Agama Kristen Protestan, Alamat Jalan PakuSari Gg. XVII No. 40 Br.
    Menyatakan Terdakwa Isak Jeffer Imanuel Molina als Isak telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dalam keadaan yang memberatkan 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Isak Jeffer Imanuel Molina alsIsak dengan pidana penjara selama : 1 (Satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5.
Putus : 04-02-2016 — Upload : 28-04-2016
Putusan PN POSO Nomor 241/PID.B/2015/PN.PSO
Tanggal 4 Februari 2016 — - AKSA ISAK
8215
  • - AKSA ISAK
Register : 07-11-2012 — Putus : 12-11-2012 — Upload : 21-05-2014
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 1448/Pdt.P/2012/PN Sml
Tanggal 12 Nopember 2012 — ISAK LABOBAR
197
  • ISAK LABOBAR
    PENETAPANNomor : 1448/PDT.P/2012/PN.SMLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAn Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeriksa dan mengadili perkara perdatapermohonan dalam peradilan tingkat pertama yang bersidang pada gedung kecamatanNirunmas menjatuhkan Penetapan sebagai berikut dalam perkara atas nama :ISAK LABOBAR, : Pekerjaan Tidak ada, Agama KristenProtestan, Bertempat tinggal di Desa Waturu Saumlaki, Kecamatan Nirunmas, KabupatenMaluku Tenggara Barat ;Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON
Register : 08-09-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 173/Pid.Sus/2021/PN Jap
Tanggal 1 Juli 2021 — ISAK MEHO
5415
  • Menyatakan terdakwa ISAK MEHO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;3.
    ISAK MEHO
    Kemudian sekitar pukul 18.00 witanggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jayapura yaitu saksi FARIZ HADIBAADILA dan saksi YOHANES JEKSON WAISIMON masuk kedalamrumah yang dicurigaitersebut dan mendapatkanterdakwa ISAK MEHOsedang berada di dalamnya kemudian terdakwa ISAK MEHO di amankandan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jayapura melakukanpemeriksaan di dalam rumah kos tersebut dan menemukan 1 (satu) buahtas ransel merk Sante rwarna hitam yang di dalamnya terdapat 2 (dua)bungkus plastic bening ukuran
    Kemudian sekitar pukul 18.00 wit anggota Opsnal Sat ResnarkobaPolres Jayapura yaitu saksi FARIZ HADI BAADILA dan saksi YOHANESJEKSON WAISIMON masuk ke dalam rumah yang dicurigai tersebut danmendapatkan terdakwa ISAK MEHO sedang berada di dalamnya kemudianterdakwa ISAK MEHO di amankan dan anggota Opsnal Sat ResnarkobaPolres Jayapura melakukan pemeriksaan di dalam rumah kos tersebut danmenemukan 1 (satu) buah tas ransel merk Santer warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening
    Sekitar pukul 17.00wit anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jayapura tiba di tempat yangdimaksud dan melakukan pemantauan sehingga mendapatkan rumah kosyang di curigai dan melakukan pemantauan terhadap rumah tersebut.Kemudian sekitar pukul 18.00 wit anggota Opsnal Sat Resnarkoba PolresJayapura yaitu saksi FARIZ HADI BAADILA dan saksi YOHANES JEKSONWAISIMON masuk ke dalam rumah yang dicurigai tersebut danmendapatkan terdakwa ISAK MEHO sedang berada di dalamnya kemudianterdakwa ISAK MEHO di amankan
    Menyatakan terdakwa ISAK MEHO terbukti secara sah dan meyakinkanitbersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasainarkotika golongan dalam bentuk tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus jutarupiah), dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;3.
Putus : 07-01-2011 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2854 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 7 Januari 2011 — ISAK NARA
6031 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ISAK NARA
    PUTUSANNo. 2854 K/Pid.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : ISAK NARA ;Tempat Lahir : Sulamu ;Umur/Tanggal lahir : 44 Tahun / 19 April 1966 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu,Kabupaten Kupang ;Agama : Kristen Protestan ;Pekerjaan : Nelayan ;Terdakwa berada di dalam tahanan sejak tanggal
    Bahwa pada saat ditanya oleh petugas,nahkoda kapal yaitu Terdakwa ISAK NARA tidak bisa menunjukkandokumen berupa SIKPI (Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan). Bahwa kapalmotor Terbit mempunyai ukuran 13.00 x 3.00 x 1.00 meter dengan beratkotor atau tonase 6,0 GT.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 94 jo. Pasal 28 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 tahun2004 sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 45 tahun2009 tentang Perikanan.Hal. 2 dari 8 hal. Put.
    Pasal 28 ayat (1) UndangUndangNomor 31 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor45 tahun 2009 tentang Perikanan dalam Dakwaan Kesatu.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ISAK NARA dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.Menghukum Terdakwa Isak Nara untuk membayar denda sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu
    No.2854 K/Pid.Sus/2010Membaca putusan Pengadilan Negeri Larantuka No.74/PID.B/2010/PN.LTK. tanggal 09 Nopember 2010 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa ISAK NARA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "MENGANGKUT IKAN DIWILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA TANPADILENGKAPI SURAT IJIN KAPAL PENGANGKUT IKAN (SIKPI);Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ISAK NARA tersebut dengan pidanapenjara selama : 8 (delapan) bulan;Menetapkan masa
    Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Larantuka tanggal 09 Nopember2010 Nomor : 74/Pid.B/2010/PN.LTK.atas nama Terdakwa ISAK NARA yangdimintakan banding tersebut;Hal. 5 dari 8 hal. Put. No.2854 K/Pid.Sus/20103. Menetapkan lamanya Terdakwa dalam Rumah Tahanan Negara dikurangiseluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
Putus : 13-09-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN KALABAHI Nomor 100/Pid.B/2016/PN Klb
Tanggal 13 September 2016 — - ISAK PRAMAU
480
  • Menyatakan terdakwa ISAK PRAMAU alias ISPAR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahan;5.
    - ISAK PRAMAU
Register : 09-10-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KARAWANG Nomor 191/Pdt.P/2020/PN Kwg
Tanggal 5 Nopember 2020 — Pemohon:
ISAK
100
  • Pemohon:
    ISAK
Register : 26-12-2012 — Putus : 05-02-2013 — Upload : 09-04-2013
Putusan PN MENGGALA Nomor 289 / Pid.B / 2012 / PN. MGL
Tanggal 5 Februari 2013 — MANTONI Bin ISAK
10915
  • Menyatakan Terdakwa Mantoni Bin Isak bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin memberikan kesempatan bermain judi.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mantoni Bin ISAK dengan pidana penjara selama: bulan.3. Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhynya dari pidana penjara yang dijatuhkan.4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan5.
    MANTONI Bin ISAK
    Menyatakan Terdakwa Mantoni Bin Isak bersalah melakukan tindakpidana perjudian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal303 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan tunggal2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mantoni Bin Isak dengan pidanapenjara selama 6 (enam ) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    Menyatakan Terdakwa Mantoni Bin Isak bersalah melakukan tindakpidana tanpa izin memberikan kesempatan bermain judi..
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mantoni Bin ISAK denganpidana penjara selama: bulan.Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwadikurangkan seluruhynya dari pidana penjara yang dijatuhkan.Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahanMenyatakan barang bukti berupa: 82 (delapan puluh dua) lembar kertasberisi tulisan rekapan pemasangan taruhan nomor judi togel, 1(satu) buahHandphone merk nokia tipe 6300 warna silver merah dengan nomor simcard 08237126212, 1 (satu) buah kalkulator
Register : 08-12-2010 — Putus : 15-03-2010 — Upload : 17-10-2011
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 203-K/PM.III-19/AD/XII/2009
Tanggal 15 Maret 2010 — KOPTU ISAK BERKASA.
3514
  • KOPTU ISAK BERKASA.
    PENGADILAN MILITER III 19JAYAPURAPUTUSANNomor : PUT / 203 K/ PMIII 19 / AD/ XII / 2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer III 19 Jayapura yang bersidang diJayapura dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana padatingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantumdi bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : ISAK BERKASAPangkat / NRP : Koptu / 3930372580674Jabatan : Tabak 2 Ru 2 Ton SLT Kimarem173 / PVB (dulu)BP Tamudi Intel rem 173 / PVB(sekarang
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : ISAK BERKASAKoptu / 3930372580674 terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana :Desersi dalam waktu damai2.