Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2022 — Putus : 12-09-2022 — Upload : 17-01-2023
Putusan PN BANJARBARU Nomor 243/Pid.B/2022/PN Bjb
Tanggal 12 September 2022 — Penuntut Umum:
1.FACHRI DOHAN MULYANA, S.H
2.IMAM MUSLIHAT CAKRA WERDAYA, S.H.
Terdakwa:
ODIWAN Alias ODI Bin Alm. ISAM.
5611
  • Isam. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa: